Larangan Pernikahan dalam Islam: kajian QS. An-Nisa Ayat 22-24

Perkenalkan, saya Muhammad Hafiz Awaludin. Saya adalah seorang mahasiswa di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya memiliki minat dalam bidang penulisan dan berbagi informasi yang bermanfaat.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad hafiz Awaludin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam urusan pernikahan. Dalam Surah An-Nisa ayat 22–24, Allah SWT menjelaskan secara rinci wanita-wanita yang haram dinikahi. Larangan ini mencakup hubungan darah, persusuan, dan hubungan pernikahan, yang bertujuan menjaga kehormatan, nasab, dan tatanan sosial masyarakat.
1. Lafazh an-Nisaa ayat 22:
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًاࣖ
Artinya: Dan Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (QS. An-Nisa' ayat 22).
Ayat tersebut mengandung hikmah pengharaman. Adapun tiga hal yang di haramkan kepada kita, yaitu: Pertama, istri ayah berkedudukan sebagai ibu. Kedua, agar jangan seorang anak menggantikan seorang posisi ayahnya, sehingga ia mengkhayalkan sebagai tandingannya. Secara naluriah, kebanyakan suami tidak suka kepada bekas suami pertama istrinya, sehingga si anak ini akan membenci ayahnya. Ketiga, supaya tidak terjadi kesamaran dalam masalah kewarisan bagi istri ayah, yang hal ini sangat dominan di kalangan jahiliyah.
2. lafadz Al-Nisa Ayat 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa' ayat 23)
Pada Ayat ke 23 surah An-Nisa ini dijelaskan, Bahwasan nya ada 4 kelompok yang haram untuk dinikahi:
Hubungan Darah (Nasab) : yaitu Ibu, Anak perempuan, Saudara perempuan, Bibi dari pihak ayah, Bibi dari pihak ibu, Keponakan dari saudara laki-laki, Keponakan dari saudara perempuan.
Hubungan persusuan: yaitu Ibu yang menyusui dan Saudara perempuan sepersusuan.
Hubungan persemendaan (pernikahan): yaitu, Ibu mertua, Anak tiri (anak perempuan dari istri yang sudah di setubuhi, jika belum di setubuhi maka boleh untuk dinikahi), menantu.
Larangan poligami tertentu: yaitu, Menghimpun dua bersaudara sebagai istri secara bersamaan.
3. Al-Nisa Ayat 24
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةًۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya: dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak budak yang kamu miliki. itulah ketetapan (atau hukum) Alloh atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu bahwa kamu mencari (istri-istri) dengan hartamu untuk dinikahi dan bukan untuk berzina. Maka isteri isteri yang telah kamu nikmati (atau campuri) dengannya dari mereka, maka berikanlah kepada mereka mahar mereka (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak berdosa bagi kamu terhadap apa yang kamu telah saling merelakan dengannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. An-Nisa' ayat 24)
Ayat ini menegaskan haram hukumnya menikahi wanita yang masih memiliki suami, Kecuali dalam kondisi khusus terkait tawanan perang di masa lalu (yang sudah tidak relevan di zaman sekarang) serta menjelaskan mengenai wanita yang dimiliki oleh tangan kanan (budak) dalam konteks peperangan.
sungguh, allah maha mengetahui maha bijaksana
Maha Mengetahui (Aliiman): allah mengetahui segala sesuatu yang terbaik bagi manusia. Dia tahu mana hubungan yang membawa manfaat dan mana yang merusak (seperti menikahi bekas istri ayah atau istri orang lain).
Maha Bijaksana (Hakiima): semua aturan dan batasan pernikahan yang di tetapkan Allah bukan tanpa alasan. Hukum tersebut dibuat dengan penuh kebijaksanaan untuk menjaga kehormatan, keturunan, dan keharmonisan keluarga.
1). Refleksi
a. Penghormatan terhadap ayah dan ikatan pernikahannya
b. Menjaga keluarga dan mencegah konflik
c. Menjauhi perbuatan keji dan di benci serta menjaga keturunan
2). Aksi
a. Menghormati hubungan pernikahan orang
b. Menjaga etika dan sopan santun dalam keluarga serta dapat memahami perempuan yang haram dinikahi
c. Berhati-hati dalam memilih pasangan serta menjauhi segala bentuk perzinaan
Penulis: Muhammad Hafiz Awaludin
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud L.c, M.A
