Ketika Otoritas Pajak Jadi Sekadar Eksekutor

Pemerhati isu sosial, perpajakan dan ekonomi publik. Aktif menulis artikel opini dan analisis populer tentang kebijakan Publik, pajak, APBN/APBD, ekonomi digital, serta reformasi tata kelola fiskal.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Ikmal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menkeu melarang DJP berbicara ke publik soal kebijakan pajak. Keputusan itu mungkin terdengar wajar secara hierarki. Tapi dalam administrasi pajak, ia menyentuh sesuatu yang jauh lebih dalam dari sekadar protokol komunikasi.
Ada kalimat yang diucapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Mei 2026 yang perlu dibaca lebih dari sekali: “Pajak hanya eksekutor. Saya yang mengambil kebijakan.”¹ Kalimat itu lahir dari frustrasi yang dapat dipahami beberapa pernyataan DJP dalam sebulan terakhir memang memicu kegaduhan yang tidak perlu, dari wacana pemeriksaan ulang peserta tax amnesty hingga pengumuman pengetatan restitusi yang membuat pasar bereaksi lebih keras dari yang seharusnya.
Menkeu bereaksi dengan cara yang terlihat tegas: ambil alih kendali komunikasi, pastikan satu suara keluar dari Kemenkeu dan seluruh publikasi DJP kini harus diperiksa oleh DJSEF sebelum dipublikasikan. Tapi di balik keputusan yang tampak masuk akal itu, tersembunyi sebuah pertanyaan kelembagaan yang jauh lebih besar : apa yang terjadi pada kepercayaan wajib pajak ketika otoritas pajak kehilangan suaranya sendiri?
Ini bukan pertanyaan tentang siapa yang lebih berwenang. Secara hierarki, DJP adalah unit eselon I di bawah Kemenkeu, Menkeu adalah atasannya. Pertanyaannya bukan tentang legalitas, melainkan tentang konsekuensi kelembagaan: ketika seorang Dirjen Pajak berbicara, wajib pajak membacanya sebagai pernyataan dari otoritas teknis yang berbasis mandat hukum. Ketika Menkeu berbicara, wajib pajak membacanya sebagai pernyataan dari otoritas politik dengan agenda kebijakan yang lebih luas. Keduanya penting tapi keduanya tidak identik, dan tidak seharusnya diidentikkan.
"Otoritas pajak yang hanya boleh berbicara atas izin politisinya bukan otoritas yang lebih terpercaya. Ia adalah otoritas yang lebih patuh dan kepatuhan tidak selalu menghasilkan kepercayaan."
Akar Masalah yang Salah Diagnosis
Yang penting untuk dipahami dengan presisi: pernyataan Bimo Wijayanto tentang pemeriksaan peserta PPS sebenarnya tidak salah secara hukum. Direktur Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengonfirmasi bahwa tindakan DJP sudah sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK 196/2021, regulasi yang memang mengatur mekanisme pemeriksaan jika ditemukan harta yang belum diungkap peserta PPS.²
Yang bermasalah bukan substansi pernyataannya, melainkan cara penyampaiannya yang tidak terkoordinasi dengan Kemenkeu sehingga memicu persepsi “pemeriksaan ulang menyeluruh” yang jauh melampaui makna sesungguhnya. Dan justru karena pernyataan Bimo berbasis regulasi yang valid, respons Purbaya yang melarang DJP berbicara menjadi semakin tidak proporsional: ia menghukum konten yang benar karena kemasannya yang salah.
Keputusan ini mungkin berhasil dalam jangka pendek; kegaduhan berkurang, pasar tenang. Tapi dalam jangka menengah, ada tiga risiko yang perlu diwaspadai. Pertama, erosi kepercayaan teknis wajib pajak: ketika publik tahu bahwa pernyataan DJP harus disaring Menkeu sebelum keluar, mereka akan mulai mempertanyakan apakah informasi teknis DJP mencerminkan realita hukum atau narasi yang ingin dibangun Kemenkeu. Keraguan ini menggerus kepercayaan yang menjadi fondasi kepatuhan sukarela yang jauh lebih mahal dibangun kembali daripada dijaga.³
Kedua, DJP mengelola lebih dari 42.000 aparat⁴ yang menghadapi ribuan pertanyaan teknis dari wajib pajak setiap harinya. Klarifikasi atas tata cara faktur pajak, interpretasi PMK, atau mekanisme keberatan tidak bisa menunggu persetujuan satu orang. Sentralisasi yang terlalu ketat berisiko menciptakan kebuntuan administrasi yang merusak kepastian hukum.
Ketiga, ini adalah preseden yang berbahaya: Indonesia sudah lama mendiskusikan perlunya memberikan DJP status kelembagaan yang lebih mandiri, serupa negara-negara yang memisahkan otoritas pajak dari kementerian keuangan untuk memperkuat kredibilitas dan mengurangi intervensi politik. Keputusan 11 Mei 2026 bergerak ke arah yang berlawanan.
Yang Seharusnya Diperbaiki
Solusi yang proporsional bukan “DJP tidak boleh mengumumkan kebijakan” tapi “DJP harus mengkoordinasikan posisi kebijakan dengan Kemenkeu sebelum mengumumkannya.” Perbedaan antara keduanya sangat besar: yang pertama melemahkan DJP sebagai lembaga, yang kedua memperkuat koordinasi tanpa mengorbankan kredibilitas teknis.
Di negara-negara dengan sistem pajak yang matang seperti Australia Tax Office, HMRC Inggris, atau IRS Amerika, otoritas pajak memiliki prosedur komunikasi yang ketat secara internal, namun tetap berkomunikasi secara mandiri kepada publik. Pernyataan yang keluar lebih terukur, tapi tetap keluar atas nama otoritas pajak itu sendiri, bukan atas nama menteri yang menaunginya.
Sistem perpajakan berjalan di atas kepercayaan yang sangat rapuh. Ketika seorang Menkeu mendeklarasikan bahwa otoritas pajak “hanya eksekutor,” ia mungkin bermaksud menertibkan komunikasi. Tapi yang didengar wajib pajak yang cermat adalah sesuatu yang berbeda: bahwa kebijakan pajak adalah kebijakan menteri, bukan kebijakan hukum dan kebijakan menteri bisa berubah kapan saja.
Itu bukan pesan yang menenangkan bagi investor yang mempertimbangkan komitmen jangka panjang di Indonesia, bagi pengusaha yang membangun rencana bisnis dengan asumsi kepastian pajak tertentu, maupun bagi 42.000 aparat DJP yang selama bertahun-tahun dilatih menjadi wajah reformasi perpajakan yang dipercaya publik.
Menertibkan komunikasi DJP adalah hal yang benar. Cara menertibkannya adalah hal yang perlu dipikirkan ulang.
