Urgensi Pencabutan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Untuk Mendukung Kebebasan Berekspresi

Muhammad Hamzah
Mahasiswa menempuh pendidikan S1 jurusan ilmu hukum di Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
5 Mei 2024 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Hamzah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, UUD 1945  by dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, UUD 1945 by dokumen pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejatinya negara indonesia menganut prinsip mensejahterakan rakyat hal ini tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD tahun 1945 yang dijadikan sebagai tujuan negara itu sendiri. Sehingga pencabutan pasal 310 ayat 1 KUHP adalah hal yang perlu dilakukan. Berkenaan regulasi pasal 310 ayat 1 KUHP sendiri Sejatinya tidak mencerminkan hak kebebasan warga negara dalam kebebasan berekpresi dan secara otomatis dapat bertentangan dengan pasal 28 e uud 1945. Jikalau kita benturkan dengan kepentingan pasal 310 ayat 1 KUHP tidak ada tolak ukur yang jelas terkait isi substantif pada bunyi pasal tersebut sehingga setiap orang dapat berujung pada kecaman penjara. Oleh karenanya pencabutan pasal ini merupakan hal yang urgent untuk dilakukan
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, mari kita akui bahwa Pasal 310 KUHP telah menjadi alat yang sering disalahgunakan untuk menekan kebebasan berbicara dan berekspresi. Pasal ini seringkali digunakan oleh pihak yang berkepentingan untuk membungkam kritik atau pendapat yang tidak mereka sukai. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi, di mana kebebasan berpendapat adalah hak yang harus dijaga dan dilindungi. Pencabutan Pasal 310 Ayat 1 KUHP akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi warga negara dalam menyuarakan pendapat mereka tanpa takut akan represi atau tindakan hukum yang tidak adil. Ini penting untuk memastikan bahwa suara-suara minoritas dan pendapat yang kontroversial tetap dapat didengar dalam lingkungan yang demokratis.
Selain itu, mencabut Pasal ini akan sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memenuhi standar hak asasi manusia internasional, termasuk hak atas kebebasan berekspresi. Dengan mencabut pasal yang membatasi kebebasan berbicara, Indonesia akan memperkuat reputasinya sebagai negara yang menghormati hak-hak dasar warganya. Kita juga harus mempertimbangkan bahwa dalam era digital saat ini, di mana setiap orang memiliki akses mudah ke platform online, kebebasan berekspresi semakin penting dari sebelumnya. Pencabutan Pasal 310 Ayat 1 KUHP akan mencerminkan realitas sosial yang berubah dan memberikan landasan hukum yang lebih sesuai dengan kondisi zaman. Tentu saja, pencabutan pasal ini tidak berarti bahwa pencemaran nama baik tidak akan dihukum. Hukum yang lebih tepat dan proporsional dapat diterapkan untuk menangani kasus-kasus pencemaran nama baik tanpa harus mengandalkan pasal yang telah terbukti membatasi kebebasan berbicara. Dengan mendukung pencabutan Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik akan memperkuat kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang mendasar. Ini adalah langkah penting menuju masyarakat yang lebih demokratis, inklusif, dan menghargai kebebasan berpendapat bagi semua warganya.
ADVERTISEMENT