Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Pendaftaran Tanah Sporadik dan Sistematik
3 Januari 2024 13:00 WIB
Tulisan dari Muhammad Haryo Pambudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menurut pasal 13 ayat 1, terdiri dari pendaftaran tanah sistematik dan sporadik. Pendaftaran tanah sistematik yaitu kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak terhadap semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah atau desa, sedangkan pendaftaran tanah sporadik yaitu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap satu atau beberapa objek bidang tanah dalam satu desa atau yang setingkat dengan itu.
ADVERTISEMENT
Persamaan antara pendaftaran tanah sporadik dan sistematik yaitu sama-sama memiliki output hasil berupa sertifikat tanah. Sedangkan perbedaannya diantaranya :
Pendaftaran tanah sporadik lebih mahal daripada pendaftaran tanah sistematik, karena biaya permohonan seperti biaya pengukuran, biaya transport, dll dibebankan kepada pemohon itu sendiri. Sedangkan pada pendaftaran tanah sistematik biayanya lebih murah karena dibiayai oleh pemerintah.
Objek pendaftaran tanah sporadik dapat dari perseorangan maupun badan hukum dan produk sertifikat tanah berupa hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, dll. Sedangkan pada pendaftaran tanah sistematik hanya dari perorangan dan produk sertifikat tanah hanya berupa hak milik
Perbuatan hukum pendaftaran tanah sporadik dapat berupa pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang tanah, pemecahan bidang tanah, balik nama, dll. Sedangkan pendaftaran tanah sistematik hanya dilakukan untuk pendaftaran tanah pertama kali dan belum pernah terdaftar sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kegiatan pendaftaran tanah sporadik atas permohonan dari pemilik bidang tanah sedangkan pendaftaran tanah sistematik dilakukan atas inisiasi aktif dari pemerintah.
Pada pendaftaran tanah sporadik, bidang tanah yang diukur hanya para pihak yang berkepentingan saja seperti pemilik bidang tanah dan tetangga yang berbatasan. Sedangkan pada pendaftaran tanah sistematik lengkap dilakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah di satu desa untuk mewujudkan desa lengkap atau seluruh bidang tanah diukur baik yang tidak mengajukan permohonan sertifikat tanah maupun yang mengajukan sertifikat tanah. Namun tetap yang akan diterbitkan sertifikat tanah hanya para pemohonnya saja.
Waktu pengumpulan data pertanahan pendaftaran tanah sporadik lebih cepat dibandingkan pendaftaran tanah sistematik lengkap karena perbedaan jumlah bidang tanah yang ditargetkan.
ADVERTISEMENT