Asas-Asas Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997

Muhammad Haryo Pambudi
Pembelajar di Bidang Keilmuan Pertanahan dan Hukum Perdata
Konten dari Pengguna
2 Januari 2024 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Haryo Pambudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bukit dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bukit dari Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendaftaran tanah di Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu pendaftaran tanah sporadik dan pendaftaran tanah sistematik. Pendaftaran tanah sporadik merupakan pendaftaran tanah pertama kali yang berasal dari inisiasi pemohon secara individu atau massal di suatu desa. Sedangkan pendaftaran tanah sistematik lengkap yaitu pendaftaran tanah pertama kali yang inisiasinya berasal dari pemerintah dan dilaksanakan secara serentak dalam satu desa atau yang setingkat dengan itu. Saat ini pemerintah tengah menggalakkan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang telah berjalan sejak tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat dan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia merupakan tujuan adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pelaksanaan program pendaftaran tanah yang berasal di pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang memiliki asas yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang terdiri dari :
Sederhana memiliki artian bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran tanah mudah dipahami dan jelas prosedurnya kepada masyarakat khususnya bagi pemegang hak atas tanah.
Pendaftaran tanah harus dilakukan secara hati-hati, teliti, dan cermat agar tidak terjadi kesalahan pada produk yang dihasilkan berupa sertifikat tanah. Sehingga kepastian hukum bagi para pemegang hak atas tanah dapat terwujud sesuai dengan tujuan dari program pendaftaran tanah.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan program pendaftaran tanah tidak membedakan antara orang kaya ataupun orang kalangan menengah kebawah, hal ini dibuktikan melalui biaya yang harus dikeluarkan sebagai wujud dari penerapan sila ke 5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tanah secara fisik bersifat statis kecuali terdapat bencana alam yang mampu mengubah keadaan fisik dari tanah, sedangkan isi dari sertifikat tanah atau produk yuridisnya bersifat dinamis karena menyangkut pemegang hak atas tanah. Oleh karenanya, data pertanahan harus selalu terbaru dan sesuai dengan keadaan terakhir.
Bagi siapapun yang ingin mengetahui program pendaftaran tanah dapat menanyakan ke kantor pertanahan setempat. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi seputar program pendaftaran tanah. Saat ini kantor pertanahan telah memiliki sosial media masing-masing untuk menyebarkan baik itu kegiatan kantor ataupun sosialisasi program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
ADVERTISEMENT