Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Menuju Net Zero Emission, Bagaimana Kebijakan di Indonesia?
28 Februari 2022 9:29 WIB
Tulisan dari Muhammad Ikhsan Ardi Hansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia belakangan ini sedang fokus dan mulai mematangkan diri melakukan tranformasi energi ke energi bersih atau Net Zero Emission. Indonesia saat ini merencanakan capaian bauran energi terbarukan sebesar 23% di tahun 2025. Kemudian akan menargetkan menjadi 31% di tahun 2050 mendatang. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Indonesia yaitu membuat kebijakan yang sesuai agar target capaian yang ditetapkan dapat tercapai.
ADVERTISEMENT
Jika dilihat dari target yang ditargetkan oleh pemerintah yaitu sebesar 23% di tahun 2025, namun pada kenyataannya hingga tahun 2020 masih berkisar di angka 11%. Tentunya itu angka yang masih jauh dari apa yang ditargetkan dan bahkan belum bisa dikatakan mendekati. Maka dari itu pemerintah Indonesia sekarang telah membuat kebijakan mengenai energi yang dapat mempercepat target di atas.
Pada perkuliahan dosen tamu pada program magang Gerilya dipaparkan juga mengenai potensi energi terbarukan di Indonesia dibandingkan dengan negara lain.
Seperti yang bisa dilihat pada tabel di atas bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki luas tanah yang luas jika dibandingkan dengan negara tetangga lainnya. Indonesia memiliki luas tanah seluas 1.811.570 Km2. Tetapi dengan luas lahan yang dikatakan luas tersebut, Indonesia masih tertinggal jauh dari negara yang bahkan memiliki luas lahan yang jauh lebih sempit dari Indonesia. Indonesia hanya memiliki total energi sebesar 278,9 TWh/Tahun.
ADVERTISEMENT
Katakanlah saja Korea Selatan, Korea Selatan hanya memiliki luas tanah seluas 97.230 Km2. Akan tetapi energi listrik yang dapat dihasilkan oleh Korea Selatan ini sebesar 546,4 TWh/Tahun. Tentu saja sangat berbeda jauh dengan Indonesia bukan? Apalagi Korea Selatan. Tentu sepatutnya Indonesia lebih gencar untuk memanfaatkan lahan untuk meningkatkan energi listrik dari energi bersih.
Indonesia saat ini hanya mampu menghasilkan energi listrik bersih sebesar 31,61 TWh/Tahun. Jika kita bandingkan dengan negara lain misalnya Turki, maka Indonesia jauh sekali. Turki dapat menghasilkan energi listrik bersih sebesar 130,2 TWh/Tahun. Indonesia yang memiliki kekayaan berupa intensitas sinar matahari yang ada sepanjang tahun dan merupakan program yang akan menjadi program unggulan dalam transisi energi nyatanya hanya masih bisa menghasilkan energi listrik sebesar 0,001 TWh/Tahun dari keseluruhan energi listrik di Indonesia. Kita harus mencontoh negara tetangga kita Thailand yang mana telah bisa menghasilkan energi listrik dari energi surya sebesar 5,2 TWh/Tahun.
ADVERTISEMENT
Untuk mengelola energi listrik yang ada di Indonesia, PLN lah yang bertugas atau berkewajiban untuk mengurusinya. PLN bekerja dengan banyak stakeholder ketenagalistrikan. Kementrian ESDM di sini bertugas untuk memberikan mengenai kebijakan energi untuk PLN. Untuk BUMN sendiri bertugas untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus, mengesahkan RKAP dan RUPP, serta memperoleh manfaat ekonomi dan keuntungan usaha. Kemudian Kementrian Keuangan berperan dan berwenang untuk mengelola keuangan dan anggaran negara, pengelolaan APBN, PMN, dan PMN. Kementrian Keuangan nantinya akan melakukan penetapan nilai subsidi bersama Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan No.30 Tahun 2007 mengenai energi merupakan salah satu kebijakan yang fungsinya untuk mengatur kebijakan energi di masa mendatang yang disertai dengan target pemerintah. Kemudian peraturan ini menghsilkan Goverment Regulation No. 79 Tahun 2014 megenai Kebijakan Energi Nasional (KEN). KEN kemudian menjadi cikal bakal terlahirnya Presidential Regulation No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi atau RUEN. RUEN inilah yang kemudian diturunkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang atau RPJMN.
Sasaran dari sektor kelistrikan Indonesia sendiri yaitu yang pertama "Ketersediaan" yang menargetkan kecukupan pasokan listrik memenuhi konsumsi nasional. Kedua yaitu "Keandalan" yang mempunyai sasaran untuk melakukan jaminan kualitas pasokan listrik yang andal. Ketiga yaitu "Keberlanjutan" yang berkaitan dengan kesehatan dan bisnis kelistrikan bertumpu pada energi bersih, hijau, dan rendah karbon. Keempat adalah "Keterjangkauan" yang mengatur tentang tarif listrik yang kompetitif dan terjangkau. Kelima yaitu "Keadilan" yang mencapai 100% rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik.
ADVERTISEMENT
Kebijakan mengenai kelistrikan yang ada di Indonesia tidak lain mempunyai tujuan untuk mempercepat transisi energi menuju Net Zero Emission. Untuk harapannya Indonesia di tahun 2060 berhasil ke energi listrik bersih.
Live Update