Mengenal Konsep Tanah Negara

Muhammad Haryo Pambudi
Pembelajar di Bidang Keilmuan Pertanahan dan Hukum Perdata
Konten dari Pengguna
2 Januari 2024 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Haryo Pambudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ladang persawahan dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ladang persawahan dari Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tanah negara yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati oleh suatu hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dll. Tanah negara disebut juga dengan tanah negara bebas. Dasar hukum tanah negara terdapat pada pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
ADVERTISEMENT
Makna pada pasal tersebut yaitu bukan berarti tanah negara tersebut milik negara, tetapi negara sebagai organisasi kekuasaan tingkat tertinggi memiliki wewenang dalam mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan angkasa serta menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan angkasa termasuk perbuatan hukum yang dilakukan.
Tanah negara dapat terjadi karena diantaranya :
ADVERTISEMENT
Tanah negara digunakan untuk kepentingan negara dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia. Mekanisme penggunaan tanah negara dapat melalui pemberian hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan.