Konten dari Pengguna

Industri Halal Indonesia: Dari Pasar Terbesar Menuju Produsen Unggulan Dunia

Muhammad hakil Mubin

Muhammad hakil Mubin

Mahasiswa ekonomi syariah universitas pamulang

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad hakil Mubin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

chatgpt  Industri Halal Indonesia: Dari Pasar Terbesar Menuju Produsen Unggulan Dunia
zoom-in-whitePerbesar
chatgpt Industri Halal Indonesia: Dari Pasar Terbesar Menuju Produsen Unggulan Dunia

Halal kini bukan lagi urusan keyakinan semata, tetapi sudah menjadi kekuatan ekonomi global. Menurut laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/26 yang disusun DinarStandard, nilai ekonomi Islam di enam sektor konsumen mencapai US$2,60 triliun pada 2024 dan diproyeksikan tumbuh menjadi US$3,56 triliun pada 2029. Bagi Indonesia, negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, angka ini adalah peluang sekaligus ujian.

Posisi Indonesia di Peta Global

Dalam laporan SGIE 2024/2025, Indonesia berada di peringkat ketiga, dengan peringkat pertama di sektor busana Muslim serta peringkat kedua di pariwisata ramah Muslim, farmasi, dan kosmetik. Indonesia juga menonjol dari sisi investasi: pada 2023 tercatat 40 transaksi senilai US$1,6 miliar.

Namun, laporan terbaru menunjukkan persaingan makin ketat. Dalam laporan SGIE 2025/26, Indonesia berada di posisi keempat, di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Pelajarannya jelas: posisi yang baik tidak otomatis bertahan tanpa perbaikan ekosistem.

Penurunan ini tidak disebabkan oleh berkurangnya konsumsi halal di dalam negeri, sebab SGIE menilai daya saing ekosistem, bukan sekadar jumlah penduduk Muslim. Ada beberapa faktor yang saling berkaitan. Pertama, sejumlah sektor melemah: farmasi halal turun dari posisi kedua ke posisi keempat, dan pariwisata ramah Muslim juga tidak lagi berada di posisi kedua. Kedua, tata kelola ekonomi syariah masih tertinggal, tercermin dari peringkat ke-16 dunia pada indikator tata kelola. Ketiga, integrasi antara industri halal dan keuangan syariah belum kuat, sehingga banyak pelaku UMKM bersertifikat halal masih bergantung pada pembiayaan konvensional. Keempat, Indonesia masih lebih banyak menjadi pembeli daripada penjual: dalam perdagangan dengan negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Indonesia berada di peringkat kesembilan sebagai eksportir tetapi peringkat keempat sebagai importir. Sementara itu, negara-negara di atas Indonesia terus memperkuat rantai nilai, infrastruktur, dan koordinasi kelembagaan mereka.

Kekuatan di Dalam Negeri

Pemerintah memperkuat fondasi industri lewat kewajiban sertifikasi halal dan digitalisasi layanan. Melalui sistem SIHALAL, hingga akhir 2025 tercatat sekitar 10,99 juta produk bersertifikat. Bagi pelaku UMKM, sertifikat halal berfungsi sebagai jaminan kepercayaan konsumen dan pintu masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk ekspor.

Tantangan yang Belum Tuntas

Di balik capaian tersebut, ada pekerjaan rumah yang tidak ringan. Sektor makanan halal, yang seharusnya menjadi tulang punggung, berada di peringkat ketiga dan Indonesia belum masuk lima besar eksportir produk halal dunia. Tantangan lain meliputi perbedaan standar sertifikasi halal antarnegara, keterbatasan infrastruktur logistik halal, dan akses pembiayaan syariah yang belum sepenuhnya menjangkau pelaku UMKM.

Artinya, Indonesia masih lebih kuat sebagai pasar konsumen daripada sebagai produsen dan eksportir. Selama ketergantungan pada bahan baku dan produk impor tinggi, sebagian nilai tambah industri halal akan mengalir ke luar negeri.

Arah ke Depan

Dari tiga tantangan utama di atas, ada tiga arah perbaikan yang perlu diprioritaskan. Ketiganya dipilih karena masing-masing menjawab satu hambatan secara langsung: perbedaan standar menghambat produk Indonesia masuk ke pasar lain, logistik yang terbatas membuat biaya dan waktu distribusi membengkak, dan keterbatasan pembiayaan menahan pelaku usaha kecil untuk naik kelas. Jika salah satu diabaikan, dua lainnya tidak akan cukup untuk mengubah posisi Indonesia dari pasar menjadi produsen.

Ada tiga langkah yang perlu diperkuat. Pertama, harmonisasi standar halal dengan negara mitra dagang agar produk Indonesia diterima lintas pasar. Kedua, pembangunan rantai pasok dan logistik halal yang efisien, dari bahan baku hingga distribusi. Ketiga, integrasi keuangan syariah dengan industri halal, sehingga pelaku usaha kecil memiliki akses modal yang sesuai prinsip syariah.

Penutup

Industri halal adalah peluang besar bagi Indonesia untuk tumbuh, tetapi peluang itu tidak datang otomatis dari jumlah penduduk Muslim. Kuncinya ada pada kualitas produk, konsistensi standar, dan kesiapan pelaku usaha. Jika ketiganya dibangun serius, Indonesia berpeluang bergerak dari sekadar pasar terbesar menjadi pusat produksi halal yang diperhitungkan dunia.

Dalam lima tahun ke depan, Indonesia perlu memilih: tetap menjadi pasar besar yang menguntungkan negara lain, atau bertransformasi menjadi produsen unggulan yang menguasai rantai pasok halal global. Pemerintah, melalui BPJPH, Kementerian Perindustrian, dan KNEKS, perlu menuntaskan kesepakatan pengakuan standar halal dengan mitra dagang utama serta menyiapkan kawasan industri dan logistik halal. Lembaga keuangan syariah perlu membuka pembiayaan khusus bagi UMKM bersertifikat halal, dan pelaku industri perlu menaikkan kualitas serta orientasi ekspor produknya. Pilihan itu harus mulai dijalankan sekarang, bukan lima tahun lagi.