Konten dari Pengguna

Siratan Kesetaraan Gender dalam Al-Qur'an

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Ilham Akbar B tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Papan Tanda Pria dan Wanita di Dinding. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Papan Tanda Pria dan Wanita di Dinding. Foto: Pexels.

The second sex atau jenis kelamin kedua, istilah yang barangkali kerap disematkan oleh sebagian orang kepada kaum perempuan, baik secara sadar maupun tidak sadar. Berbagai narasi yang mengarah ke istilah ini, hampir seringkali ditemui di setiap lapisan kehidupan. Di rumah, di sekolah, di tempat kerja, di ruang publik, di media sosial, bahkan hingga di ruang-ruang pengajian. Lantas muncul pertanyaan, apakah Islam dalam hal ini juga turut menempatkan perempuan sebagai jenis kelamin kedua?

Pertanyaan tersebut terus menjadi perbincangan dalam kajian Islam kontemporer. Beberapa pandangan yang dianggap sebagai ajaran agama sejatinya tidak dapat dilepaskan dari konteks budaya dan kondisi sosial pada masanya.

Apalagi jika ditelaah secara menyeluruh, Al-Qur'an justru memperlihatkan sejumlah prinsip yang menunjukkan kesetaraan gender sebagai sesama manusia. Oleh sebab itu, pembacaan ulang terhadap Al-Qur'an sangatlah penting agar pesan universalnya tentang keadilan dan kemanusiaan dapat dipahami secara lebih utuh. Adapun kesetaraan tersebut, di antaranya tampak dalam beberapa prinsip di bawah ini.

Kapasitas Menjadi Hamba Ideal Tidak Dibedakan oleh Jenis Kelamin

Al-Qur’an menegaskan bahwa hamba yang paling ideal ialah para muttaqûn (orang-orang yang bertakwa). Derajat kemuliaan di sisi Allah SWT bukan dilihat dari jenis kelamin, melainkan dari ketakwaan. Sebagaimana disebutkan dalam penggalan QS. al-Hujurat: 13 yang menyatakan "sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”

Penggalan ayat tersebut menyiratkan tidak adanya perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam hal kapasitasnya menjadi hamba yang ideal. Keduanya memiliki potensi dan peluang yang sama untuk mencapai derajat spiritual tertinggi sesuai dengan kadar keimanan dan amal salehnya. Sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Nahl: 97.

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.

Adapun perihal kekhususan yang ditujukan kepada laki-laki dalam sejumlah ayat, seperti ayat tentang suami yang setingkat lebih tinggi di atas istri (QS. al-Baqarah: 228), pelindung perempuan (QS. al-Nisa’: 34), warisan (QS. al-Nisa: 11), persaksian (QS. al-Baqarah: 282), dan poligami (QS. al-Nisa’: 4), tidak serta-merta menjadi bukti superioritas salah satu jenis kelamin. Ayat-ayat tersebut diturunkan di zaman, di mana kondisi sosialnya sudah terlebih dahulu memiliki struktur dan pembagian peran yang berbeda dengan kondisi masyarakat sekarang.

Mandat Kekhalifahan untuk Seluruh Manusia

Salah satu prinsip penting yang ditegaskan Al-Qur'an adalah konsep manusia sebagai khalifah di bumi. Dalam QS. al-Baqarah: 30 dan QS. al-An'am: 165, Allah SWT menyatakan bahwa manusia dijadikan sebagai khalifah.

Menariknya, dalam kedua ayat tersebut, tidak menunjuk kepada jenis kelamin tertentu ataupun kelompok etnis tertentu. Artinya, tugas membangun peradaban, memimpin komunitas, dan mengelola bumi adalah amanah yang diemban bersama oleh perempuan dan laki-laki. Maka dari itu, tindakan-tindakan seperti menutup akses perempuan dari ruang publik, dari jabatan kepemimpinan, atau dari arena politik dan ekonomi, adalah bentuk pengingkaran terhadap mandat kekhalifahan yang diberikan Allah SWT kepada seluruh anak cucu Nabi Adam AS.

Islam tidak pernah mengajarkan bahwa perempuan hanya memiliki tempat di ruang perdapuran. Menurut Umar (2025), ranah domestik maupun ranah publik sama-sama terbuka bagi perempuan dan laki-laki, selama keduanya mampu menjalankan tanggung jawab yang diemban secara adil dan proporsional.

Setiap Manusia Menerima Perjanjian Primordial

Al-Qur’an juga memperlihatkan kepada kita tentang kesetaraan manusia melalui konsep perjanjian primordial, sebagaimana termaktub dalam QS. al-A’raf: 172. Yang mana ayat tersebut mengisahkan bahwa tidak seorang pun manusia lahir dan tidak berikrar akan keberadaan Tuhannya. Ikrar atau perjanjian ini berlaku bagi seluruh manusia tanpa membedakan jenis kelamin.

Artinya, baik laki-laki maupun perempuan, keduanya sama-sama menyatakan ikrar ketuhanan yang sama. Keduanya sama-sama mengemban tanggung jawab sejak dini, sejak dalam kandungan, dan tanpa diskriminasi jenis kelamin. Hal ini mencerminkan bahwa rasa percaya diri dan kesadaran akan tanggung jawab dalam diri perempuan sudah terbentuk sejak mereka lahir, sejak awal penciptaan setiap insan manusia.

Tidak Ada Dosa Warisan yang Hanya Dibebankan Kepada Hawa

Salah satu narasi yang merugikan perempuan dalam sejarah keagamaan adalah kisah tentang kejatuhan Adam dan Hawa dari surga. Ada sejumlah anggapan bahwa Hawa-lah yang menjadi penyebab utama terusirnya mereka berdua dari surga.

Dalam sejumlah tradisi keagamaan, perempuan bahkan dipandang mewarisi konsekuensi moral dari kesalahan tersebut. Sehingga seluruh kaum perempuan mewarisi "kutukan" atas kesalahan leluhur mereka.

Namun Al-Qur’an memberikan gambaran yang berbeda. Semua ayat yang mengisahkan peristiwa tersebut secara konsisten menggunakan kata ganti untuk dua orang, huma’, yang menunjuk pada Adam dan Hawa secara bersama-sama.

Hal ini tampak dalam berbagai peristiwa yang dikisahkan dalam Al-Qur’an, seperti keduanya memperoleh fasilitas surga (QS. al-Baqarah: 35), menerima godaan setan (QS. al-A’raf: 20), memakan buah khuldi hingga diturunkan ke bumi (QS. al-A’raf: 22), memohon ampun dan mendapat pengampunan dari Tuhan (QS. al-A’raf: 23), serta mengembangkan keturunan di bumi dalam relasi yang saling melengkapi dan membutuhkan (QS. al-Baqarah: 187).

Ayat-ayat ini menyebutkan Adam dan Hawa secara bersama-sama sebagai pelaku dan bertanggungjawab dalam peristiwa ini. Keduanya sama-sama tergoda, sama-sama memakan buah terlarang, sama-sama bertaubat, dan sama-sama diampuni Allah SWT. Tidak ada pembebanan kesalahan lebih berat kepada salah satu pihak. Artinya perempuan dalam Islam tidak lahir dengan stigma dosa warisan.

Prestasi Tidak Dimonopoli oleh Salah Satu Jenis Kelamin

Peluang untuk meraih prestasi maksimal tidak dikhususkan hanya untuk jenis kelamin tertentu. Hal ini tampak dalam berbagai penegasan dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Misalnya kesetaraan nilai amal dan penghapusan dosa bagi laki-laki dan perempuan (QS. Ali ‘Imran: 195), jaminan masuk surga tanpa kezaliman (QS. al-Nisa’: 124), pemberian kehidupan yang baik serta balasan pahala yang lebih baik (QS. al-Nahl: 97), serta prinsip keadilan balasan, di mana kebaikan diganjar surga dan keburukan dibalas setimpal (QS. Gafir: 40).

Ayat-ayat tersebut merefleksikan gagasan kesetaraan gender yang ideal, dengan penegasan bahwa pencapaian individu dalam dimensi spiritual maupun profesional, tidak menjadi hak eksklusif salah satu jenis kelamin saja. Setiap manusia ditempatkan pada peluang yang setara untuk mencapai hasil terbaik. Meski demikian, dalam kenyataannya, gagasan ini menuntut tahapan dan sosialisasi secara bijak, mengingat masih adanya hambatan kultural yang sukar diatasi.

Kenapa Masih Ada Bias Gender dalam Masyarakat Islam?

Bila Al-Qur’an telah meletakkan dasar kesetaraan sedemikian jelasnya, lantas mengapa bias tetap ada bahkan bertahan hingga kini? Salah satu jawabannya terletak pada cara ayat-ayat Al-Qur'an dipahami dan ditafsirkan.

Dalam metodologis penafsiran, terdapat perdebatan mengenai dasar utama dalam memahami ayat, yakni antara sebab khusus yang melatarbelakangi turunnya ayat (khushush al-sabab) dan keumuman lafaz yang digunakan dalam ayat tersebut (‘umum al-lafdz).

Menurut Umar (2002), mayoritas ulama dan mufasir berpegang pada lafadz umum, sehingga konteks historis sering kali diabaikan. Padahal hampir semua ayat yang dekat dengan perihal gender turun dalam sebab khusus yang sangat kontekstual. Misalnya kondisi sosial-budaya Jazirah Arab zaman dulu, struktur kabilah patriarkal, dan faktor lainnya sangat mempengaruhi bagaimana ayat-ayat itu diturunkan dan dipahami.

Ketika konteks tersebut diabaikan, penafsiran berpotensi mengukuhkan bias gender yang sejatinya tidak menjadi tujuan utama Al-Qur'an. Sebaliknya, ketika ayat dibaca dengan mempertimbangkan pesan moral dan tujuan universalnya, akan tampak bahwa nilai yang hendak ditegakkan adalah keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Jika terdapat tafsir yang merendahkan, membatasi, atau mendiskriminasi salah satu gender atas nama agama, maka yang perlu dikaji ulang adalah penafsirannya, bukan ajaran agamanya. Sebab Al-Qur'an, jika dibaca secara jujur dan utuh, justru hadir sebagai pembela martabat perempuan.

Pada akhirnya, perdebatan kesetaraan gender dalam Islam bukanlah perdebatan tentang siapa yang lebih tinggi antara jenis kelamin yang satu dengan yang lainnya. Perdebatan sesungguhnya adalah bagaimana nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam Al-Qur'an dapat diwujudkan dalam kehidupan nyata. Jika keadilan merupakan salah satu tujuan utama ajaran Islam, maka segala bentuk diskriminasi dan penindasan atas dasar jenis kelamin patut dipertanyakan kembali. Menurut Umar (2001), Al-Qur'an tidak mentolerir segala bentuk penindasan, baik yang berbasis ras, warna kulit, suku bangsa, maupun yang berbasis jenis kelamin.

Referensi

Umar, Nasaruddin. 2001. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur'an. Jakarta: Paramadina.

Umar, Nasaruddin. 2025. "Keadilan Gender & Kesetaraan Gender dalam Islam." Ceramah di Radio Elshinta, diunggah di YouTube oleh Radio Elshinta.