Ketika Keadilan Terkikis dan Damai Dipaksa

Advokat di JRP Law Firm, Pegiat di Sulbar Connection Forum: sebuah forum yang fokus melakukan kajian terkait isu-isu sosial, politik, hukum, lingkungan, dan pendidikan. Merupakan Alumni Universitas Islam Indonesia.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Ihsan Tahir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di sebuah sudut rumah, seorang korban pengeroyokan menatap kosong ke arah pintu. Luka fisik di sekujur tubuhnya perlahan mengering, namun luka batin akibat ketidakadilan masih menganga. Ia, yang seharusnya mendapat perlindungan dan keadilan, justru dipaksa menerima “damai” oleh aparat kepolisian. Bukan damai yang lahir dari hati, melainkan damai yang dipaksakan oleh lembaga yang semestinya menjadi pelindung korban, demi menutup perkara tanpa memperhatikan hak-haknya sebagai korban.
Perdamaian atau dalam hukum biasa digunakan Restorative justice, dalam hakikatnya, merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, pelibatan pelaku, korban, dan masyarakat dalam mencari solusi, serta terciptanya harmoni sosial. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang aparat penegak hukum menerapkan konsep ini secara keliru. Restorative Justice yang seharusnya bersifat sukarela dan menempatkan korban sebagai subjek utama, berubah menjadi alat pemaksaan demi efisiensi penanganan perkara.
Korban pengeroyokan, yang telah mengalami penderitaan fisik dan psikis, kerap kali dipaksa menandatangani surat perdamaian. Aparat menekan dengan dalih demi “kebaikan bersama”, tanpa mempertimbangkan trauma dan hak korban untuk memperoleh keadilan. Akibatnya, pelaku lepas dari jerat hukum, sementara korban kehilangan haknya untuk dipulihkan secara utuh.
Dalam keadaan terjepit dan tanpa keadilan, korban pengeroyokan yang seharusnya menjadi pihak yang dilindungi, malah terdorong untuk membalas dengan kekerasan. Ini bukan semata soal balas dendam, melainkan manifestasi dari keputusasaan dan kegagalan sistem hukum yang mengabaikan hak-hak korban. Ironi ini mencerminkan kegagalan aparat kepolisian dalam menjalankan amanahnya sebagai pelindung warga negara dan penegak keadilan.
Situasi ini menciptakan lingkaran kekerasan yang berkelanjutan dan merusak tatanan sosial. Korban yang seharusnya menjadi penerima keadilan malah menjadi pelaku kekerasan, sementara pelaku pengeroyokan yang sebenarnya harus diadili justru lolos dari proses hukum. Negara kehilangan kredibilitasnya, dan masyarakat pun kehilangan rasa aman.
Penerapan Restorative Justice yang Dipaksakan
Dalam banyak kasus praktik damai paksa ini melanggengkan budaya impunitas dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Korban merasa tak berdaya, masyarakat menjadi apatis, dan pelaku kejahatan tidak jera. Restorative justice yang diterapkan secara keliru justru memperdalam luka sosial, karena keadilan tidak lagi berpihak pada yang lemah, melainkan pada kekuasaan dan kepentingan sesaat.
Secara hukum, penerapan restorative justice harus memenuhi prinsip sukarela, kesetaraan, dan perlindungan hak korban. KUHAP dan aturan pelaksanaan restorative justice di Indonesia menegaskan bahwa perdamaian tidak boleh dipaksakan, apalagi jika korban menolak atau masih mengalami trauma. Jika aparat memaksakan damai, mereka telah melanggar asas due process of law dan prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban UU Nomor 13 Tahun 2006.
Penerapan restorative justice yang keliru oleh aparat kepolisian merupakan bentuk pelanggaran hukum dan etika profesi. Negara seharusnya hadir untuk memastikan hak korban terpenuhi, bukan justru menjadi alat penindas baru yang menambah derita.
Korban pengeroyokan yang dipaksa damai oleh kepolisian menjadi potret buram penegakan hukum di Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan korban secara hukum dan sosial, tetapi juga mencederai hakikat keadilan itu sendiri. Sudah saatnya aparat penegak hukum memahami dan menegakkan hukum secara benar, dengan menempatkan korban sebagai pusat pemulihan, bukan sekadar objek administrasi perkara.
Maka dari itu, Setiap Laporan polisi harus diproses secara profesional dan transparan, hak korban harus dihormati dan dilindungi, serta negara harus hadir sebagai pelindung dan penegak keadilan yang sesungguhnya. Hanya dengan demikian, korban tidak perlu lagi membalas dengan kekerasan demi menuntut haknya yang diabaikan.
Hakikat Restorative Justice
Restorative Justice bukan sekadar instrumen hukum, melainkan filosofi yang mengembalikan makna keadilan pada hakikatnya: memperbaiki, bukan melukai; memulihkan, bukan menghancurkan. Dalam penerapannya, Restorative Justice mengajak pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk duduk bersama, membuka ruang hati, dan merajut kembali kepercayaan yang tercerai-berai oleh peristiwa pidana.
Dalam praktiknya memberikan ruang bagi korban untuk menyuarakan penderitaan dan haknya secara langsung kepada pelaku, yang kemudian bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian tersebut melalui ganti rugi, permintaan maaf, atau bentuk restitusi lain yang disepakati bersama. Proses ini tidak hanya memulihkan hak korban secara materiil, tetapi juga menyembuhkan luka batin dan mengembalikan martabatnya, sehingga keadilan yang ditegakkan bersifat menyeluruh dan manusiawi.
Penerapan restorative justice adalah sebuah seni hukum yang mengedepankan pemulihan, rekonsiliasi, dan penghormatan terhadap hak korban, menjadikan proses peradilan pidana bukan sekadar arena hukuman, melainkan ruang penyembuhan dan pembaruan sosial.
