Kumparan Logo

Telkomsel Respons SE Komdigi soal Larangan Kuota Hangus, Produk Dikaji Ulang

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Telkomsel. Foto: Telkomsel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Telkomsel. Foto: Telkomsel

Telkomsel tengah mengkaji penyesuaian produk dan layanannya, sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal gugatan kuota hangus.

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat perlindungan pelanggan.

"Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan,” ujar Fahmi dalam pernyataan resmi, Jumat (4/9).

Telkomsel kini melakukan kajian menyeluruh untuk menentukan perubahan yang perlu diterapkan pada produk dan layanannya. Perusahaan juga ingin memastikan setiap penyesuaian sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Abdullah Fahmi, VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel; Andry Priyo Santoso, GM Corporate Social Responsibility Telkomsel; dan Gumilar Henda Nugraha Ali, Manager CSR Education and Public Community Development Telkomsel. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan

Namun, Telkomsel belum menjelaskan mekanisme yang akan digunakan untuk melindungi sisa kuota pelanggan. Operator seluler tersebut akan berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas teknis penerapannya.

"Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik," kata Fahmi.

Komdigi menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 lalu. SE ini mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan, serta melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Aturan tersebut tidak mewajibkan semua paket internet menerapkan akumulasi kuota (kuota rollover) secara otomatis. Operator harus menyediakan pilihan layanan dan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Iliustrasi Kementerian Komunikasi dan Digital. Foto: Thrive Studios ID/Shutterstock

Mekanismenya dapat berbentuk rollover, paket non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau skema lain yang tidak merugikan pelanggan.

Operator juga wajib menyampaikan informasi paket secara jelas dan mudah dipahami. Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, waktu berakhirnya layanan, dan perlakuan terhadap sisa kuota.

Selain itu, pelanggan harus memperoleh akses ke kanal terintegrasi untuk memantau pemakaian dan sisa kuotanya.

Komdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangannya sedikitnya satu kali setiap bulan. Komdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaannya.