Konten dari Pengguna

Zakat Fitrah Online Dalam Pandangan 4 Imam Mazhab

Muhammad Habibullah Khusviasmara
Seorang anak laki-laki yang lahir pada tanggal 07 Desember 2001, sebagai anak pertama dari tiga bersaudara, dan sedang melanjutkan pendidikannya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
21 Mei 2022 7:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Habibullah Khusviasmara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin canggih, banyak dari kita yang telah melakukan kegiatan secara online. Mulai dari belajar, mengumpulkan tugas, mengadakan rapat, interview kerja, dan masih banyak lagi. Mungkin kita juga pernah berpikir, bagaimana jika kita melakukan pembayaran zakat fitrah secara online? Apakah pembayarannya sah atau tidak? Maka dari itu, pada artikel ini akan sedikit menjelaskan opini terhadap pembayaran zakat secara online menurut pandangan 4 imam mazhab. Namun, sebelum masuk ke dalam penjelasan, mari kita ulas sedikit mengenai zakat.
Zakat Fitrah (Sumber: www.shutterstock.com)
zoom-in-whitePerbesar
Zakat Fitrah (Sumber: www.shutterstock.com)
Pengertian Zakat
ADVERTISEMENT
Dalam kitab Fathul Mu’in karangan syekh Zainudin al Malibari zakat secara bahasa berarti 'membersihkan dan berkembang', sedangkan menurut istilah adalah 'sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau badan dengan ketentuan yang telah ditentukan'. (As’ad, drs. H. M. Ali. 1979. Terjemah Fathul Mu’in Jilid 2. 2nd ed. Menara Kudus., hlm 2)
Sejarah Difardukannya Zakat dan Macam-macam Zakat
Jumhur ulama sepakat pada tahun kedua hijriah mulai mewajibkan perintah zakat, pasalnya yang pertama kali di fardhukan adalah zakat fitrah, lalu zakat mal di fardhukan setelah keluarnya perintah untuk memfardhukan zakat fitrah. (As’ad, drs. H. M. Ali. 1979. Terjemah Fathul Mu’in Jilid 2. 2nd ed. Menara Kudus., hlm 3)
Hukum Zakat Fitrah Serta Syarat Zakat Fitrah
ADVERTISEMENT
Banyak pendapat para ulama tentang hukum membayar zakat fitrah, perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya hadis-hadis yang dipahami berbeda oleh para ulama.
Hadis dari Abdullah bin Umar :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya:
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut (zakat fitrah) diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, dari hadis Abdullah bin Umar di atas, para jumhur ulama sepakat bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi segala kalangan usia. (Rusyd, Ibnu. 2007. Bidayatul Mujtahid Analisis Fiqih Para Mujtahid Jilid 1. Edited by Imam Ghazali Sayid and Achmad Zaidun. 1st ed. Jakarta: Pustaka Amani. Hlm 625)
Syarat Zakat Fitrah:
Ilustrasi barang (Sumber: www.shutterstock.com)
Barang Yang Dapat Digunakan Untuk Membayar Zakat Fitrah
ADVERTISEMENT
Jumhur ulama menetapkan bahwa zakat fitrah itu boleh berupa gandum, jagung, kurma, anggur (kismis), atau keju. Dan ada beberapa ulama lain yang menetapkan bahwa zakat fitrah berupa makanan pokok yang lain di daerah setempat atau makanan pokok untuk orang-orang dewasa. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena adanya perbedaan pemahaman terhadap hadis Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata:
كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِفِيْ عَهْدِرَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًامِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًامِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًامِنْ آقِطٍ أَوْصَاعًامِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًامِنْ زَبِيْبٍ
Artinya:
“Pada masa Rasulullah saw., kami mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan, satu sha’ gandum, satu sha’ keju, satu sha’ kurma, atau satu sha’ anggur (kismis).” (HR. Bukhari dan Abu Dawud). (Rusyd, Ibnu. 2007. Bidayatul Mujtahid Analisis Fiqih Para Mujtahid Jilid 1. Edited by Imam Ghazali Sayid and Achmad Zaidun. 1st ed. Jakarta: Pustaka Amani. Op. cit., hlm 626)
ADVERTISEMENT
Dari hadis tersebutlah para jumhur ulama berpendapat bahwasanya membayar zakat fitrah boleh dilakukan dengan salah satu barang tersebut. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, dan Imam Malik. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, boleh membayarkannya dengan uang, karena berpatokan dengan Al-Qur’an surat Ali-Imran Ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ...
Artinya:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.”(Q.S. Ali Imran[3]:92)
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwasanya Allah Swt., memerintahkan hambanya untuk menginfakkan sebagian harta yang dicintai nya, karena pada zaman dahulu harta tercinta pada masyarakat arab dahulu itu adalah makanan, sedangkan pada masa sekarang adalah uang, jadi hukum zakat fitrah menggunakan uang adalah boleh kalau mengambil pedoman dari ayat tersebut.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Jadi, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang ada dua pendapat, pendapat pertama menurut Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal, yaitu tidak boleh membayar zakat menggunakan uang. Sedangkan pendapat kedua menurut Imam Abu Hanifah, boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang.