Konten dari Pengguna

Apakah Kota Malang Layak Disebut Kota Ramah Disabilitas?

Muhammad Haekal Ramadhan
Saya merupakan mahasiswa jurusan sosiologi Universitas Brawijaya semester 4
11 Juni 2024 18:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Haekal Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi fasilitas ramah disabilitas (Sumber: Pinterest)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fasilitas ramah disabilitas (Sumber: Pinterest)
ADVERTISEMENT
Minimnya akses infrastruktur dan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas merupakan permasalahan yang cukup besar. Banyak bangunan umum, jalan, dan fasilitas transportasi yang tidak dapat diakses sepenuhnya oleh mereka. Situasi ini membuat penyandang disabilitas sulit bergerak bebas dan mandiri dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini mempengaruhi mobilitas dan kesempatan pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi sosial mereka. Permasalahan ini terkait erat dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 10 tentang pengurangan kesenjangan dan Tujuan 11 tentang kota dan komunitas berkelanjutan (Hackett et al., 2020). Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif sejalan dengan komitmen global terhadap SDGs.
ADVERTISEMENT
Mencapai inklusi sosial merupakan tantangan besar karena terbatasnya akses penyandang disabilitas terhadap infrastruktur dan fasilitas umum. Banyak fasilitas umum seperti trotoar, gedung perkantoran, dan sarana transportasi yang belum memenuhi standar aksesibilitas yang baik. Ketiadaan fasilitas seperti ramp, lift, dan tactile marker membuat penyandang disabilitas kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari. Akibatnya, mereka seringkali terkucil dan tidak mampu menikmati persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan. Lantas bagaimana kondisi infrastruktur dan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas di Kota Malang?
Kondisi secara realitas yang ada saat ini di Kota Malang untuk akses masyarakat terhadap penyandang disabilitas masih sangat kurang memadai. Banyak nya fasilitas bagi penyandang disabilitas yang rusak atau tidak dirawat dengan baik, bukan hanya itu saja minimnya guiding blocks yang tersedia di berbagai trotoar Kota Malang. Data Badan Pusat Statistik Kota Malang menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 2035 penyandang disabilitas, seperti gangguan jiwa, intelektual, penglihatan, bicara, pendengaran, dan berbagai macam kelainan lainnya (Dinas Sosial, 2023). Hasil survei terhadap 125 fasilitas umum di Kota Malang misalnya, menunjukkan bahwa 85% tidak memiliki jalur kursi roda, dan jika ada maka tidak dapat diakses dikarenakan sudah rusak atau tidak mendapatkan perbaikan. Data lain juga menunjukkan hampir seluruh fasilitas umum di Malang mengabaikan kebutuhan toilet khusus penyandang disabilitas dengan data sebesar 83% fasilitas umum tidak dapat diakses karena tidak menyediakan toilet bagi penyandang disabilitas. Bukan sampai situ saja bahwa dari 125 tempat yang dikategorikan sebagai tempat publik, 97% tidak memasang guiding blocks dan hanya 3% yang memasang fasilitas ini (Thohari, nd).
Jalur khusus disabilitas yang terputus (Sumber: Dokumentasi penulis)
Apabila terdapat guiding blocks, akan tetapi terpasang dengan tidak teratur seperti hal yang tertera pada gambar dengan jelas menunjukan bahwa guiding blocks terputus sehingga bagi penyandang tunanetra akan tidak mengetahui arah jalan selanjutnya. Apakah pembangunan infrastruktur atau fasilitas bagi penyandang disabilitas dibangun hanya untuk sekedar formalitas saja tanpa memerhatikan atau memedulikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam pembangunan infrastruktur atau fasilitas bagi penyandang disabilitas? Padahal apabila berkaca pada alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Kota Malang, pada tahun 2023 menerima sebesar Rp1,188 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Rancangan Anggaran Pembelajaan Daerah (RAPBD) yang proyeksinya senilai Rp1,13 triliun (Bidang Komunikasi Dan Informasi Publik, 2023). Menjadi sebuah pertanyaan dengan anggaran yang begitu besar namun infrastruktur atau fasilitas bagi penyandang disabilitas di Kota Malang masih sangat minim tersedia. Padahal Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang telah mengeklaim sekitar 90 persen trotoar atau pedestrian di Kota Malang sudah dilengkapi dengan guiding blocks atau jalur pemandu bagi tunanetra , lebih dari itu Kepala DPUPRPKP Kota Malang R. Dandung Djulharjanto mengatakan sekitar 90 persen sudah ada jalur pemandunya dan akan selalu ditambah setiap tahunnya (Mahmudan, 2023).
ADVERTISEMENT
Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Baik pemerintah maupun masyarakat harus menciptakan fasilitas yang dapat diakses dan meningkatkan kesadaran tentang hak dan kebutuhan penyandang disabilitas. Mayoritas masyarakat Malang berpandangan bahwa penyandang disabilitas merupakan pandangan medis dan harus disembuhkan layaknya penyakit. Terlihat dari bagaimana masyarakat Malang menilai mereka sebagai orang yang mempunyai ketidaksempurnaan, kemudian disusul dengan pandangan yang menyatakan bahwa mereka adalah kelompok yang menjadi sasaran belas kasihan (Thohari, nd).
Kesenjangan akses penyandang disabilitas terhadap infrastruktur dan fasilitas umum merupakan permasalahan krusial yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, dan komunitas disabilitas sangat penting dalam proses ini. Dengan adanya perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas, maka penyandang disabilitas dapat berupaya untuk mengurangi kesenjangan sesuai dengan tujuan SDGs ke-10. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, setara, dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

REFERENSI

Bidang Komunikasi Dan Informasi Publik. (2023). Pemkot Malang Siap Optimalkan Dana Transfer Rp1,18 Triliun untuk Kesejahteraan Warga. Pemerinta Kota Malang. https://malangkota.go.id/2022/12/15/pemkot-malang-siap-optimalkan-dana-transfer-rp118-triliun-untuk-kesejahteraan-warga/
Dinas Sosial, P. K. M. (2023). Jumlah Penyandang Disabilitas Menurut Kecamatan dan Jenis Disabilitas Kota Malang. Badan Pusat Statistik Kota Malang. https://malangkota.bps.go.id/indicator/27/523/1/jumlah-penyandang-disabilitas-menurut-kecamatan-dan-jenis-disabilitas-format-baru-di-kota-malang.html
Hackett, R. A., Steptoe, A., Lang, R. P., & Jackson, S. E. (2020). Disability discrimination and well-being in the United Kingdom: a prospective cohort study. BMJ Open, 10(3), 1–11. https://doi.org/10.1136/bmjopen-2019-035714
Mahmudan. (2023). Di Malang, Hampir Semua Pedestrian Ramah Disabilitas. Radar Malang. https://radarmalang.jawapos.com/kota-malang/811090673/di-malang-hampir-semua-pedestrian-ramah-disabilitas
Thohari, S. (n.d.). Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang. 27–37.