Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Demokrasi dan Konstitusi Indonesia
31 Mei 2022 20:52 WIB
Tulisan dari muhammad haykal taj malik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Demokrasi sebagai tatanan hidup pemerintahan yang menjadi tujuan dari beberapa negara demokrasi lahir dari tuntutan masyarakat agar ada persamaan hak antara pemerintah dan masyarakat di depan hukum demokrasi sebagai pemerintahan yang diselenggarakan berdasar pada kehendak dan kekuasaan rakyat. Bisa disebut organisasi negara yang dilakukan oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi yang dilakukan negara Indonesia sudah berjalan sampai sekarang pelaksanaannya sudah diterapkan dengan baik seperti ketentuan pembatasan pemegang kekuasaan pemerintahan hanya dua periode, setiap periode hanya lima tahun. Hal ini dilakukan agar nilai demokrasi pada konstitusi berjalan dengan baik, karena salah satu tugas konstitusi yaitu untuk memberikan batasan. Kemudian juga, negara Indonesia adalah negara demokrasi semua kalangan harus mendapatkan kesetaraan hak.
ADVERTISEMENT
Perjalanan demokrasi Indonesia memiliki sejarah yang panjang sebagai sistem politik ketatanegaraan yang baik dan demokrasi sebagai pilihan terbaik untuk dilakukan menjalankan sistem ketatanegaraan. Konstitusi dalam pelaksanaannya banyak juga perubahan telah terjadi untuk amandemen UUD di Indonesia untuk penyempurnaan peraturan undang-undang di Indonesia.
Tiga hal utama konstitusi
Hal utama konstitusi Indonesia menarik untuk dibahas karena melihat tercapainya kerja konstitusi di Indonesia dari beberapa tahap yang pertama tentu hal yang paling banyak dilakukan juga negara demokrasi di seluruh dunia ada penjamin hak asasi manusia untuk semua manusia mendapatkan kesetaraan hak yang terjamin agar tidak ada pembeda antara pemerintah dan masyarakat di depan hukum demokrasi yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia menjadi cakupan paling sensitif untuk dilihat karena belum seluruh masyarakat mendapatkan HAM yang setara, masih banyak masyarakat kurang sadar tentang penegakan HAM dan kurang pemahaman HAM di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Konstitusi berjalan dengan baik pasti melihat sistem pemerintahan suatu negara yang menjalankan pemerintahan bisa disebut berjalan baik jika peraturan konstitusi sudah dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan ketentuan yang berlaku meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif lembaga pemerintahan yang memegang kekuasaan penuh dalam melaksanakan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia pemimpin lembaga ini tentu presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh menteri-menteri juga lembaga negara yang setara dengan menteri untuk menjalankan undang-undang.
Yudikatif mengawasi jalannya undang-undang juga menjalankan kekuasaan hakim di Indonesia agar berjalan dengan baik. Lembaga dari yudikatif itu terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung melaksanakan kehakiman yang paling tinggi membawahi peradilan umum. Mahkamah Konstitusi mengurus kelayakan suatu undang-undang atau peraturan bisa saja tugas dari mahkamah konstitusi mencabut peraturan yang bertentangan dengan undang-undang. Komisi Yudisial mengawasi dan memutuskan perkara keluhan masyarakat terhadap hakim.
ADVERTISEMENT
Legislatif tentu menjadi peran yang sangat penting karena menjadi perumus undang-undang dasar lembaga dari legislatif ini terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. Tugas dari MPR bisa memiliki posisi yang sangat vital untuk memutuskan undang-undang bisa diubah atau ditetapkan dan hal paling penting dari MPR ini adalah bisa memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam pemegang kekuasaan pemerintah yang paling tinggi. DPR berfungsi untuk mengesahkan undang-undang dan menjalankan tugas mengawasi jalannya pemerintahan. DPD mengajukan rancangan undang-undang untuk dilakukan pengawasan rancangan undang-undang.
Tata negara fundamental sebagai negara memiliki dasar-dasar norma yang sudah diatur dalam pancasila negara Republik Indonesia, nilai dari fundamental setiap nilai butir-butir pancasila pasti memiliki sifat mutlak kewajiban harus ditaati, tidak boleh ada perubahan dalam pancasila, sebab perumusan pancasila ini telah dirumuskan sesuai dengan norma-norma nilai kehidupan negara yang bersifat demokrasi dan Pancasila sebagai pedoman hukum aturan pokok di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Konsep demokrasi konstitusi indonesia
Demokrasi memiliki banyak macam sifat tetapi penerapan demokrasi di Indonesia hanya memegang satu demokrasi, yaitu demokrasi konstitusional sebagai gagasan pemerintah memiliki sifat demokratis seperti pemerintah yang terbatas akan kekuasaannya dan tentu tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara. Konstitusional merujuk pada langkah konstitusi dengan aturan politik yang berlaku di negara Indonesia sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. Kekuasaan negara terbagi sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan bisa diperkecil.
Pemegang kekuasaan pemerintah dirancang dengan baik sesuai dengan nilai demokrasi konstitusional menyerahkan kepada beberapa orang atau suatu badan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam satu tangan atau satu badan. Pengawasan lembaga pemerintahan dalam memberikan batasan pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan konstitusi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Konstitusi Indonesia mempunyai dua nilai pokok yaitu konstitusi luwes dan konstitusi rigid. Konstitusi luwes terlihat dari kemampuannya dalam mengikuti perubahan zaman bisa disebut juga fleksibel dalam pengubahan undang-undang tidak memiliki mekanisme rumit untuk dilakukan amandemen. Konstitusi rigid bisa disebut konstitusi ini berbanding terbalik dengan konstitusi luwes yaitu tidak mudah merubah amandemen harus menggunakan cara khusus untuk merubah amandemen yang sudah ada. Konstitusi rigid bisa disebut tidak bisa mengikuti perubahan zaman sebab sulitnya mekanisme perubahan konstitusi.
Peraturan perubahan amandemen sudah tertera dalam pasal 37 UUD 1945 harus disetujui 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau bisa disetujui 50%+1 untuk persyaratan perubahan amandemen. Mekanisme untuk perubahan amandemen bersifat rigid karena tidak bisa mengikuti perubahan zaman dalam melakukan amandemen yaitu rumit dalam melakukan perubahan. Melihat peraturan pasal 37 UUD 1945 harus ada perubahan yang dilakukan oleh lembaga konstitusi di Indonesia dalam perjalanan hidup bernegara zaman modern ini yang menjadi hal utama harus ada perubahan dalam pasal 37 UUD 1945 agar Indonesia ini menjadi negara konstitusi bersifat luwes untuk perubahan konstitusi Indonesia. Ada salah satu cara membuat Indonesia maju dengan melaksanakan amandemen untuk pasal 37 UUD 1945 agar perubahan UUD nantinya bisa dilaksanakan secara fleksibel dan mudah untuk diubah sesuai dengan zaman.
ADVERTISEMENT