Konten dari Pengguna

Apakah Tanah Wakaf Dapat Diminta Kembali ?

Muhammad Haryo Pambudi
Pembelajar di Bidang Keilmuan Pertanahan dan Hukum Perdata
4 Januari 2024 11:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Haryo Pambudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Masjid dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masjid dari Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakaf yaitu peralihan hak milik yang bersifat tahan lama dari wakif kepada nadzir yang dapat berupa perorangan maupun badan hukum dengan tujuan mewujudkan kepentingan dan kesejahteraan umat islam. Di Indonesia, proses terjadinya wakaf masih sering menggunakan metode tradisional melalui ucapan secara lisan, karena alasan bahwa harta itu hanya titipan milik Allah jadi tidak perlu ada urusan administratif dan menerapkan sistem saling percaya dan saling menjaga.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut memang benar, tetapi yang perlu digaris bawahi yaitu harta yang diserahkan merupakan aset jangka panjang yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi sengketa kepemilikan. Contoh yang cukup sering terjadi yaitu penyerahan tanah wakaf tanpa legalitas berupa sertifikat tanah yang sah, akta ikrar wakaf tidak ada, ataupun bukti lainnya yang dapat memperkuat unsur peralihan hak. Padahal secara hukum perdata di Indonesia, bukti tertulis merupakan bukti yang kuat secara hukum.
Akibatnya, ketika wakif meninggal, ahli waris sang wakif menggugat nadzir atas dasar tidak terpenuhinya administrasi. Apabila sudah terjadi seperti ini, maka akan sulit untuk ditemukan penyelesaiannya karena tidak adanya bukti yang kuat untuk menentukan kepemilikan tanah.
Niat baik wakif dengan tujuan mencari amalan jariyah menjadi terhambat. Pasal 1 Ayat 1 UU Wakaf yang berbunyi "Perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah".
ADVERTISEMENT
Telas jelas bahwa dalam pasal tersebut yang memiliki arti bahwa harta benda yang telah diserahkan atau dilepaskan maka dilarang untuk :
Maka kesimpulan dari apakah tanah wakaf dapat diminta kembali atas dari Undang-Undang tersebut maka tidak diperbolehkan. Selain dari tinjauan hukum, secara agama islam juga tidak diperbolehkan untuk mengambil kembali harta benda yang telah diserahkan karena seolah-olah seperti mempermainkan amalan. Hal ini tentunya dapat membuat murka Allah.
Pentingnya kesadaran dalam mengetahui pengetahuan baik dari sisi agama maupun hukum di Indonesia sangat diperlukan. Bukti tertulis berupa sertifikat tanah wakaf sangat diperlukan agar tanah memiliki kepastian hukum yang dapat melindungi haknya.
ADVERTISEMENT