Konten dari Pengguna

Mengenal Konsep Tanah Negara

Muhammad Haryo Pambudi

Muhammad Haryo Pambudi

simple person

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Haryo Pambudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ladang persawahan dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ladang persawahan dari Pixabay

Tanah negara yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati oleh suatu hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dll. Tanah negara disebut juga dengan tanah negara bebas. Dasar hukum tanah negara terdapat pada pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Makna pada pasal tersebut yaitu bukan berarti tanah negara tersebut milik negara, tetapi negara sebagai organisasi kekuasaan tingkat tertinggi memiliki wewenang dalam mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan angkasa serta menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan angkasa termasuk perbuatan hukum yang dilakukan.

Tanah negara dapat terjadi karena diantaranya :

  1. Tanah yang memang sejak dari awal negara Indonesia didirikan tidak pernah dilekati suatu hak atas tanah apapun, contohnya seperti hutan belantara.

  2. Tanah bekas partikelir, tanah ini awalnya termasuk kedalam tanah yang dilekati oleh hak atas tanah, tetapi karena adanya politik pertanahan maka menjadi tanah negara. Dijelaskan dalam pasal 1 UU No 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir. Untuk kepentingan umum, maka tanah bekas partikelir tersebut dihapus dan menjadi tanah negara.

  3. Tanah yang berasal dari tanah hak namun telah habis jangka waktunya. Contohnya hak guna usaha yang telah melewati batas jangka waktu penggunaannya, maka tanah tersebut secara otomatis kembali menjadi tanah negara.

  4. Pelepasan kawasan hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pelepasan kawasan hutan seperti suaka margasatwa, hutan lindung, dll.

  5. Pelepasan atau penyerahan hak kepada negara. Dalam pasal 1 butir 2 Keputusan Presiden No 55 Tahun 1993 dijelaskan bahwa dalam pelepasan hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi yang layak melalui kegiatan musyawarah dan mufakat.

  6. Tanah yang tidak dikuasai atau tidak produktivitas selama puluhan tahun, maka tanah tersebut dapat kembali menjadi tanah negara

  7. Tanah yang timbul akibat dari faktor alam, contohnya seperti tanah yang timbul dari dangkalnya sungai, dangkalnya rawa-rawa, danau, ataupun yang lainnya.

Tanah negara digunakan untuk kepentingan negara dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia. Mekanisme penggunaan tanah negara dapat melalui pemberian hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan.