Titik Dasar Teknik Dalam Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah

Muhammad Haryo Pambudi
Pembelajar di Bidang Keilmuan Pertanahan dan Hukum Perdata
Konten dari Pengguna
3 Januari 2024 8:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Haryo Pambudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi arahan pekerjaan dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arahan pekerjaan dari Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu tugas yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional yaitu melakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral yang hasil akhirnya berupa peta bidang tanah. Dalam proses pembuatan peta bidang tanah diperlukan titik referensi yang memiliki koordinat nasional sesuai standar yang diterapkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Titik referensi tersebut disebut dengan titik dasar teknik.
ADVERTISEMENT
Titik dasar teknik merupakan titik yang memiliki koordinat nasional dan berfungsi mengikat pada bidang-bidang tanah agar dapat dipetakan secara baik dan benar di sistem Badan Pertanahan Nasional. Datum yang digunakan pada titik dasar teknik Badan Pertanahan Nasional yaitu DGN-95.
Dalam pelaksanaannya, titik dasar teknik memiliki beberapa orde yang digunakan untuk mengikat bidang tanah yang terdiri dari orde 2 dengan kerapatan +- 10 km, orde 3 dengan kerapatan +- 1-2 km, dan orde 4 dengan kerapatan +- 150 meter. Sedangkan pada orde 0 dengan kerapatan +- 150 km merupakan kewenangan dari Bakosurtanal atau saat ini bernama Badan Informasi Geospasial.
Sistem proyeksi peta yang digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional yaitu Transverse Mercator -3 yang memiliki lebar zona 3. Titik dasar teknik selain berfungsi dalam pengukuran dan pemetaan bidang tanah, juga berfungsi untuk rekontruksi atau pengembalian batas bidang tanah.
ADVERTISEMENT
Proses pengukuran titik dasar teknik orde 2 diikatkan dengan titik dasar teknik orde 1, titik dasar teknik orde 3 diikatkan dengan titik dasar teknik orde 2, sedangkan titik dasar teknik 4 diikatkann dengan titik dasar teknik 3. Apabila dasar teknik belum ada sistem koordinat nasional, maka dapat menggunakan koordinat lokal sementara. Namun apabila suatu hari telah ada sistem koordinat nasional, maka harus diubah menjadi sistem koordinat nasional.
Pada titik dasar teknik orde 2 dan 3 memiliki bentuk berupa tugu yang terbuat dari semen kontruksi beton. Sedangkan pada titik dasar teknik orde 4 menyesuaikan dengan keadaan dilapangan yang dianggap memiliki ketahanan dan sifatnya tidak mudah berubah, contohnya seperti tiang listrik.
Pengukuran titik dasar teknik harus didokumentasikan kedalam buku tugu yang berisi keterangan sketsa lokasi, foto dari arah utara, timur, selatan, dan barat, serta koordinat titik dasar teknik. Untuk bugu tugu titik dasar teknik orde 2 dan 3 disimpan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan. Sedangkan titik dasar teknik orde 4 disimpan pada masing-masing kantor pertanahan.
ADVERTISEMENT