Konten dari Pengguna

Apa Itu Hak Atas Tanah Wakaf ?

Muhammad Haryo Pambudi

Muhammad Haryo Pambudi

simple person

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Haryo Pambudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Masjid dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masjid dari Pixabay

Wakaf dalam bahasa arab "al-waaf" yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam. Dalam perspektif pertanahan memiliki makna pembekuan terhadap hak milik. Tujuan wakaf yaitu untuk memberikan manfaat kepada umat islam ataupun kepada penerima wakaf yang telah ditunjuk oleh pewakaf.

Secara istilahnya yaitu pewakaf melepaskan harta kepemilikinnya yang bermanfaat untuk kepentingan umat. Pemanfaatan tanah wakaf dapat berupa pembangunan bangunan untuk pendidikan, tempat ibadah, ataupun sarana dakwah yang lainnya selama dapat bermanfaat bagi umat. Tanah merupakan harta benda tidak bergerak dan termasuk sebagai salah satu jenis harta yang dapat diwakafkan.

Orang yang memberikan wakaf disebut wakif sedangkan penerimanya sebagai pihak yang berhak mengurus dan mengelola disebut nadzhir. Harta wakaf hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan, namun tidak dapat dimiliki. Seseorang yang memberikan kepemilikan harta dalam hal ini sebagai wakif, pahalanya akan berlimpah karena telah menunaikan amal jariyah berupa sedekah. Wakif merupakan salah satu orang yang sangat beruntung, karena pahala yang terus mengalir walaupun ajal telah menjemputnya.

Untuk menjadi wakif terdapat syarat yang harus dipenuhi, diantaranya :

  1. Memiliki hak atas tanah dengan kuasa penuh dan tidak ada sengketa mengenai kepemilikan tanah

  2. Berakal, memiliki arti bahwa seorang wakif dalam keadaan jiwa yang sehat dan tidak mabuk

  3. Telah masuk usia baligh, untuk menjadi wakif harus telah memasuki usia baligh untuk melakukan transaksi

Sedangkan untuk syarat harta yang dapat diwakafkan antara lain :

  1. Harta yang dimiliki harus berharga dan jelas keberadaan dan jumlahnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian harta benda, maka proses pengalihan dari wakif kepada nadzhir menjadi tidak sah

  2. Tidak sedang dalam agunan (tanggungan). Tanah hak milik yang ingin dilepaskan menjadi tanah wakaf harus dalam keadaan merdeka atau bebas dari hak tanggungan

  3. Tidak terikat atau melekat dengan harta benda yang lain

Untuk nadzhir atau penerima wakaf yang berhak untuk mengelola dan mengurus harta yang diwakafkan memiliki syarat :

  1. Harus jelas penerimanya siapa, apakah perorangan atau kelompok karena hal ini tidak bisa berubah apabila telah ditetapkan

  2. Merdeka dan sehat rohaninya, orang yang tidak waras akal sehatnya atau gila tidak sah apabila menerima wakaf

  3. Menggunakan harta wakaf untuk kepentingan dan kesejahteraan umat islam, tidak digunakan untuk hal yang bersifat pribadi. Karena wakaf menjadi sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah.