Mengapa Peradilan Agama Butuh Pembaruan KHI Segera?

Nama : Moh. Galih Pratama,kuliah S1 di uin syarif hidayatullah jakarta,hukum pidana Islam,alumnus buntet pesantren cirebon
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Moh Galih Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peradilan Agama di Indonesia memegang peran penting dalam kehidupan jutaan keluarga Muslim. Di ruang sidang yang mungkin terlihat sederhana itu, diputuskan perkara-perkara besar: perceraian, nafkah anak, harta bersama, hingga waris yang sering memicu konflik dalam keluarga. Semua itu berlandaskan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang sejak lama menjadi rujukan utama hakim di Pengadilan Agama.
Namun, dunia berubah sangat cepat. Realitas sosial umat Islam di Indonesia hari ini jauh berbeda dengan tahun-tahun ketika KHI pertama kali disusun. Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah KHI dan sistem Peradilan Agama kita sudah cukup responsif terhadap perubahan zaman, atau justru membutuhkan reformasi yang mendesak?
KHI: Tonggak Penting, Tapi Bukan Kitab Suci
Kompilasi Hukum Islam disusun untuk menjadi pedoman praktis bagi hakim di Pengadilan Agama dalam memutus perkara terkait perkawinan, waris, dan wakaf. Tujuannya mulia: menyatukan praktik hukum Islam di Indonesia yang sebelumnya sangat beragam, sehingga putusan menjadi lebih seragam dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Namun, perlu diingat bahwa KHI bukan “kitab suci” yang tidak boleh disentuh. Ia adalah produk ijtihad dan kesepakatan ulama, hakim, dan pemerintah pada masa tertentu. Artinya, ia bisa dikritisi, diperbaiki, dan disesuaikan dengan kondisi sosial yang terus berkembang, sepanjang tetap sejalan dengan prinsip-prinsip dasar syariat: keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang lemah.
Masalah Baru di Pengadilan Agama
Di lapangan, banyak hakim dan praktisi hukum mengakui bahwa perkara yang datang ke Pengadilan Agama semakin kompleks. Dulu, kasus yang dominan mungkin “sekadar” cerai talak, waris, atau sengketa harta bersama. Sekarang, muncul masalah-masalah baru:
• Perkawinan beda negara dan status hukum anak hasil perkawinan lintas yurisdiksi
• Sengketa harta dalam keluarga yang terhubung dengan bisnis digital atau aset kripto
• Perempuan yang semakin sadar hak-haknya dan menuntut keadilan lebih tegas dalam nafkah dan hak asuh anak
• Persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang dulu dianggap “urusan domestik”, kini dibawa ke ruang hukum dan mendapat perhatian serius
Semua dinamika ini menuntut cara pandang baru. Ketika realitas sosial bergerak, perangkat hukum pun tidak bisa berjalan di tempat. Jika tidak, yang dikorbankan adalah keadilan untuk para pencari keadilan di Pengadilan Agama.
Kesenjangan Antara Teks dan Realitas
Salah satu tantangan terbesar adalah kesenjangan antara teks KHI yang relatif “klasik” dengan realitas masyarakat Muslim yang semakin kompleks. Misalnya, dalam perkara perceraian, perempuan yang dulu banyak diam dan menerima, kini lebih berani menggugat cerai karena merasa tidak diperlakukan adil. Namun di banyak tempat, stigma terhadap perempuan yang menggugat cerai masih kuat, padahal mereka menggunakan hak hukum yang sah.
Begitu juga dalam sengketa harta bersama. KHI sudah mengakui adanya harta bersama yang harus dibagi adil. Tetapi praktiknya, masih ada budaya patriarkis yang menganggap seluruh harta “milik suami”, sehingga istri sering merasa dirugikan. Di sini, hakim dituntut bukan hanya memahami teks KHI, tetapi juga menghidupkan ruh keadilan yang menjadi tujuan hukum Islam itu sendiri.
Mengapa Reformasi Peradilan Agama Mendesak?
Reformasi Peradilan Agama bukan berarti merombak segala hal dari nol. Yang mendesak adalah pembaruan cara pandang, pembaruan regulasi, dan pembaruan teknis pelayanan agar lebih adil, transparan, dan ramah pencari keadilan. Beberapa poin penting yang sering disorot:
• Perlindungan yang lebih kuat terhadap perempuan dan anak dalam perkara perceraian, nafkah, dan kekerasan rumah tangga
• Penguatan kapasitas hakim dalam membaca konteks sosial modern, termasuk isu ekonomi, psikologi keluarga, dan teknologi
• Penyesuaian aturan yang lebih jelas terkait harta bersama, waris, dan hak-hak pihak yang lemah agar tidak hanya menang di teks, tapi juga terasa dalam praktik
Tanpa reformasi, ada risiko Peradilan Agama dianggap kaku, tertinggal, atau tidak mampu menjawab kegelisahan umat. Padahal justru lembaga inilah yang seharusnya menjadi tempat masyarakat Muslim mencari keadilan yang selaras dengan ajaran agamanya.
Ruang Ijtihad dan Peran Ulama-Hakim
Hukum Islam sejak dulu hidup dengan tradisi ijtihad—usaha sungguh-sungguh untuk menjawab masalah baru yang tidak disebut secara eksplisit dalam teks. Di Indonesia, KHI dan Peradilan Agama seharusnya menjadi ruang ijtihad yang dinamis, bukan sekadar penghafal pasal.
Hakim Pengadilan Agama berada di posisi yang sangat strategis. Mereka bukan hanya “mesin pembaca pasal”, tetapi juga perumus keadilan di tengah masyarakat. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara ulama, akademisi, dan praktisi hukum untuk mendorong pembaruan KHI yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial, tanpa meninggalkan akar syariatnya.
Harapan ke Depan: Peradilan Agama yang Lebih Humanis
Reformasi Peradilan Agama yang mendesak itu pada akhirnya bermuara pada satu cita-cita: menghadirkan keadilan yang lebih humanis. Keadilan yang tidak hanya berhenti pada hitungan pasal, tetapi benar-benar dirasakan oleh janda yang berjuang menafkahi anak, oleh anak korban konflik waris, dan oleh keluarga yang ingin berpisah tanpa harus dihancurkan martabatnya.
Kompilasi Hukum Islam perlu terus diperbarui, bukan untuk melawan tradisi, tetapi untuk menjaga agar tradisi tetap relevan dan berpihak pada kemanusiaan. Di tengah perubahan sosial yang cepat, umat Islam di Indonesia membutuhkan Peradilan Agama yang mampu menjadi jembatan antara teks dan realitas, antara norma syariat dan kebutuhan zaman.
Reformasi itu mungkin tidak bisa selesai dalam satu malam. Namun, diskusi, kritik, dan keberanian mengusulkan pembaruan adalah langkah awal yang penting. Dari ruang-ruang sidang Pengadilan Agama hingga ruang-ruang diskusi publik, harapan akan lahirnya peradilan yang lebih adil dan humanis selalu layak untuk diperjuangkan.
Jika Anda mau, artikel ini bisa disesuaikan lagi:
• ditambah contoh kasus aktual,
• diperkuat dengan satu dua data sederhana (misal angka perceraian di Pengadilan Agama),
• atau diarahkan lebih tajam ke isu perempuan, anak, atau waris.
