Konten dari Pengguna

Pajak Sound Horeg di Kota Malang, Perlukah?

MUHAMMAD ILHAM HAFIANSYAH
Mahasasiwa D-IV Akuntansi Sektor Publik PKN STAN
5 Februari 2025 21:02 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari MUHAMMAD ILHAM HAFIANSYAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi speaker (canva)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi speaker (canva)
ADVERTISEMENT
Fenomena "horeg" atau hiburan organ tunggal dengan pengeras suara berdaya tinggi semakin marak di berbagai daerah di Kota Malang, menjadi bagian dari budaya anak muda yang menikmati musik dengan volume tinggi di ruang publik. Namun, fenomena ini tidak lepas dari polemik. Di satu sisi, sound horeg menjadi wadah ekspresi dan hiburan murah meriah bagi masyarakat, tetapi disisi lain, menimbulkan gangguan ketertiban umum dan kontroversi terkait regulasi pajak hiburan. Oleh karena itu, optimalisasi pajak hiburan dapat menjadi salah satu strategi untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Bahasa Jawa Indonesia (KBJI) istilah "horeg" memiliki arti "bergetar" atau "berguncang". Hal ini telah menjadi identitas tersendiri bagi komunitas penggemar musik dengan sistem audio berdaya tinggi di kota pelajar ini. Perkembangan sound horeg tidak terlepas dari karakteristik demografis kota ini sebagai kota pendidikan dengan populasi mahasiswa yang besar. Kaum muda yang haus akan hiburan dan pengalaman baru menjadi pasar utama yang mendorong pertumbuhan fenomena ini. Popularitasnya yang terus meningkat telah menciptakan ekosistem ekonomi tersendiri yang melibatkan berbagai pelaku usaha, mulai dari penyedia venue, sistem audio, hingga berbagai layanan pendukung.
Acara ini umumnya diadakan dalam perayaan pernikahan, sunatan,hingga festival-festival yang menggunakan sistem suara dengan volume tinggi sebagai bagian dari hiburan rakyat. Mengutip Detik Jateng, Fenomena ini tidak hanya terjadi di Malang, tetapi juga di berbagai daerah lain seperti Blitar, Kediri, Tulungagung, hingga beberapa wilayah yang lain. Namun, di Kota Malang, keberadaan sound horeg menuai pro dan kontra. Meskipun memberikan hiburan bagi masyarakat, horeg juga menimbulkan dampak negatif berupa polusi suara yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar serta dapat menimbulkan konflik sosial antara penyelenggara acara dan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
Dari perspektif ekonomi, fenomena sound horeg memiliki potensi yang sangat menjanjikan. Mendekati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, pemilik Blizzard Audio, Devid Stevan, mengaku dalam sebulan bisa mendapatkan omset kotor sebesar 500 juta per bulan. Hal ini terkumpul dari 50 titik penyewa yang terdiri dari 30 titik di Malang Raya, dan sisanya dari Lumajang, Mojokerto, hingga ke Jawa Tengah. Selain itu, acara-acara yang menggunakan horeg rata-rata mampu menarik ratusan pengunjung dengan tiket masuk yang bervariasi, seperti pada acara Bangkalan Horeg Festival 2024, tiket on the spot berkisar Rp 10.000. Belum termasuk pendapatan tambahan dari penjualan makanan, minuman, dan merchandise yang seringkali menjadi sumber penghasilan signifikan bagi penyelenggara. Dengan frekuensi penyelenggaraan yang cukup tinggi, terutama pada akhir pekan, potensi ekonomi yang dihasilkan bisa mencapai puluhan juta rupiah per acara.
ADVERTISEMENT
Namun, dibalik potensi ekonomi yang menjanjikan tersebut, keberadaan sound horeg menuai pro dan kontra. Bagi sebagian orang, ini adalah bentuk hiburan alternatif yang bisa diakses tanpa biaya besar. Akan tetapi, disisi lain, banyak yang menganggapnya sebagai sumber polusi suara yang mengganggu kenyamanan warga, terutama pada malam hari. Paparan suara berlebih dapat mengganggu kesehatan manusia, seperti menyebabkan stres, gangguan tidur, hingga peningkatan risiko penyakit kardiovaskular. World Health Organization (2022) merekomendasikan pembatasan tingkat kebisingan hingga 100 dB rata-rata selama 15 menit untuk tempat dan acara hiburan. Sound horeg sendiri memiliki tingkat kebisingan yang tergolong sangat tinggi. Berdasarkan konten yang diperoleh dari kanal YouTube milik Faishol Official, tingkat kebisingan sound horeg dapat mencapai sekitar 133,2 dB yang dapat berlangsung hingga beberapa jam. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus mulai mempertimbangkan langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini dengan kebijakan yang lebih terstruktur.
ADVERTISEMENT
Salah satu solusi strategis untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena horeg adalah dengan melakukan pengenaan pajak hiburan terhadap horeg. Menurut pasal 1 ayat 5 UU PDRD, hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Selain berfungsi untuk menambah penerimaan daerah, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu atau yang biasa disebut dengan fungsi regulerend. Dalam konteks Kota Malang, pajak hiburan dikenakan terhadap berbagai kegiatan rekreasi, termasuk festival musik, bioskop, klub malam, hingga karaoke. Namun, regulasi mengenai pajak hiburan terhadap fenomena sound horeg masih belum jelas. Kegiatan sound horeg sering kali bersifat informal dan tidak terorganisir secara resmi, sehingga tidak masuk dalam kategori hiburan yang dikenakan pajak. Padahal, jika dikelola dengan baik, fenomena ini berpotensi menjadi sumber pemasukan bagi daerah dan menjadi solusi untuk mengatur sound horeg agar tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
Pemerintah daerah dapat mewajibkan penyelenggara acara sound horeg untuk mendaftarkan kegiatan mereka dan membayar pajak hiburan yang sesuai. Dengan adanya regulasi ini, acara yang diselenggarakan secara resmi akan lebih mudah dikontrol dan diawasi, baik dari aspek kebisingan maupun keamanan. Selain aspek pajak, pemerintah juga dapat menerapkan sistem zonasi untuk acara sound horeg. Misalnya, hanya memperbolehkan kegiatan ini di tempat-tempat tertentu yang jauh dari pemukiman warga. Selain itu, pembatasan waktu juga diperlukan agar kegiatan tidak berlangsung hingga larut malam dan mengganggu ketertiban umum.
Untuk mendukung keberlanjutan komunitas sound horeg, pemerintah bisa menerapkan sistem pajak berjenjang. Acara kecil dengan peserta terbatas dapat dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan acara besar yang melibatkan sponsor atau tiket masuk. Dengan demikian, komunitas kecil tetap bisa berkembang tanpa terbebani biaya yang terlalu tinggi. Pendapatan dari pajak hiburan yang diperoleh dari acara sound horeg dapat dialokasikan kembali untuk pembinaan komunitas ini. Misalnya, dengan menyediakan fasilitas ruang publik yang lebih ramah untuk kegiatan tersebut atau memberikan subsidi bagi komunitas yang ingin menyelenggarakan acara secara resmi.
ADVERTISEMENT
Selain aspek regulasi dan pajak, pemerintah perlu mengedukasi masyarakat, khususnya komunitas sound horeg, tentang pentingnya menjaga ketertiban umum. Kampanye kesadaran mengenai batas kebisingan yang dapat ditoleransi dan dampak dari polusi suara dapat membantu menciptakan keseimbangan antara kepentingan komunitas dan kenyamanan warga sekitar. Pemerintah juga dapat menggandeng pihak swasta untuk mendukung pengembangan sound horeg yang lebih terorganisir. Misalnya, bekerja sama dengan produsen perangkat audio atau penyedia tempat hiburan untuk menyediakan ruang yang lebih layak dan berizin bagi komunitas ini. Dengan demikian, kegiatan dapat berjalan dengan lebih profesional dan minim gangguan.
Untuk menghindari pelanggaran aturan, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan sound horeg ilegal. Aparat penegak hukum harus diberdayakan untuk menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti penggunaan suara berlebihan di luar zona yang ditentukan atau acara yang berlangsung tanpa izin. Jika strategi optimalisasi pajak hiburan terhadap fenomena sound horeg di Kota Malang diterapkan dengan baik, ada beberapa dampak positif yang dapat dirasakan. Pajak hiburan dari kegiatan sound horeg dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah. Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik lainnya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya regulasi yang jelas, komunitas sound horeg dapat lebih mudah mengadakan acara tanpa khawatir melanggar aturan. Ini akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif. Regulasi yang baik dapat membantu mengurangi konflik antara komunitas sound horeg dan masyarakat sekitar yang merasa terganggu oleh kebisingan. Dengan adanya aturan zonasi dan pembatasan waktu, kedua pihak dapat menemukan titik tengah yang saling menguntungkan. Dukungan dari pemerintah dan sektor swasta dapat mendorong inovasi dalam komunitas sound horeg. Misalnya, pengembangan perangkat audio yang lebih ramah lingkungan atau sistem hiburan yang lebih terkontrol.
Optimalisasi pajak hiburan terhadap fenomena sound horeg di Kota Malang adalah langkah yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Dengan regulasi yang jelas dan strategi yang tepat, pemerintah dapat mengontrol dampak negatif dari fenomena ini sekaligus mendapatkan pemasukan daerah yang signifikan. Komunitas sound horeg juga dapat terus berkembang secara legal tanpa merugikan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pendekatan yang berbasis keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan publik sangat diperlukan dalam menghadapi fenomena ini. Dengan pengelolaan yang baik, sound horeg dapat menjadi bagian dari industri hiburan yang lebih maju dan memberikan kontribusi positif bagi Kota Malang.
ADVERTISEMENT