Konten dari Pengguna

Faktor-Faktor Penyebab Hak Atas Milik Sertipikat Dapat Dihapus

Muhammad Haryo Pambudi
Pembelajar di Bidang Keilmuan Pertanahan dan Hukum Perdata
1 Januari 2024 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Haryo Pambudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gambar Rumah dari Valentina Zotova Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gambar Rumah dari Valentina Zotova Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berdasarkan pasal 20 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, hak milik yaitu hak yang turun-temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dimiliki oleh orang atas tanah. Hal ini memiliki artian bahwa hak milik merupakan hak yang paling kuat dalam bukti kepemilikan dibanding dengan hak atas tanah lainnya tetapi tidak mutlak dan terdapat batas-batasan yang diatur dalam perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Menurut pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, subjek yang dapat memiliki hak milik yaitu hanya warga negara Indonesia dan pemerintah yang ditetapkan badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik yang diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.
Dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat ketat dalam mengatur terhadap subjek-subjek yang dapat diberikan hak atas tanah. Dalam pasal 27 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 dijelaskan mengenai ketentuan yang dapat menghapus hak kepemilikan atas tanah diantaranya :
Pencabutan hak dapat dilakukan sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 guna kepentingan umum dan kepentingan bangsa dan negara dengan memberikan ganti rugi yang layak menurut cara yang diatur dalam perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
2. Tanah Terlantar
Menurut pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998, yang termasuk kedalam objek tanah terlantar terdiri dari tanah yang tidak dimanfaatkan atau dipelihara dengan baik dan tanah yang tidak digunakan sesuai dengan hak atas tanah yang diberikan. Oleh karenanya, apabila memiliki tanah baik yang sudah sertipikat ataupun bleum, digunakan untuk kegiatan yang produktif.
3. Penyerahan Secara Sukarela Oleh Pemilik
Apabila disuatu daerah terdapat pembangunan seperti jalan tol contohnya, maka pemilik bidang tanah yang terkena area jalan tol dapat menyerahkan secara sukarela tanpa ada paksaan ataupun intervensi dari pihak manapun sebagai wujud nyata bahwa tanah memiliki fungsi sosial guna kepentingan umum sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.
ADVERTISEMENT
4. Tanah Musnah
Faktor alam yang tidak dapat diprediksi seperti tsunami yang melanda Aceh pada tahun 2004 juga dapat menjadi penyebab hilangnya hak atas tanah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
5. Warga Negara Asing
Berdasarkan pasal 21 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, apabila warga negara asing memperoleh hak milik karena pewarisan atau percampuran harta perkawinan, maka wajib melepaskan haknya dalam jangka waktu 1 tahun sejak perolehan hak tanah tersebut. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak melepaskan haknya, maka hak atas tanahnya dihapus karena hukum dan kembali menjadi milik negara. Sedangkan dalam pasal 26 Ayat 2 UUPA menjelaskan bahwa apabila terjadi perbuatan hukum berupa jual-beli, penukaran, hibah, ataupun pemberian wasiat hak atas tanah berupa hak milik terhadap warga negara asing, maka akan batal karena hukum dan tanahnya kembali kepada negara.
ADVERTISEMENT