Konten dari Pengguna

Ijazah Tanpa Ingatan

Muhammad Ikmal

Muhammad Ikmal

Pemerhati isu sosial, perpajakan dan ekonomi publik. Aktif menulis artikel opini dan analisis populer tentang kebijakan Publik, pajak, APBN/APBD, ekonomi digital, serta reformasi tata kelola fiskal.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Ikmal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ijazah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ijazah. Foto: Shutterstock

Bayangkan sebuah ujian mengemudi di mana peserta boleh menyewa sopir profesional untuk menjalankan mobilnya, selama ia duduk di kursi penumpang dan terlihat serius. Lulus? Tentu. Bisa mengemudi? Tidak ada yang tahu.

Itulah yang sedang terjadi di banyak ruang kuliah Indonesia hari ini.

Ketika AI generatif bisa menghasilkan esai 2.000 kata dalam hitungan detik, makalah yang rapi bukan lagi bukti bahwa penulisnya berpikir. Ia hanya bukti bahwa penulisnya tahu cara mengetik prompt. Nilai A yang tercetak di transkrip pun berubah maknanya, bukan karena mahasiswanya bodoh, tapi karena sistem penilaiannya tidak pernah benar-benar dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir sejak awal.

Bukan Krisis Baru, Krisis Lama yang Akhirnya Telanjang

Kita perlu jujur: masalah ini bukan lahir dari AI. Jasa skripsi sudah eksis bertahun-tahun sebelum ChatGPT rilis. Contekan adalah warisan budaya akademik yang sudah mengakar.

Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) KPK 2024 yang melibatkan lebih dari 449 ribu responden di 36.888 satuan pendidikan membentangkan angka yang memalukan: 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek, dan praktik plagiarisme ditemukan di 43% perguruan tinggi di Indonesia. Yang lebih mengkhawatirkan, plagiarisme bukan hanya dilakukan mahasiswa, 43% kampus melaporkan praktik ini juga terjadi di kalangan dosen dan pengajar.

AI tidak menciptakan krisis itu. AI hanya menyediakan infrastruktur yang lebih mulus baginya dan menghilangkan hambatan teknisnya hampir sepenuhnya.

Kampus Merespons, Tapi Masih Tambal Sulam

Dalam forum Diskusi Pemikiran Bulaksumur ke-47, Ketua Senat Akademik UGM Prof. Sulistiowati menyebut kondisi ini sebagai “darurat AI dan plagiarisme”, seraya mendorong pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah khusus yang mengintegrasikan regulasi integritas akademik dari hulu ke hilir.

Universitas Indonesia sudah selangkah lebih maju: UI menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2025 tentang penggunaan Generative AI dalam penulisan ilmiah, yang menekankan transparansi dan akuntabilitas. Tapi dua kampus besar yang bergerak tidak membuat lanskap nasional berubah. Penelitian dari Universitas Negeri Makassar yang dipublikasikan 2026 menemukan kesenjangan nyata antara pesatnya adopsi AI dan kesiapan kebijakan yang mengaturnya; regulasi AI di perguruan tinggi Indonesia masih abu-abu.

Sementara regulasi tertinggal, alat deteksi pun bukan solusi ajaib. Berbagai alat “humanizer” dan parafrase kini mampu mengurangi jejak AI di permukaan teks, sehingga detektor makin tertinggal dari model-model terbaru. Ini bukan perlombaan yang bisa dimenangkan dengan teknologi lawan teknologi.

Yang Sebenarnya Diukur oleh Nilai A

Pertanyaan yang lebih tajam bukan “apakah nilai A masih berarti?” tapi “nilai A selama ini mengukur apa, tepatnya?”

Kalau jawabannya adalah kemampuan menghasilkan teks yang rapi dan panjang tepat waktu, maka AI memang menghancurkan maknanya. Tapi kalau nilai A seharusnya mengukur kemampuan berpikir, berargumen, mempertahankan posisi, dan menyelesaikan masalah, maka yang perlu dibenahi bukan mahasiswanya, tapi desain evaluasinya.

Mendiktisaintek sendiri sudah mengingatkan hal ini: AI harus dipahami secara kritis agar tidak menurunkan kemampuan analitis mahasiswa, dan soal evaluasi perlu mendorong kemampuan bertanya, berpikir kreatif, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher-order thinking skills/HOTS), sebagaimana banyak diterapkan di kampus-kampus terkemuka dunia. Pernyataan yang tepat tapi tanpa desain kebijakan yang sistematis, ia hanya akan menjadi kutipan di berita, bukan perubahan nyata di ruang kuliah.

Solusi yang Tidak Populer

Tidak ada jalan pintas di sini.

Yang dibutuhkan bukan larangan AI, itu naif dan tidak bisa ditegakkan. Yang dibutuhkan adalah pergeseran paradigma penilaian: dari menilai produk akhir ke menilai proses berpikir. Presentasi lisan. Ujian berbasis argumen real-time. Tugas yang meminta mahasiswa mendebat, meragukan, dan mempertahankan posisi; bukan sekadar merangkum.

Kampus juga perlu berhenti memperlakukan AI sebagai musuh dan mulai memperlakukannya sebagai literasi baru. Mahasiswa yang tahu cara menggunakan AI secara kritis: memvalidasi klaim, menguji asumsi, mengidentifikasi bias, punya kompetensi nyata yang relevan di dunia kerja. Itu pun layak dinilai.

Nilai A bukan tidak berarti lagi. Tapi ia sedang dalam kondisi darurat identitas.

Kalau kampus tidak segera menjawab pertanyaan “apa yang sedang kita nilai, dan mengapa?” maka yang akan kita cetak bukan sarjana. Kita mencetak ijazah tanpa ingatan: dokumen yang membuktikan seseorang pernah lulus, tapi tidak membuktikan apa-apa tentang kemampuannya berpikir.