Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Dampak SEMA No.2 Tahun 2023 Terhadap Pencatatan Nikah Beda Agama di Indonesia
25 Oktober 2023 12:28 WIB
Tulisan dari Muhammad Ikhsan Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi pernikahan beda agama (Foto oleh Kumar Saurabh: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-dan-wanita-memegang-cincin-kawin-1456613/)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hdfzeef8cyqrwfpr0ccm9e4e.jpg)
ADVERTISEMENT
Pernikahan beda agama menjadi suatu permasalahan yang sangat kontroversial terutama di Indonesia, sebelumnya pernikahan beda agama ini diperbolehkan dibeberapa Pengadilan yang ada di Indonesia. Namun, pada 17 Juni 2023 Mahkamah Agung menerbitkan hukum yang melarang pencatatan pernikahan beda agama. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 2023, yang berjudul "Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan". Pada surat edaran tersebut dijelaskan "Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Keputusan dilarangnya pencatatan perkawinan beda agama bisa menjadi topik kontroversial dan dampaknya bisa berbeda-beda tergantung pendapat masyarakat. Beberapa orang mungkin melihat langkah ini sebagai cara untuk menjaga stabilitas sosial dan agama, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Berikut saya akan memberikan dampak positif dan negatif dalam topik dilarang nya pencatatan pernikahan beda agama:
Dampak Positif
ADVERTISEMENT
Dampak Negatif
Pada dilarangnya pencatatan perkawinan beda agama akan membawa dampak yang besar, khususnya bagi pasangan yang hendak menikah dan masyarakat pada umumnya. Setiap negara atau wilayah memiliki kebijakan berbeda dalam hal ini dan perspektif serta dampaknya akan bervariasi sesuai dengan hukum dan budaya masing-masing. Namun, dalam keputusan Mahkamah Agung ini tidak bisa ditolak sebab tujuan dalam menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2023 ini bersifat sangat berhati-hati sekali karena untuk kemaslahatan umat serta kestabilan hidup dalam beragama masing-masing dan menghindari konflik-konflik yang merusak nilai-nilai agama masing-masing.
ADVERTISEMENT
Muhammad Ikhsan Firdaus, mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah