Konten dari Pengguna

Klusterisasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap

Muhammad Haryo Pambudi
Pembelajar di Bidang Keilmuan Pertanahan dan Hukum Perdata
4 Januari 2024 10:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Haryo Pambudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi desa di perbukitan dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi desa di perbukitan dari Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atas dasar Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 memiliki tugas menyelenggarakan pemerintah di bidang agraria/pertanahan untuk membantu presiden dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Data di tahun 2018 jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat sebanyak 44 juta bidang tanah, hingga pada bulan september tahun 2023 kemarin telah mencapai 87 juta bidang tanah telah bersertifikat. Pemerintah terus mendorong program percepatan pendaftaran tanah sistematik lengkap guna mewujudkan kepastian hukum.
Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap, untuk memudahkan proses administrasi dan pengelolaan pertanahan maka diperlukan klusterisasi bidang tanah untuk membedakan antara kepentingan dan metode penyelesaian. Kluster bidang tanah pada pendaftaran tanah sistematik lengkap terdiri dari :
Kluster 1 yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya telah memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat tanah. Data fisik yang memenuhi syarat yaitu tidak adanya sengketa batas pertanahan dan tidak tumpang tindih, sedangkan data yuridis yang lengkap seperti alas hak yang benar dan persyaratan administrasi lain yang telah benar melalui penelitian yang dilakukan oleh tim yuridis pendaftaran tanah sistematik lengkap Badan Pertanahan Nasional.
ADVERTISEMENT
Kluster 2 yaitu bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya telah memenuhi syarat, namun terdapat sengketa ataupun perkara di pengadilan, sehingga belum dapat dilanjutkan prosesnya menjadi sertifikat tanah.
Kluster 3 masih terbagi menjadi beberapa bagian yang terdiri :
Kluster k3.1 yaitu produk pendaftaran tanah sistematik lengkap yang telah selesai dalam proses pengumpulan data fisik dan yuridis, namun belum dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah karena pemohon tidak bersedia membuat surat pernyataan terutang BPHTB/PPH ataupun lokasi bidang tanah yang berada di lokasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian izin Baru (PIPPIB)
Kluster k3.2 yaitu produk pendaftaran tanah sistematik lengkap yang telah selesai dalam proses pengumpulan data fisik dan yuridis, namun belum dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah karena tanahnya merupakan objek P3mb (Objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda), Prk5 (Badan Hukum Milik Belanda), ABMAT (Aset Bekas Milik Asing Tionghoa), rumah negara golongan III yang belum lunas sewa beli, objek nasionalisasi, objek tanah berupa kota praja, subjek merupakan negara asing, BUMN/BUMD/BHMN, Badan Hukum Swasta;
ADVERTISEMENT
Produk pendaftaran tanah sistematik lengkap yang hanya sampai ke tahapan pengumpulan data fisik karena tidak adanya anggaran pada tahun tersebut
Kluster k3.4 yaitu produk pendaftaran tanah sistematik lengkap yang telah sampai pengumpulan data fisik dan yuridis, namun tidak smapai pada penelitian risalah yuridis yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional. Selain juga bisa terjadi karena keinginan dari subjek itu sendiri yang tidak ingin diterbitkan sertifikat tanahnya
Kluster 4 yaitu produk pendaftaran tanah sistematik lengkap yang berupa bidang tanah sudah sertifikat namun belum terpetakan. Umumnya objek yang termasuk bidang tanah kluster 4 yaitu bidang tanah bersertifikat yang lawas sekitar tahun 1970-2010.