Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
DMI: Masjid Ramah Anak Sebagai Implementasi Moderasi Beragama
26 Januari 2024 16:55 WIB
Tulisan dari Muhammad Ibrahim Hamdani, S,I,P, M,Si tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Program Masjid Ramah Anak, Lanjut Usia (Lansia) dan Penyandtang Disabilitas yang telah berlangsung dan diselenggarakan bersama oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) merupakan bentuk implementasi dari Moderasi Beragama.
ADVERTISEMENT
Ketua Pimpinan Pusat (PP) DMI Bidang Pembinaan Potensi Muslimah, Anak dan Keluarga (PPMAK), Dr. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.A., menyatakan hal itu pada Selasa (23/01/24) sore, saat memberikan kata sambutan dalam acara “Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama Bagi Perempuan Pengurus Masjid di WIlayah Jawa Barat”.
Acara ini berlangsung di Hotel Aston, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), sejak Selasa (23/01/24) hingga Jumat (26/01/24). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Departemen PPMAK PP DMI bekerja sama dengan Kemenag RI.
“Departemen PPMAK PP DMI bekerja sama dengan Kemenag RI telah membuat modul pelatihan dan materi pembelajaran tentang Program Masjid Ramah Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas. Modul pelatihan ini megutamakan dakwah yang merangkul, bukan memukul, mengajak, bukan mengejek, dan membina, bukan menghina,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dasar hukumnya, lanjut Dr. Maria Ulfah, adalah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara DMI dengan Kemenag RI. “Program ini menjadi kontribusi besar dari segenap pengurus DMI, Kemenag RI dan pengurus masjid, serta seiring dan sejalan dengan program Moderasi Beragama dari Kemenag RI,” ujarnya pada Selasa (23/01/24).
Menurutnya, sejumlah masjid di Indonesia juga terpilih menjadi program percontohan bagi Masjid Ramah Anak, Ramah Lansia dan Ramah Penyandang Disabilitas.
“Alhamdulillah, masjid-masjid percontohan itu juga mendapatkan bantuan dana dan fasilitas dari Kemenag RI senilai RP 50 juta per masjid, termasuk penyimpanan data digital di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikelola oleh Kemenag RI,” paparnya.
Selain itu, ungkapnya, Masjid Ramah Anak juga sesuai dengan Konvensi Perlindungan Hak Anak yang ditetapkan oleh United Nations’s Children’s Fund (UNICEF). “Semoga pelaksanaan Program Masjid Ramah Anak semakin maju dan berkembang di Indonesia,” ungkap Dr. Maria Ulfah Anshor.
Dalam acara pembukaan ini, turut hadir dan memberikan kata sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jabar, Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si. Beliau juga membuka acara secara resmi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, turut hadir dan memberikan laporan kegiatan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU) Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI, Desmon Andrian, S.E., M.AB. Hadir juga Sekretaris Departemen PPMAK PP DMI, Prof. Dr. Hj. Kustini Kosasih, M.Si., dalam acara ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta, termasuk sejumlah pengurus Badan Otonom (Banom) DMI seperti Korps Muballighah DMI, Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid (BKMM) DMI, Badan Pembina Taman Kanak-Kanak Islam Indonesia (BPTKI) DMI dan Perhimpunan Remaja Masjid (PRIMA) DMI.
Seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, http://www.kemenag.go.id, definisi dari Moderasi Beragama ialah cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
ADVERTISEMENT
Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengalaman kita dalam beragama.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.
Direktur Bidang Media, Komunikasi dan Informasi PP PRIMA DMI.