Legalitas Sertifikat Tanah Ada, Tetapi Letak Fisiknya Tidak Diketahui ?

Muhammad Haryo Pambudi
Pembelajar di Bidang Keilmuan Pertanahan dan Hukum Perdata
Konten dari Pengguna
1 Januari 2024 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Haryo Pambudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar desa dari Jorg Peter Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar desa dari Jorg Peter Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sertifikat tanah merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat, karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Namun tidak jarang orang memiliki sertifikat namun tidak mengetahui letak bidang tanah yang tercantum didalam sertifikat tersebut. Salah satu penyebabnya yaitu ketika zaman dahulu bagi sebagian orang membeli sertifikat tanahnya saja, hanya sekedar karena tau bahwa tanah merupakan investasi yang menjanjikan, sehingga hanya sertifikat di tangan namun kondisi fisiknya tidak pernah dilihat karena menganggap bahwa selama memegang sertifikat di tangan, tanah akan aman dengan sendirinya.
ADVERTISEMENT
Hal ini tidak sepantasnya untuk ditiru, karena sebagai pemegang hak dengan bukti kepemilikan sertifikat sudah seharusnya juga turut mengetahui lokasi bidang tanahnya, bentuk fisik bidang tanahnya, serta batas-batas bidang tanahnya.
Dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar pasal 9 Ayat 2 dan 3 menjelaskan bahwa akibat dari tanah terlantar yaitu adanya pemutusan hubungan hukum antara subjek pemegang hak atas tanah dan objek hak atas tanah dan statusnya menjadi dikuasai oleh negara. Disinilah pentingnya untuk diketahui fisik bidang tanahnya, karena apabila tanah tersebut merupakan lahan yang tidak produktivitas dalam artian tidak digunakan atau dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu, dapat menjadi objek tanah terlantar.
Apabila seseorang telah memiliki sertifikat tanah, namun tidak diketahui lokasinya, masih terdapat solusi yaitu dengan memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN. Melalui aplikasi ini dapat menggunakan fitur mencari lokasi bidang dengan mengisi data sertifikat seperti nomor hak, nomor induk bidang, hingga desa lokasi bidang tanah. Dengan mengetahui lokasi bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku tersebut dapat mengikuti arah atau rute di Google Maps, sehingga tanah yang sebelumnya tidak diketahui lokasinya menjadi diketahui. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mengetahui pengetahuan pertanahan.
ADVERTISEMENT
Agar hasil bidang yang diketahui menjadi lebih akurat diperlukan keterlibatan perangkat desa setempat untuk menunjukan lokasi yang tepat berdasarkan petunjuk yang ada di dalam surat ukur sertifikat tanah. Apabila telah diketahui bidang tanah yang ingin dicari, sebaiknya batas bidang tanah dijaga dengan baik serta menjadikan lahan yang memiliki produktivitas.