Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mahasiswa PPLK UNISMA di SMKN 5 Malang Kupas Tuntas Fiqih Perempuan
5 Oktober 2024 11:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Indra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada hari Jumat, 20 September 2024 di SMKN 5 Malang menyelenggarakan kegiatan keputrian yang mengkaji tentang fiqih perempuan. Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh siswi kelas 10. Kegiatan ini mendapatkan hati dan antuisiasme, sehingga dapat berjalan dengan lancar. Kegiatan keputrian di hari Jumat waktu itu secara gamblang menjelaskan tentang masalah keseharian dari perempuan yaitu Konsep Dasar Haid, Nifas, dan Istihadloh. Sumber daya yang mensukseskan serta partisipan utama dalam suksesnya acara tersebut ialah Mahasiswa Program Pengalaman Lapangan Kependidikan (PPLK) dari Universitas Islam Malang (UNISMA).
Pembekalan dan edukasi fiqih perempuan khususnya terkait dengan darah perempuan berdasarkan hukum fiqih Islam sangat penting dilakukan semua kalangan. Hal ini disebabkan memiliki tali integrasi dengan kegiatan ibadah mahdloh. Selain itu kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai masalah darah wanita dalam Islam, terutama terkait haid, nifas, dan istihadloh. Tema tersebut dipilih karena merupakan isu yang penting dalam kehidupan sehari-hari para siswi. Dengan menghadirkan mahasiswa PPLK UNISMA sebagai narasumber, para siswi mendapat kesempatan untuk mendapatkan wawasan yang lebih mendalam dan akurat.
ADVERTISEMENT
Acara dimulai dengan pembukaan oleh guru pembina keputrian SMKN 5 Malang, Bu Ahsana yang menjelaskan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana pengembangan diri, khususnya dalam memahami aspek darah wanita yang sesuai dengan ajaran agama. Mahasiswa PPLK UNISMA kemudian memaparkan materi secara bertahap, dimulai dari penjelasan tentang haid sebagai salah satu siklus alami yang dialami setiap perempuan, diikuti dengan penjelasan tentang nifas setelah melahirkan, serta istihadloh sebagai kondisi darah yang keluar di luar masa haid dan nifas.
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Agama Islam Universitas Islam Malang, Firda Shofwatul Fuadiyah dan Nur Farhania Sari dalam paparannya menjelaskan pengertian dan perbedaan mendasar antara ketiga kondisi tersebut dalam pandangan hukum Islam. Menurutnya haid adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita yang sudah berusia 9 tahun (kurang 16 hari kurang sedikit) pada waktu-waktu tertentu, yang bukan disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan ketetapan dari Allah untuk setiap wanita. Nifas adalah darah yang keluar (dari farji seorang wanita) setelah melahirkan. Bukan saat bersamaan dengan anak yang lahir atau sebelumnya. “Darah yang keluar bersamaan dengan bayi bukanlah darah nifas, namun disebut dengan darah wiladah atau darah melahirkan,” paparnya Firda pada (20/09/24). Dan istihadloh adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita, diluar waktu haid dan nifas. “orang yang mengalami istihadloh dihukumi sama seperti orang suci, maka ia wajib melaksanakan sholat dan puasa (ketika bulan Ramadhan),” imbuhnya Farhania pada (20/09/24).
ADVERTISEMENT
Kegiatan berlangsung dalam suasana yang tertib dan lancar, kemudian diakhiri dengan pembacaan doa penutup oleh Bu Ahsana selaku Pembina kegiatan keputrian SMKN 5 Malang. Menurutnya Ahsana, seluruh siswi mendapatkan manfaat besar dari materi tersebut, karena berkaitan dengan yang dialaminya dalam kehidupan sehari-hari.