Konten dari Pengguna

Begal, Bogem Mentah, dan Sayembara Rp50 Juta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Ikmal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Begal. Foto: Ari Wid/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal. Foto: Ari Wid/Shutterstock

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang mampu "melumpuhkan" pelaku begal, maling, copet, jambret, dan rampok, lalu menyerahkannya hidup-hidup ke polisi. Hadiah diambil dari kantong pribadi, bukan APBD. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra langsung mengingatkan agar sayembara itu dibatalkan karena berisiko mendorong warga main hakim sendiri. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebutnya berpotensi melegitimasi vigilantisme.

Perdebatan publik lantas terjebak pada dua kutub: niat baik menekan kejahatan jalanan versus kekhawatiran kekerasan massa. Dedi membela diri dengan logika psikologis; warga akan lebih memilih menyerahkan pelaku demi hadiah ketimbang menghajarnya sampai tewas. Yusril membalas dengan asas praduga tak bersalah. Keduanya sah, tetapi keduanya juga melewatkan satu hal yang lebih mendasar: sayembara tangkap begal ala Dedi Mulyadi sebenarnya bukan barang baru yang berdiri sendiri. Ia adalah varian yang keliru dari instrumen yang sudah lama dipakai kepolisian sendiri, dengan desain insentif yang justru dibalik.

Kepolisian daerah, misalnya Polda Jawa Timur dalam perburuan buron kasus pembunuhan, dan Polres Pamekasan dalam kasus bandar narkoba, juga rutin menjanjikan hadiah tunai belasan hingga puluhan juta rupiah kepada warga. Bedanya krusial: hadiah itu diberikan untuk informasi akurat yang membantu polisi melakukan penangkapan, bukan untuk tindakan warga menangkap sendiri. Informan cukup melapor dan namanya dijamin dirahasiakan; yang turun tangan secara fisik tetap penyidik. Model ini konsisten dengan semangat Pasal 111 KUHAP, yang memberi warga hak membantu menyerahkan tersangka kepada penyidik, bukan mandat untuk mengejar dan menaklukkan.

Pasal 111 juncto Pasal 1 angka 19 KUHAP sesungguhnya membatasi hak menangkap warga sipil pada empat keadaan yang sempit: pelaku tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana, segera sesudahnya, diserukan khalayak ramai sebagai pelakunya, atau kedapatan membawa barang bukti tak lama setelah kejadian. Di luar keempat momentum itu, kewenangan mengejar, melacak, dan menangkap adalah domain penyidik. Sayembara Dedi Mulyadi, dengan iming-iming hadiah yang untuk nilai tertingginya setara sekitar 21 kali lipat upah minimum provinsi Jabar 2026 sebesar Rp2,3 juta, tidak membatasi diri pada keempat momentum tertangkap tangan itu. Frasa "melumpuhkan" justru mengundang warga untuk aktif berburu, berjaga dengan senjata seperti dikhawatirkan Yusril, dan menaklukkan seseorang yang baru berstatus terduga, bukan sekadar melapor atau mengamankan pelaku yang kepergok di tempat kejadian.

Di sinilah letak persoalan yang belum disentuh dalam perdebatan yang sudah bergulir. Dedi memang menambahkan syarat bahwa hadiah batal jika pelaku dianiaya berat. Namun syarat itu hanya mengoreksi akibat, bukan mengubah struktur insentif di depan. Warga tetap didorong untuk secara aktif mengejar dan menangkap fisik seseorang yang belum diadili, dengan risiko salah tangkap sebagaimana diperingatkan Yusril: orang yang bukan begal bisa dipukuli karena dikira begal. Sebagian pihak bisa saja menunjuk praktik serupa di Desa Burangkeng, Bekasi, pada 2021 sebagai bukti bahwa skema semacam ini aman. Namun penelusuran pemberitaan atas kasus itu tidak menemukan laporan kekerasan massal, hal itu bukan konfirmasi bahwa tidak ada risiko, apalagi satu kasus di tingkat desa berhadiah Rp10 juta tidak sebanding dengan skema berhadiah lima kali lipat dan berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat.

Jika tujuan Dedi Mulyadi benar-benar mengubah kalkulasi psikologis warga agar tidak main hakim sendiri, jalan yang lebih aman sudah tersedia dan teruji: geser pemicu hadiah dari "penangkapan fisik oleh warga" menjadi "informasi terverifikasi yang berujung penangkapan oleh aparat," persis pola yang dipakai Polda Jatim dan Polres Pamekasan. Insentif finansial tetap ada, efek jera tetap bisa dicapai, tetapi risiko warga bertindak sebagai eksekutor lapangan hilang karena penangkapan fisik tetap di tangan penyidik yang terlatih dan terikat prosedur.

Kritik terhadap sayembara Dedi Mulyadi selama ini terlalu cepat berhenti di ranah moral: boleh atau tidak boleh warga membantu menangkap penjahat. Pertanyaan yang lebih tepat adalah soal desain: hadiah macam apa yang mendorong partisipasi tanpa memindahkan kewenangan penegakan hukum ke tangan warga sipil yang tidak terlatih dan tidak terikat kode etik kepolisian. Niat baik pejabat publik untuk merespons keresahan warga atas kejahatan jalanan patut diapresiasi. Namun niat baik yang dibungkus dalam desain insentif yang keliru tetap berpotensi melahirkan korban baru dan itu bukan risiko yang bisa ditutupi dengan syarat "asal jangan sampai babak belur."