Hal yang Membatalkan Wudu Menurut Malikiyah dan Syafiiyah

Muhammad Ghoisan Azizan
Saya adalah seorang mahasiswa aktif di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta jurusan Perbandingan Mazhab
Konten dari Pengguna
27 Mei 2022 16:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Ghoisan Azizan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi seorang muslim yang sedang menghilangkan hadas kecil dengan cara berwudu, Photo by Javad Esmaeili on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang muslim yang sedang menghilangkan hadas kecil dengan cara berwudu, Photo by Javad Esmaeili on Unsplash
ADVERTISEMENT
Sebelum seorang muslim melakukan ibadah salat seorang muslim akan melakukan suatu ritual untuk menyucikan diri dari hadas kecil yang biasa disebut dengan wudu. dalam pelaksanaannya, wudu termasuk kedalam bagian syarat sah seseorang dalam melaksanakan kewajiban salat. sehingga, apabila seorang muslim melaksanakan ibadah salat, namun tidak berwudu, atau wudunya belum benar, maka salatnya tidak sah pula.
ADVERTISEMENT
Wudu adalah menggunakan air untuk anggota tubuh tertentu untuk menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan salat atau ibadah yang lain (Maheer, 2014).
Setelah kita memahami begitu pentingnya wudu bagi seorang muslim untuk menjalankan ibadah-ibadahnya, tentu saja terdapat hal-hal yang dapat membatalkan wudu. Menurut Kitab Fathul Qorib karya Syaikh Ibnu Qosim al Ghozi Rahimahullah, terdapat 6 hal yang membatalkan wudu yaitu: keluarnya sesuatu dari dua jalan, sebab tidur, hilangnya akal, bersentuhan dengan lawan jenis, menyentuh kemaluan, menyentuh dubur.
Berlandaskan dari buku Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi yang berjudul "Fikih Empat Madzhab: Jilid 1" Berikut rincian dari 6 hal yang membatalkan wudu menurut Syafiiyah Malikiyah.
ADVERTISEMENT
Para ulama telah sepakat tentang keluarnya sesuatu dari dua jalur baik itu disengaja ataupun tidak disengaja seperti air kencing, madzi, wadi, mani, kotoran (feses), ataupun buang angin akan membatalkan wudu seseorang.
Bahkan apabila ada sesuatu yang tidak normal keluar dari dua jalur seperti batu, belatung, darah, nanah, atau nanah yang bercampur darah, maka semua itu membatalkan wudu. Namun, Malikiyah pendapat bahwa sesuatu yang keluar secara tidak normal itu tidak membatalkan wudu jika, sesuatu tersebut memang lahir di dalam lambung. Jika sesuatu tersebut berasal dari luar tubuh, maka wudunya menjadi batal.
Menurut Syafiiyah, tidur adalah salah satu sebab batalnya wudu seseorang, jika orang tersebut tidak bisa memastikan bahwa bagian bokongnya terus menempel pada alas duduk, meskipun dia bisa memastikan tidak adanya hadas yang terjadi selama dia tertidur.
ADVERTISEMENT
Menurut Malikiyah, tidur akan menyebabkan batalnya wudu apabila tertidur lelap baik sebentar maupun lama, baik dia tertidur dalam posisi duduk, berbaring, ataupun dalam posisi sujud. Maksud tertidur lelap, apabila orang tersebut sudah tidak mendengar adanya suara di sekitarnya.
Wudu tidak menjadi batal hanya dengan kantuk, yaitu rasa berat pada otak namun dia masih bisa mendengar percakapan orang-orang di sekitarnya walaupun dia tidak bisa memahaminya.
Apabila seseorang yang telah berwudu ternyata dia kehilangan akal, baik itu karena gila, pingsan, ayan, ataupun karena mengonsumsi hal yang bisa menghilangkan kesadaran, atau hilang akal karena tidur.
Menurut Syafiiyah, menyentuh lawan jenis yang asing (bukan mahrom) membatalkan wudu secara mutlak. Baik itu tanpa disertai rasa nikmat, ataupun menyentuh orang yang sudah tua renta maupun masih muda, maka akan membatalkan wudu seseorang. Wudu tidak batal apabila terdapat penghalang di antara keduanya meskipun penghalangnya hanyalah kain yang tipis. dari seluruh tubuh perempuan, terdapat pengecualian terhadap rambut, gigi, dan kuku meskipun dia menikmatinya.
ADVERTISEMENT
Menurut Malikiyah, apabila sengaja menyentuh untuk mendapatkan kenikmatan, atau dia tidak sengaja menyentuh tetapi merasakan kenikmatan tanpa penghalang ataupun tertutup penghalang namun sangat tipis, maka dihukumi batal. Tidaklah batal wudu seseorang apabila menyentuh anak usia lima tahun, begitupun terhadap wanita tua. Rambut perempuan termasuk bagian tubuh, dalam pendapat ini rambut dapat menyebabkan batalnya wudu jika dimaksudkan mencari kenikmatan, ataupun merasakan adanya kenikmatan.
Semua hukum di atas berlaku bagi orang yang menyentuh, adapun bila yang disentuh merasakan kenikmatan, maka batal pula wudunya.
Apabila seseorang menyentuh kemaluann tanpa penghalang dilakukan dengan telapak tangan atau bagian dalam jari tangan, maka ini termasuk menjadi sebab batalnya wudu seseorang, baik sengaja ataupun lupa.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, sama dengan hukum menyentuh kemaluan, baik itu dalam pandangan Syafiiyah ataupun Malikiyah.
Demikian pembahasan tentang sesuatu yang membatalkan wudu menurut 2 imam di atas. Semoga dapat menambah wawasan.