Konten dari Pengguna

Kampanye Digital ala KPK: Ongkos Turun, Jejaknya Menghilang

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Ikmal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sesuatu yang terdengar masuk akal: mengganti rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) besar-besaran dengan kampanye digital. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut model kampanye konvensional membuat ongkos politik kian mahal, dan biaya tinggi itulah yang mendorong pejabat terpilih mencari jalan pulang modal lewat pengaturan tender, jual-beli jabatan, dan berbagai praktik koruptif lain. KPK juga mendorong negara memperbesar peran pembiayaan APK peserta pemilu, sekaligus meminta DPR segera mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) untuk mempersempit ruang politik uang.

Logikanya sederhana: kampanye mahal membutuhkan modal besar, dan modal itu kerap ditagih kembali setelah kemenangan diraih. Karena itu, menurunkan biaya kampanye dianggap dapat mengurangi dorongan korupsi. Namun, biaya hanyalah satu sisi persoalan. Kampanye digital tidak otomatis lebih mudah diawasi; ia hanya membuat pengaruh politik lebih murah untuk dibeli.

Yang sudah diatur, dan yang belum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sejak awal sudah mengakui kampanye melalui media sosial sebagai salah satu metode kampanye yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 275. Turunannya, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, mewajibkan peserta pemilu mendaftarkan akun media sosial resmi untuk kampanye, dibatasi paling banyak 20 akun per jenis aplikasi, dan wajib ditutup begitu masa kampanye berakhir. Aturan ini disusun untuk Pemilu 2024, dan belum ada PKPU baru yang menggantikannya menjelang Pemilu 2029, yang tahapannya baru dirancang pertengahan tahun ini seiring revisi UU Pemilu yang masih dibahas DPR.

Masalahnya ada pada celah yang bahkan diakui oleh penyelenggara pemilu sendiri. Dalam kertas kebijakan Remotivi yang terbit November 2025, disusun berdasarkan diskusi kelompok terarah bersama KPU, Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan organisasi antikorupsi, salah satu komisioner KPU yang hadir mengakui aturan yang berlaku belum mengikuti perkembangan praktik kampanye digital. Seorang staf lembaga antikorupsi yang turut hadir menyebut kampanye digital sebagai “ruang gelap demokrasi kita”, karena belanja iklannya bernilai miliaran rupiah namun jarang tercatat dalam laporan dana kampanye resmi.

Data yang dikutip dalam kertas kebijakan itu, bersumber dari organisasi Kemitraan, mencatat belanja iklan politik di Meta saja mencapai sedikitnya Rp1,6 miliar sepanjang Oktober 2023 hingga Januari 2024 menjelang Pemilu 2024, namun angka itu tidak muncul dalam laporan dana kampanye yang dipublikasikan ke publik. Dari platform besar yang lazim dipakai untuk kampanye digital, hanya Meta yang menyediakan pustaka iklan publik. TikTok dan YouTube, dua kanal yang justru paling banyak digunakan kandidat untuk menjangkau pemilih muda, sampai sekarang tidak memiliki mekanisme keterbukaan serupa.

Baliho bisa dihitung, iklan digital tidak

Di sinilah letak paradoksnya. Baliho dan rapat umum memang mahal, tetapi keduanya punya satu keunggulan yang jarang disadari: keduanya kasatmata. Bawaslu dapat menghitung jumlah baliho yang terpasang, membandingkannya dengan dana kampanye yang dilaporkan, lalu mempertanyakan selisihnya di lapangan. Iklan bertarget di media sosial atau operasi buzzer yang terkoordinasi tidak meninggalkan jejak fisik semacam itu, persis seperti belanja iklan Meta senilai miliaran rupiah tadi.

Perlu diakui, sebagian usulan KPK tetap berdiri sendiri di luar soal transparansi ini. Mengurangi mobilisasi massa dan pemasangan APK besar-besaran punya manfaat langsung: menekan biaya logistik, mengurangi sampah baliho pascapemilu, dan melonggarkan tekanan pada relawan serta simpatisan yang selama ini kerap dimobilisasi dengan bayaran harian. Argumen itu sah berdiri sendiri, dan tidak bergantung pada asumsi soal transparansi digital sama sekali.

Tetapi klaim bahwa migrasi ke digital akan menekan korupsi adalah klaim yang berbeda, dan di situlah kelemahannya. Ongkos yang lebih rendah tidak identik dengan pengawasan yang lebih ketat. Dorongan balik modal yang disebut KPK sendiri sebagai akar masalah, yaitu pejabat mengatur pemenang tender atau memperjualbelikan jabatan demi menutup biaya kampanye, tidak hilang hanya karena uangnya berpindah dari percetakan baliho ke agensi media sosial. Ia hanya menjadi lebih sulit dilacak, karena rezim pengawasan yang ada hari ini dirancang untuk dunia rapat umum dan alat peraga, bukan untuk dunia iklan bertarget dan buzzer bayaran.

RUU PTUK yang didorong KPK pun tidak menutup celah ini. Rancangan yang mandek sejak draf 2017-2018 itu, sebagaimana berulang kali disorot Indonesia Corruption Watch, mengatur pembatasan transaksi tunai secara umum, bukan kewajiban pengungkapan belanja iklan politik digital atau kontrak dengan buzzer. Kedua instrumen ini sebetulnya menjawab soal yang berbeda: PTUK mengatur saluran perpindahan uang, sementara transparansi iklan digital mengatur jejak ke mana uang itu pergi.

Yang sebetulnya dibutuhkan

Sejumlah negara sudah menjawab celah semacam ini. Uni Eropa, lewat regulasi periklanan politik yang berlaku sejak 2024, mewajibkan platform digital membuka arsip iklan politik yang bisa diaudit publik. Inggris mewajibkan setiap materi kampanye daring mencantumkan identitas pihak yang mendanainya. Indonesia belum memiliki padanan dari kedua mekanisme itu.

Jika KPK serius ingin memutus mata rantai antara ongkos kampanye dan korupsi pascapemilu, usulan bergeser ke digital perlu dipasangkan dengan dua hal yang belum ada dalam peta regulasi saat ini: kewajiban platform digital membuka pustaka iklan politik yang bisa diaudit publik, dan kewajiban peserta pemilu mengungkap setiap kontrak berbayar dengan influencer atau lembaga pengelola opini sebagai bagian dari Laporan Dana Kampanye, bukan sekadar mendaftarkan nama akun resmi.

Tanpa dua hal itu, usulan KPK berisiko mengulang pola lama dengan wajah baru. Bukan menghilangkan ongkos politik yang memicu korupsi, melainkan memindahkannya ke ruang yang justru lebih gelap dibandingkan panggung rapat umum yang selama ini dikritik.