Apa Itu Hak Atas Tanah Wakaf ?

Muhammad Haryo Pambudi
Pembelajar di Bidang Keilmuan Pertanahan dan Hukum Perdata
Konten dari Pengguna
4 Januari 2024 6:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Haryo Pambudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Masjid dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masjid dari Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakaf dalam bahasa arab "al-waaf" yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam. Dalam perspektif pertanahan memiliki makna pembekuan terhadap hak milik. Tujuan wakaf yaitu untuk memberikan manfaat kepada umat islam ataupun kepada penerima wakaf yang telah ditunjuk oleh pewakaf.
ADVERTISEMENT
Secara istilahnya yaitu pewakaf melepaskan harta kepemilikinnya yang bermanfaat untuk kepentingan umat. Pemanfaatan tanah wakaf dapat berupa pembangunan bangunan untuk pendidikan, tempat ibadah, ataupun sarana dakwah yang lainnya selama dapat bermanfaat bagi umat. Tanah merupakan harta benda tidak bergerak dan termasuk sebagai salah satu jenis harta yang dapat diwakafkan.
Orang yang memberikan wakaf disebut wakif sedangkan penerimanya sebagai pihak yang berhak mengurus dan mengelola disebut nadzhir. Harta wakaf hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan, namun tidak dapat dimiliki. Seseorang yang memberikan kepemilikan harta dalam hal ini sebagai wakif, pahalanya akan berlimpah karena telah menunaikan amal jariyah berupa sedekah. Wakif merupakan salah satu orang yang sangat beruntung, karena pahala yang terus mengalir walaupun ajal telah menjemputnya.
ADVERTISEMENT
Untuk menjadi wakif terdapat syarat yang harus dipenuhi, diantaranya :
Sedangkan untuk syarat harta yang dapat diwakafkan antara lain :
ADVERTISEMENT
Untuk nadzhir atau penerima wakaf yang berhak untuk mengelola dan mengurus harta yang diwakafkan memiliki syarat :