Konten dari Pengguna

Bolehkah Nikah Online Saat Pandemi?

Muhammad Ilham
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
18 Oktober 2021 20:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Ilham tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pernikahan freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan freepik.com
ADVERTISEMENT
Pernikahan menjadi suatu hal yang disunnahkan dalam agama islam seperti yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Umumnya sebuah pernikahan dilakukan secara konvensional atau tatap muka bagi orang-orang yang berkesinambungan kedalam rukun nikah. Namun seiring berkembangnya teknologi, terdapat beberapa rukun nikah yang dilakukan dengan jarak jauh melalui bantuan teknologi. Lalu bagaimana dengan pernikahan yang dilaksanakan secara online atau virtual dimasa pandemi saat ini?
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas bagaimana hukum nikah online, alangkah lebih baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa saja rukun-rukun atau syarat nikah. Menurut kesepakatan para jumhur ulama, rukun nikah ada lima. Lima hukum tersebut adalah adanya mempelai pria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, ada dua orang saksi dan adanya ijab kabul.
Bagaimana Hukum Nikah Online Menurut Pendapat Para Ulama?
Menurut hadits dari Aisyah radhiyallahuanha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak sah menikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil." (HR. Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruquthni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Banyak terjadi perselisihan dari para ulama mengenai hukum nikah online ini, menurut pendapat Imam Syafi'i akad nikah harus dilaksanakan dalam satu majelis yang berarti dalam satu ruangan, hal tersebut bermaksud agar kedua pihak dapat mendengar dan memahami ijab qabul yang diucapkan dan ijab kabul berlangsung sejalan dan bersambung.
ADVERTISEMENT
Dalam fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah berpendapat bahwa dalam proses ijab kabul yang paling penting dilakukan dalam waktu yang sama atau satu waktu, terlepas dari jarak atau tempat antara pengantin, wali dan saksi. Oleh sebab itu, pernikahan jarak jauh atau secara online yang dilakukan dengan media video call atau platform digital lainnya yang memungkinkan kedua pihak melihat keadaan masing-masing calon pengantin secara pasti dan tidak ada keraguan, maka hal ini dibolehkan.
Meskipun pada hakikatnya mereka tidak dalam satu majelis atau tempat. Hal terpentingnya adalah mereka dapat mendengarkan ijab kabul dalam satu waktu. Ijab pertama lalu disusul kabul dari calon suami dan saksi dapat melihat dan mendengar wali dan calon pengantin lelaki, mereka dapat menyaksikan hal tersebut dalam waktu yang bersamaan meski secara online.
ADVERTISEMENT