Hasil Kurban yang DiJual dalam perspektif Empat Mazhab

Mahasiswa Aktif UIN Syarif Hidayatullah jakrta Fakultas Syari'ah Hukum program studi perbandingan Mazhab
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari MUHAMMAD IQBAL tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, pertanyaan klasik kembali muncul di kalangan panitia dan pemberi kurban: bolehkah menjual sebagian hasil kurban, seperti kulit, kepala, atau jeroan, untuk kemudian disedekahkan hasilnya? Di balik pertanyaan sederhana ini, tersimpan perbedaan pandangan mendalam di antara empat mazhab fikih Sunni yang masing-masing memiliki argumentasi kuat berdasarkan dalil dan metodologi istinbat hukum.
Masalah yang Masih Hangat Dibahas
Meskipun ibadah kurban telah lama diamalkan, praktik pengelolaan hasil kurban terutama bagian yang dianggap “kurang diminati” seperti kulit dan jeroan masih menyisakan ruang perdebatan di kalangan umat. Di media digital seperti Kumparan, diskusi seputar hukum menjual hasil kurban kerap muncul, namun jarang yang mengulas secara komprehensif perbedaan pandangan empat mazhab beserta dasar argumentasinya.
Penelitian kontemporer dan fatwa lembaga keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya teoretis, melainkan memiliki implikasi praktis bagi tata kelola kurban massal di Indonesia. Fatwa MUI Sumatera Utara tahun 2016, misalnya, secara khusus membahas hukum menjual dan menjadikan upah dari kulit, daging, dan bagian lain hewan kurban, menandakan urgensi masalah ini dalam konteks keindonesiaan.
Dalam hadis riwayat Ali bin Abi Thalib, Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar seluruh bagian hewan kurban termasuk daging, kulit, dan jilalnya dibagikan kepada orang miskin, dan tidak boleh diberikan sedikit pun kepada penjagal sebagai upah. Hadis ini menjadi landasan utama bagi sebagian ulama untuk melarang penjualan hasil kurban. Namun, mazhab lain menawarkan interpretasi berbeda, terutama ketika hasil penjualan ditujukan untuk kepentingan sosial.
Empat Mazhab dan Argumentasinya
Mazhab Syafi'i dan Maliki: Larangan Mutlak
Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa seluruh bagian hewan kurban—baik daging, kulit, kepala, maupun jeroan—tidak boleh dijual, karena kurban adalah ibadah qurbah (pendekatan diri kepada Allah) yang seluruh hasilnya harus didistribusikan secara langsung kepada yang berhak.
Imam Nawawi dalam *Sharh Sahih Muslim* menegaskan bahwa menjual bagian kurban bertentangan dengan esensi ibadah ini, karena mengubahnya dari sedekah menjadi komoditas dagang. Pandangan ini juga didukung oleh fatwa MUI yang menyatakan bahwa menjual daging atau kulit kurban hukumnya haram, sekalipun hasil penjualannya akan disedekahkan.
Mazhab Hanbali: Boleh dengan Syarat
Mazhab Hanbali mengambil posisi lebih fleksibel. Menurut mereka, menjual bagian tertentu seperti kulit, kepala, dan jeroan (sawaqith) diperbolehkan, asalkan hasil penjualannya disedekahkan. Ibn Qudamah dalam *al-Mughni* menukil riwayat dari Ibn Umar yang menjual kulit kurban dan menyedekahkan hasilnya.
Alasan mazhab ini adalah bahwa jika bagian tersebut tidak dimanfaatkan secara langsung, lebih baik dijual dan hasilnya disedekahkan daripada dibuang. Namun, mereka tetap menekankan bahwa daging kurban tidak boleh dijual, karena merupakan bagian utama yang harus dibagikan.
Mazhab Hanafi: Lebih Longgar dalam Utilitas
Mazhab Hanafi dikenal lebih longgar dalam masalah jual-beli barang yang bermanfaat, termasuk yang dianggap najis oleh mazhab lain. Dalam konteks kurban, mereka membolehkan penjualan bagian yang tidak dikonsumsi, seperti kulit, selama hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial.
Pendekatan ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan (mutanaffa' bih) boleh diperjualbelikan, selama tidak bertentangan dengan nas yang jelas. Namun, mereka tetap sepakat bahwa daging kurban harus dibagikan, bukan dijual.
Sintesis Kontemporer: Antara Teks dan Konteks
Dalam konteks Indonesia, di mana kurban sering dikelola secara massal oleh panitia, muncul tantangan praktis: bagaimana mengelola kulit dan jeroan yang jumlahnya besar namun minim peminat? Beberapa ulama kontemporer, seperti Syaikh Muhammad al-Syanqithi, menawarkan solusi: jika ada lembaga yang membeli kulit kurban, panitia boleh menyerahkannya kepada fakir miskin, yang kemudian menjualnya kepada lembaga tersebut.
Solusi ini mengakomodasi semangat mazhab Hanbali dan Hanafi, tanpa mengabaikan kehati-hatian mazhab Syafi'i dan Maliki. Fatwa MUI pun mulai mengarah pada pendekatan kontekstual ini, sebagaimana terlihat dalam fatwa-fatwa terbaru yang mempertimbangkan maqasid syariah dan kemaslahatan umat.
Persoalan menjual hasil kurban bukan sekadar hitam-putih, melainkan mencerminkan kekayaan khazanah fikih Islam. Empat mazhab menawarkan perspektif berbeda: Syafi'i dan Maliki melarang mutlak, Hanbali membolehkan dengan syarat, dan Hanafi lebih longgar selama ada manfaat. Dalam konteks keindonesiaan, pendekatan kontekstual yang mempertimbangkan kemaslahatan dan efisiensi distribusi tampaknya paling relevan, tanpa mengabaikan prinsip dasar bahwa kurban adalah ibadah sosial, bukan transaksi komersial.
Bagi panitia dan pemberi kurban, penting untuk memahami perbedaan ini agar dapat mengambil keputusan yang tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga bermakna secara sosial. Dengan demikian, ibadah kurban tetap menjadi sarana taqarrub kepada Allah sekaligus memperkuat solidaritas umat.
