ASN Emas 2045

ASN Bawaslu
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhammad Ilham Fahreza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membludaknya pelamar setiap kali seleksi CPNS dibuka menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk menjadi ASN tidak pernah surut. Anehnya, pada saat yang sama, hinaan dan cercaan terhadap ASN juga masih kerap muncul di ruang publik. Stigma negatif terhadap ASN masih melekat di benak sebagian masyarakat.
Anomali ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi reformasi ASN untuk menunjang mimpi besar Indonesia Emas 2045. Sebab, mengutip Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, dalam bukunya Memimpin Reformasi Birokrasi: Kompleksitas dan Dinamika Perubahan Birokrasi Indonesia (2020), “Tidak ada kemajuan suatu bangsa tanpa didukung oleh birokrasi yang hebat.”
Minat yang besar untuk menjadi ASN didasari oleh berbagai faktor, di antaranya ketersediaan lapangan kerja yang masih terbatas, terutama di daerah-daerah yang bukan kota besar. Reputasi ASN juga masih dipandang sebagai pekerjaan yang stabil, bergengsi, serta memberikan jaminan kehidupan di masa tua.
Perlahan, citra ASN perlu dibentuk kembali. Minat yang tinggi tersebut idealnya tidak lagi didominasi oleh pelamar yang sekadar mencari pekerjaan yang aman atau didorong oleh ekspektasi orang tua. ASN perlu dipersepsikan sebagai profesi yang kompetitif, menantang, dan memberikan ruang bagi orang-orang terbaik untuk mengabdi sekaligus berkembang.
Hal ini penting untuk menarik talenta-talenta potensial di pasar kerja. Lulusan-lulusan terbaik dari universitas terbaik perlu dibuat tertarik untuk bekerja sebagai ASN.
Tahapan seleksi merupakan hulu dari perjalanan panjang reformasi birokrasi. Semakin banyak orang berkualitas masuk ke pemerintahan, semakin besar pula peluang untuk mengakselerasi inovasi dan kemajuan birokrasi.
Perubahan tersebut setidaknya mulai terlihat sejak penerapan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT). Sistem seleksi yang lebih transparan dan terukur secara perlahan memutus persoalan akut dalam rekrutmen ASN. Rekrutmen yang dahulu kerap dipersepsikan sebagai proses yang ditentukan oleh kedekatan dan kekuasaan, kini bergerak menjadi proses yang lebih terbuka, terukur, dan kompetitif.
Namun demikian, perubahan besar dalam sistem pengadaan ASN belum cukup untuk menghilangkan prasangka buruk masyarakat terhadap profesi ini. ASN masih kerap dianggap rendah kinerjanya, kurang disiplin, hingga diposisikan sebagai pekerjaan yang membosankan dan tidak berkembang.
Profesi ASN juga masih menjadi sasaran kritik, bahkan tidak jarang dijadikan sasaran empuk oleh pejabat negara maupun politisi untuk memperoleh simpati masyarakat.
Warisan stigma tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang birokrasi Indonesia. Selama puluhan tahun, bersama ABRI dan Golkar, birokrasi menjadi salah satu pilar pemerintahan Orde Baru. Birokrat ditempatkan sebagai bagian dari mesin pemerintahan yang bekerja dengan menekankan kepatuhan dan loyalitas kepada penguasa.
Dalam kultur kerja seperti itu, mentalitas feodal tumbuh kuat dalam kehidupan birokrasi. Aparatur yang seharusnya berperan sebagai pelayan masyarakat justru dalam praktiknya tidak jarang diposisikan sebagai pihak yang harus dilayani. Ketika karier birokrat sangat dipengaruhi oleh kedekatan dan kesetiaan kepada atasan, budaya Asal Bapak Senang (ABS) pun tumbuh. Dalam situasi semacam itu, praktik korupsi dan nepotisme tumbuh subur.
Mentalitas tersebut jelas berjarak dengan sistem merit yang saat ini menjadi salah satu fondasi dalam penyelenggaraan manajemen ASN.
Persoalan kompleks yang telah membudaya dalam birokrasi pada akhirnya membuat sebagian masyarakat skeptis terhadap profesi ASN. Karena itu, diperlukan perubahan sistemik yang tidak berhenti pada proses perekrutan. Membentuk citra ASN sebagai profesi yang profesional dan diisi oleh orang-orang kompeten membutuhkan waktu yang panjang dan konsistensi dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Sisa-sisa watak feodalistik birokrasi juga masih dapat ditemukan pada sebagian ASN lama dan berpotensi memengaruhi generasi baru ASN. Karena itu, sistem pengelolaan SDM birokrasi harus mampu memberikan ruang bagi ASN yang berkinerja dan kompeten, sekaligus memberikan konsekuensi yang nyata bagi mereka yang tidak memenuhi standar kinerja dan kompetensi. Status sebagai ASN tidak boleh menjadi alasan seseorang terbebas dari tuntutan untuk terus berkinerja.
Tata kelola dan kebijakan reformasi birokrasi saat ini sudah bergerak ke arah yang benar. Namun, tantangannya adalah memastikan reformasi tersebut tidak terjebak pada pemenuhan administratif dan kepatuhan belaka.
ASN hari ini benar-benar harus didorong untuk memahami bahwa pekerjaan yang dilakukan harus memberikan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada masyarakat. Ukuran keberhasilan birokrasi tidak boleh berhenti pada dokumen, angka, atau kepatuhan administratif, tetapi harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan manfaat yang dirasakan publik.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), misalnya, tidak semestinya hanya menjadi sebuah predikat administratif yang dikejar setiap tahun. Pengadaan barang dan jasa harus terbebas dari konflik kepentingan. Serapan anggaran 100 persen tidak dapat otomatis dianggap sebagai keberhasilan apabila tidak menghasilkan outcome yang jelas bagi publik. Dokumen pakta integritas ASN juga tidak boleh berhenti sebagai formalitas, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku, terutama oleh para atasan yang menjadi teladan bagi bawahannya.
Pada akhirnya, birokrasi yang berkualitas lahir dari para birokrat yang cemerlang dan kompeten. Mentalitas dan reputasi ASN merupakan fondasi penting bagi terwujudnya mimpi Indonesia menjadi negara maju. Sebagai mesin penggerak pemerintahan, birokrasi memainkan peranan yang sangat penting.
Untuk menjadi negara maju, Indonesia harus memiliki ekonomi yang kuat. Untuk itu, dibutuhkan investasi dan kepercayaan global. Birokrasi merupakan instrumen penting dalam membentuk iklim usaha, kepastian kebijakan, dan kemudahan berinvestasi. Tanpa birokrat yang cakap, profesional, dan mampu bekerja secara efektif, tujuan tersebut akan sulit dicapai.
Negara maju juga membutuhkan birokrat yang profesional dan terlindungi dari intervensi politik. Dengan demikian, proses kebijakan dapat berjalan secara demokratis, terbuka terhadap kritik dan koreksi, serta dilaksanakan oleh aparatur yang bekerja berdasarkan kompetensi dan kepentingan publik.
Pada akhirnya, Indonesia Emas 2045 tidak hanya tentang hingar-bingar panggung politik, investasi di bidang pendidikan dan teknologi, atau gemerlap keberhasilan ekonomi. Di balik semua itu, Indonesia membutuhkan manusia-manusia yang mampu menjalankan negara dengan kompeten, profesional, dan berintegritas hingga ke pelosok negeri.
Mereka adalah ASN yang tidak sekadar mencari pekerjaan yang aman, tetapi memilih birokrasi sebagai ruang untuk bekerja, berpikir, berinovasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tanpa birokrasi yang andal, mimpi Indonesia 2045 akan pupus di tengah jalan.
