Dari Prancis, Indonesia, Hingga Asia-Afrika: Mewujudkan Kemerdekaan Palestina

Wakil Sekretaris Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa MUI Pusat Direktur Jaringan Strategis dan Kerja Sama Institut Inisiatif Moderasi Indonesia Peneliti Center for Strategic Policy Studies (CSPS) SKSG UI Sekjen DPP Rumah Produktif Indonesia
·waktu baca 14 menit
Tulisan dari Muhammad Ibrahim Hamdani, S,I,P, M,Si tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kemerdekaan Palestina
Pemerintah Republik Indonesia (RI) senantiasa menjaga komitmen dan konsistensi dukungan terhadap kemerdekaan bangsa Palestina sejak kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 hingga saat ini. Hal ini terbukti dari sikap diplomatik dan kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap teguh untuk tidak membuka hubungan diplomatik dengan Negara Israel hingga detik ini.
Tepatnya, selama selama bangsa Palestina masih dijajah oleh rezim zionis Israel dan belum memperoleh kemerdekaan dan kedaulatannya secara penuh, selama itu pula bangsa Indonesia akan terus berdiri kokoh untuk tidak mengakuai kedaulatan Israel, apalagi membuka hubungan diplomatik dengan Negara Israel. Sikap ini terus berlangsung sejak era kepemimpinan Presiden Soekarno (akrab disapa Bung Karno) hingga Presiden Prabowo Subianto.
"Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel," ucap Presiden Soekarno dengan tegas dan lantang pada tahun 1962.
Sikap tegas Presiden Soekarno ini merupakan implementasi penuh dari amanat konstitusi RI, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945, pada Alinea Pertama, yang berbunyi:
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan"
Dengan demikian, bagi bangsa Indonesia, komitmen teguh dan dukungan penuh terhadap kemerdekaan bangsa Palestina merupakan amanat konstitusi yang harus dijunjung tinggi, karena bangsa Palestina masih dijajah oleh rezim zionis Israel hingga saat ini. Apalagi hingga kini, Bangsa Palestina masih terus mengalami penderitaan yang luar biasa akibat kezaliman, teror dan genosida oleh rezim zionis Israel.
Rezim zionis Israel telah melakukan tindakan teror, genosida, pembunuhan, Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat, Kejahatan Melawan Kemanusiaan (crimes against humanity) dan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina. Pemerintah Israel juga melanggar berbagai ketentuan dalam hukum humaniter internasional dan hukum internasional saat menjajah Palestina.
Persyaratan Mutlak Indonesia dan Opsi Pengakuan Kedaulatan Terhadap Israel
Kemudian Presiden RI, Jenderal TNI (HOR) (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, telah mengumumkan kepada publik bahwa pemerintah RI siap menjalin hubungan diplomatik dengan Pemerintah Negara Israel dengan persyaratan tertentu. Syarat itu mutlak dan wajib dipenuhi oleh pemerintah Negara Israel.
Pengumuman penting ini beliau sampaikan langsung pada Rabu, 28 Mei 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, dalam pertemuan konferensi pers bersama dengan Presiden Republik Prancis, Emmanuel Jean-Michel Frédéric Macron, yang sedang berkunjung ke Jakarta.
"Karena itu, Indonesia sudah menyampaikan, begitu Negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel," ujar Presiden Prabowo Subianto, seperti dikutip dari siaran langsung (live streaming) akun Youtube 'Sekretariat Presiden' di laman https://youtu.be/4DWKgF6dAOE pada Rabu (28/5/25).
Two State Solution: 'Solusi Dua Negara'
Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto ini merupakan kelanjutan dari paparan kebijakan politik luar negeri RI mengenai dukungan penuh terhadap kemerdekaan Bangsa Palestina dan penyelesaian masalah Palestina dalam kerang konsep 'Two State Solution' atau 'Solusi Dua Negara'.
"Sudah di berbagai tempat, di berbagai fora (forum), saya sampaikan sikap Indonesia, bahwa Indonesia memandang hanya penyelesaian 'two state solution' , kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar," ujarnya.
Konsekuensi Logis: Pengakuan Kedaulatan Israel
Adapun konsekuensi logis dari kesiapan pemerintah RI untuk menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, jika persyaratan mutlak itu terpenuhi, ialah pengakuan kedaulatan oleh pemerintah RI terhadap Israel. Kebijakan diplomatik Indonesia ini meliputi pengakuan pemerintah terhadap hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang aman dan berdaulat.
"Tapi di samping itu pun, saya tegaskan bahwa, kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya," tegas Presiden Prabowo Subianto.
Apresiasi Indonesia Terhadap Kebijakan Prancis Di Palestina
Dalam konferensi pers bersama ini, Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan kembali apresiasi positif dan dukungan pemerintah RI terhadap sikap dan kebijakan diplomatik Pemerintah Prancis yang telah dan akan dilakukan terkait permasalahan Palestina.
"Kami juga mendukung rencana Prancis dan Arab Saudi untuk menyelenggarakan KTT, Konferensi Tingkat Tinggi, di bulan Juni mendatang, guna mendorong penyelesaian 'two state solution,' dan mewujudkan perdamaian di kawasan Timur Tengah," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga memaparkan pembahasan antara dirinya dengan Presiden Emmanuel Macron terkait permasalahan Palestina. Pemaparan ini merupakan bentuk apresiasi positif pemerintah RI terhadap kebijakan politik luar negeri Prancis terkait permasalahan Palestina.
"Saudara-saudara sekalian, salah satu hal yang sangat penting dalam pembahasan saya dengan Presiden Macron adalah apa yang disampaikan oleh Presiden Macron tentang kehendak Prancis untuk mendorong penyelesaian damai masalah Palestina," ujarnya.
Prancis, lanjut Presiden Prabowo, juga akan terus mendukung langkah-langkah ke arah kemerdekaan Palestina sebagai negara yang merdeka. "Juga Prancis akan terus mendesak segera di berlakukannya penghentian kegiatan bersenjata di Gaza dan menyerukan jaminan terhadap akses kemanusiaan penuh," imbuhnya.
Pasukan Penjaga Perdamaian Indonesia
Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kesiapan pemerintah RI untuk memberikan dukungan riil guna menyelesaikan permasalahan di Palestina. Dukungan itu berbentuk pengiriman misi Pasukan Penjaga Perdamaian (Peace Keeping Force) RI di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Kami juga menyampaikan bahwa Indonesia siap untuk menyumbang pasukan perdamaian di kawasan teresebut (Palestina)," ucapnya.
Partisipasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kontingen Pasukan Penjaga Perdamaian PBB telah berlangsung sejak era awal kemerdekaan RI hingga kini, tepatnya melalui Kontingen Garuda (KONGA) atau Pasukan Garuda. Sejarah mencatat bahwa KONGA I dari Indonesia telah dikirim ke Republik Arab Mesir pada 8 Januari 1957, di era kepemimpinan Presiden Soekarno.
Pendapat Penulis
Partisipasi aktif TNI dalam wadah Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di sejumlah kawasan pasca konflik, melalui KONGA atau Pasukan Garuda, merupakan implementasi dari amanat konstitusi RI. Tepatnya, dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, pada Alinea IV, yang berbunyi: "......ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.......".
Alinea IV dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 secara tegas mencita-citakan kondisi ideal tatanan dunia baru, yakni terwujudnya ketertiban dunia (world order) yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kondisi ini tentu berbeda dan bertentangan dengan agresi militer rezim zionis Israel di Palestina.
Penyebabnya, agresi militer negara teror Israel di Palestina merupakan ancaman nyata terhadap kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Palestina, serta menjadi hambatan besar bagi terwujudnya perdamaian abadi di dunia. Keadilan sosial pun mustahil terwujud di Palestina sejak agresi militer rezim zionis Israel berlangsung pada Oktober 2023, yang menurut versi pemerintah Israel dikenal dengan istilah Operasi Pedang Besi.
Prinsipnya, Pemerintah RI menghormati hak-hak kemerdekaan semua bangsa di dunia, temasuk bangsa Palestina yang sedang berjuang keras menentang penjajahan rezim zionis Israel. Pemerintah RI juga menentang keras segala macam bentuk penjajahan, imperialisme dan kolonialisme di seluruh dunia, termasuk penjajahan dan imperialisme rezim zionis Israel di tanah air Palestina.
Sikap tegas dan kebijakan politik luar negeri pemerintah RI ini merupakan amanat konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, pada Alinea Pertama. Hal ini juga menjadi tanggung jawab moral sekaligus kewajiban mendasar pemerintah RI selaku salah satu negara penggagas dan pendiri Konferensi Asia Afrika (KAA).
Palestina dan Solidaritas Konferensi Asia Afrika
Konferensi I KAA berlangsung di kota Bandung, Jawa Barat, pada 18-24 April 1955, serta bertujuan untuk menggalang solidaritas negara-negara Asia dan Afrika dalam mewujudkan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah, khususnya di benua Asia dan Afrika. Palestina berada di kawasan Asia Barat dan hingga detik ini masih mengalami teror, penjajahan, penindasan dan genosida oleh rezim zionis Israel.
Bangsa Palestina juga masih mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat, kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity) dan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional oleh negara teror Israel. Itu sebabnya, sebagai negara penggagas dan pendiri KAA, sekaligus tuan rumah KAA I, maka Pemerintah RI memiliki tanggung jawab moral dan kewajiban mendasar untuk mendukung penuh kemerdekaan Palestina.
Dukungan penuh dan kontribusi aktif pemerintah RI terhadap perjuangan kemerdekaan mewujudkan kedaulatan Palestina secara utuh merupakan amanat dari Deklarasi Dasasila Bandung. Hal ini terkait erat dengan poin kedua, kelima, ketujuh, kedelapan dan kesepuluh. Berikut ini poin-poin tersebut secara berurutan:
Poin Kedua: "Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;"
Poin Kelima: "Menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian ataupun kolektif yang sesuai dengan Piagam PBB;"
Poin Ketujuh: "Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik suatu negara".
Poin Kedelapan: "Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi (penyelesaian masalah hukum), ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB".
Poin Kesepuluh: "Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional"
- Analisis Masalah:
Dari kelima poin dalam Deklarasi Dasasila Bandung di atas, terlihat dan terbukti dengan jelas bahwa rezim zionis Israel telah melakukan pelanggaran berat terhadap kedaulatan dan integritas teritorial Negara Palestina. Konsekuensi dari pelanggaran berat itu, Bangsa Palestina berhak untuk mempertahankan diri dan integritas teritorialnya, baik sendirian maupun kolektif (atas nama Liga Arab atau Organisasi Kerja Sama Islam / OKI), sesuai dengan Piagam PBB.
Rezim zionis Israel di bawah pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pun telah secara nyata melakukan tindakan-tindakan dan ancaman agresi militer terhadap bangsa dan negara Palestina. Bahkan negara teror itu telah melakukan kekerasan berdarah, pelanggaran HAM berat, pelanggaran hukum humaniter internasional dan genosida serta pencaplokan terhadap integritas wilayah Palestina. Pemerintah Israel juga telah menginjak-injak kemerdekaan politik Palestina secara kejam dan tidak berperikemanusiaan.
Lebih lanjut, rezim zionis Israel hanya mengenal bahasa militer, praktek perang, dan tidak pernah ingin berkompromi dengan pemerintah Negara Palestina, kecuali dalam keadaan terdesak karena kalah perang. Bahkan sejak 2023, negara penjajah Israel tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan segala perselisihan dengan pemerintah Palestina dengan jalan damai, baik melalui perundingan, persetujuan, arbitrasi maupun cara damai lainnya, kecuali perjanjian itu dilanggar sendiri oleh pemerintah Israel secara sepihak. Tentunya mekanisme penyelesaian damai itu harus sesuai dengan Piagam PBB, namun rezim zionis Israel menolak bebagai upaya damai tersebut.
- Kesimpulan
Dengan demikian, rezim teror Israel di bawah pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah terbukti secara sah melanggar berbagai norma, hukum dan kewajiban internasional. Pelanggaran itu berupa tindakan teror, genosida, penindasan, penjajahan, pelanggaran HAM berat, pelanggaran hukum humaniter internasional, serta invasi dan agresi militer terhadap kedaulatan dan wilayah terirotial Palestina.Kondisi ini tentu menjadi anomali dan catatan penting bagi Israel yang berstatus menjadi salah satu negara anggota PBB serta mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi.
Rezim zionis Israel juga telah melanggar dan menginjak-injak Deklarasi Dasasila Bandung, padahal deklarasi ini sejalan dengan prinsip-prinsip piagam PBB terkait hubungan internasional dan antar negara di dunia. Artinya, rezim penjajah Israel telah melanggar piagam PBB dan hingga kini Dewan Keamanan PBB selalu gagal dan tidak berhasil mengatasi masalah teror dan genosida Israel di Palestina.
Prancis dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia
Pemerintah RI telah menjalin kolaborasi strategis dan sinergi positif dengan pemerintah Republik Prancis dalam kerja sama mewujudkan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Palestina secara utuh, melalui konsep Two State Solution, Solusi Dua Negara. Hal ini merupakan implementasi dari kebijakan politik luar negeri bebas aktif Indonesia di pentas internasional.
Di satu sisi, pemerintah Republik Prancis tidak bersedia mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Negara Palestina hingga detik ini, bahkan telah sejak lama membuka hubungan diplomatik dengan Israel, tepatnya pada 12 Januari 1949. Pemerintah Prancis juga menjadi sekutu dekat bagi rezim zionis Israel di Eropa, sejak negara teror itu berdiri pada 14 Mei 1948.
Namun saat ini, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Pemerintah Prancis berkomitmen untuk mewujudkan konsep 'Solusi Dua Negara' serta secepatnya menghadirkan gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina. Bahkan Pemerintah Prancis dan Kerajaan Arab Saudi berencana untuk menyelenggarakan KTT Tentang Konflik Israel - Palestina dan Solusi Dua Negara di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat (AS), guna mendorong penyelesaian 'two state solution,' dan mewujudkan perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Kondisi inilah yang menyebabkan pemerintah RI segera berkolaborasi dan bekerja sama erat dengan pemerintah Republik Prancis untuk berkontribusi aktif mendukung terselenggaranya KTT Tentang Konflik Israel - Palestina dan Solusi Dua Negara. Apalagi Presiden Emmanuel Macron telah menegaskan kehendak dan kebijakan politik luar negeri Prancis itu kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
- Persamaan Sikap Prancis dan Indonesia Terkait Permasalahan Palestina
Terdapat empat poin utama dalam kehendak dan kebijakan politik luar negeri pemerintah Republik Prancis yang memiliki kesamaan dengan kehendak dan kebijakan politik luar negeri pemerintah RI terkait permasalahan Palestina. Berikut ini adalah keempat poin tersebut:
Kebijakan politik luar negeri dan kehendak Pemerintah Prancis itu, meliputi: 1. Mendorong penyelesaian damai masalah Palestina; 2. Terus mendukung langkah-langkah ke arah kemerdekaan Palestina; dan 3. Mendesak segera diberlakukannya penghentian kegiatan bersenjata di Jalur Gaza, Palestina; dan 4. Menyerukan jaminan terhadap akses kemanusiaan penuh di Jalur Gaza, Palestina.
Keempat kebijakan politik luar negeri Republik Prancis inilah yang menjadi alasan kuat bagi pemerintah RI untuk menjalin kolaborasi strategis, sinergi positif dan kerja sama efektif dengan Prancis. Apalagi pemerintah Republik Prancis berencana untuk menyelenggarakan KTT Tentang Konflik Israel-Palestina dan Solusi Dua Negara bersama-sama dengan Kerajaan Arab Saudi. Bahkan acara ini belangsung di Markas Besar PBB, New York, AS, yang tentu akan berpengaruh besar terhadap negara anggota PBB lainnya, serta berdampak perubahan besar di pentas global terhadap Palestina.
- Analisis Masalah
Republik Indonesia dan Republik Prancis sama-sama menjadi negara anggota Group of Twenty (G-20) dan PBB sehingga sangat wajar jika kedua negara menjalin kolaborasi strategis dan sinergi positif dalam ikhtiar mewujudkan perdamaian di Jalur Gaza, Palestina. Bahkan posisi politik Republik Prancis sangat strategis sebagai Anggota Tetap DK PBB sehingga diharapkan dapat secepatnya mewujudkan gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina.
Sebagai negara yang menerapkan prinsip politik bebas aktif dalam kebijakan luar negerinya, pemerintah Republik Indonesia berupaya maksimal untuk mengajak seluruh negara di dunia ini untuk bersama-sama mengakui kedaulatan dan kemerdekaan Negara Palestina.
Dalam konteks ini, Republik Prancis menjadi salah satu negara yang secara serius diajak oleh pemerintah RI untuk bersama-sama mengakui kedaulatan dan kemerdekaan Negara Palestina, serta mewujudkan konsep Two State Solution atau Solusi Dua Negara.
Dalam jangka pendek, target utama dari kerja sama Indonesia dan Prancis ialah segera mewujudkan gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina, serta memberikan akses masuk seluas-luasnya bagi bantuan kemanusiaan internasional untuk penduduk Palestina di Jalur Gaza.
Sebagaimana tertulis dalam Penjelasan Atas Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, pada Bagian II, Pasal 3, terdapat definisi dari prinsip bebas aktif dalam politik luar negeri Indonesia.
Definisi bebas aktif ialah: "Politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, malainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasahalan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Kesimpulan
Kebijakan politik luar negeri Republik Prancis untuk mendorong penyelesaian damai masalah Palestina dan terus mendukung langkah-langkah ke arah kemerdekaan Palestina sebagai negara yang merdeka, merupakan pengejawantahan dari slogan nasional bangsa Prancis. Slogan itu ialah Liberte atau Kebebasan, Egalite atau Kesetaraan, dan Fraternite atau Persaudaraan.
Apalagi Bangsa Prancis melihat dengan mata kepala sendiri, melalui media massa cetak, elektronik dan media sosial, mengenai penderitaan dahsyat bangsa Palestina, khususnya di Jalur Gaza, selama hampir dua tahun terakhir, sejak Oktober 2023 hingga kini.
Selain itu, Pemerintah Republik Prancis pun berkomitmen untuk terus mendesak segera di berlakukannya penghentian kegiatan bersenjata (gencatan senjata) di Gaza dan menyerukan jaminan terhadap akses kemanusiaan penuh di Jalur Gaza, Palestina.
Kebijakan politik luar negeri Prancis di atas merupakan respon logis, normal dan manusiawi dari Bangsa Prancis yang telah melihat sendiri, melalui media, bagaimana sadis dan kejamnya rezim zionis Israel saat melakukan genosida, pelanggaran HAM Berat, dan teror di Palestina.
Apalagi pemerintah Israel telah melakukan tindakan kejahatan melawan kemanusiaan, ethnic cleansing (pembersihan etnik), serta pembantaian dan pembunuhan di luar batas kemanusiaan terhadap bangsa Palestina.
Kondisi di atas menjadikan bangsa Prancis benar-benar merasakan semangat Liberte dari bangsa Palestina untuk dapat hidup bebas dari penjajahan rezim zionis Israel. Mereka melihat bahwa bangsa Palestina diperlakukan secara tidak adil dan tidak setara oleh rezim zionis Israel, bahkan oleh pemerintah Prancis, yang hingga kini hanya mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Israel, namun tidak pernah mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.
Jati diri masyarakat Prancis pun terusik dengan penderitaan luar biasa yang dialami masyarakat Palestina, bahkan penderitaan itu telah melampaui tingkat imajinasi manusia modern saat ini. Itu sebabnya, hati nurani Bangsa Prancis terusik, dan semangat fraternite itu muncul dalam bentuk aspirasi serta tuntutan kepada pemerintahnya untuk segera mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.
Peneliti Center for Strategic Policy Studies (CSPS) - Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI).
Direktur Institut Jaringan Strategis dan Kerja Sama Inisiatif Moderasi Indonesia (InMind Institute)
