Konten dari Pengguna

Membangun Etika Pemerintahan Dalam Upaya Birokrasi Budaya Lokal

12 Juli 2024 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari muhammad firdaus permana putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mu'min Aziz Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang Kampus Serang
zoom-in-whitePerbesar
Mu'min Aziz Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang Kampus Serang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini melibatkan:
Penghormatan Terhadap Nilai-Nilai Lokal : Memahami dan menghormati nilai-nilai, norma, dan tradisi lokal yang sudah ada. Ini melibatkan pengakuan terhadap praktik dan keyakinan yang dianut oleh masyarakat setempat. Serta Integrasi Kearifan Lokal: Mengintegrasikan kearifan lokal dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan.
Menciptakan Birokrasi yang Adaptif : Adaptasi Kebijakan dan Prosedur, Menyesuaikan kebijakan dan prosedur birokrasi agar selaras dengan budaya lokal. Ini bisa termasuk penyesuaian dalam cara komunikasi, pelayanan publik, dan mekanisme pengawasan.
Meningkatkan Kepercayaan Publik : Transparansi dan Akuntabilitas, Menjamin bahwa setiap proses birokrasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Partisipasi Masyarakat, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan.
ADVERTISEMENT
Pemberdayaan dan Pengembangan Komunitas Lokal : Pelibatan Masyarakat Lokal, Melibatkan masyarakat lokal dalam pembuatan kebijakan dan pengawasan pelaksanaannya. Ini memberikan mereka suara dan peran aktif dalam pemerintahan. Pemberdayaan Ekonomi Lokal, Mendukung dan mengembangkan potensi ekonomi lokal melalui program-program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pembangunan Etika Pemerintahan Dalam Birokrasi Dengan Peran Budaya Lokal
Dengan kata lain, pemberdayaan merupakan bagian dari agenda nasionalis baru yang dikenal dengan nationhood and nation-building.
beberapa kontribusi yang dapat dicermati dari kebijakan otonomi daerah dalam konteks pembangunan birokrasi, antara lain: Pertama-tama, pengelolaan administrasi pemerintah daerah termasuk dalam subjek administrasi, dan penyelenggara juga termasuk subjek administrasi. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 sudah jelas fungsi dan aktor mana yang eksekutif atau legislatif.
ADVERTISEMENT
Kedua, Undang-Undang pemerintah daerah itu sendiri membuat perbedaan yang jelas antara fungsi legislatif dan eksekutif untuk menghindari tumpang tindih.
Ketiga, pengembangan nilai-nilai lokal. Undang-undang pemerintah daerah itu sendiri menekankan pada nilai-nilai etika penghormatan terhadap pemerintahan dan demokratisasi kearifan lokal.
Keempat, memainkan peran final yang kuat dalam perumusan peraturan daerah. UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya.
Dalam rangka mendorong reformasi birokrasi pemerintah, termasuk instansi pemerintah daerah dan pusat, diperlukan pelaksanaan yang lebih manusiawi, sistematis, dan menyeluruh berdasarkan kebutuhan dan kebutuhan nyata masyarakat. Hal ini dilakukan secara sinergis atas dasar kerjasama antara pemerintah daerah dan pusat, perwakilan rakyat dan masyarakat. Dalam hal ini, pemantauan kinerja lembaga publik yang dilakukan oleh masyarakat dapat menjadi alat pendukung untuk mengambil langkah-langkah pembenahan sistem dan budaya etika pemerintahan dan budaya politik lokal Indonesia.
ADVERTISEMENT
Membangun birokrasi pada khususnya dan demokrasi pada umumnya. Untuk membangun birokrasi dan politik yang lebih baik, tentunya harus dilakukan dengan menghormati dan mengembangkan nilai-nilai etika pemerintah daerah dan budaya lokal. Karena bagaimanapun, etika pemerintahan dan budaya politik yang diwujudkan dalam konteks birokrasi secara nasional, harus dibangun berdasarkan nilai dari norma-norma budaya politik lokal yang majemuk.