Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kondisi Guru di Indonesia: Kuantitas dan Kualitas
1 Desember 2023 17:57 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Muhammad Irfan Effendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Guru merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pendidikan. Peran guru tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Kualitas guru sangat menentukan kualitas pendidikan dan kualitas sumber daya manusia di suatu negara.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana kondisi guru di Indonesia saat ini? Apakah mereka sudah memenuhi standar kompetensi dan kesejahteraan yang layak? Apa saja tantangan dan solusi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kondisi guru di Indonesia?
Kekurangan Guru
Salah satu masalah yang dihadapi oleh sistem pendidikan di Indonesia adalah kekurangan guru. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah guru di Indonesia adalah sekitar 3,1 juta orang, yang terdiri dari 2,5 juta guru negeri dan 600 ribu guru swasta. Jumlah ini masih jauh dari kebutuhan ideal, yaitu sekitar 4,2 juta guru.
Kekurangan guru ini terjadi karena berbagai faktor, antara lain rendahnya minat generasi muda untuk menjadi guru, karena kurangnya daya tarik profesi guru, baik dari segi gaji, fasilitas, maupun penghargaan. Kemudian terbatasnya alokasi anggaran untuk rekrutmen guru, khususnya guru pegawai negeri sipil (PNS), yang berdasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan atas kebutuhan jumlah guru di sekolah.
ADVERTISEMENT
Selain itu tidak meratanya distribusi guru, baik antar wilayah maupun antar mata pelajaran, sehingga ada daerah-daerah yang kelebihan guru, sementara ada daerah-daerah yang kekurangan guru, terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Tingginya angka pensiun guru, yang tidak seimbang dengan angka penerimaan guru baru, sehingga terjadi gap antara jumlah guru yang keluar dan yang masuk.
Kualitas Guru
Selain kekurangan guru, masalah lain yang menghambat kemajuan pendidikan di Indonesia adalah rendahnya kualitas guru. Kualitas guru dapat dilihat dari kompetensi, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.
Kompetensi guru adalah kemampuan guru dalam menguasai materi, metode, dan media pembelajaran, serta dalam berinteraksi dengan peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Kompetensi guru dapat diukur melalui berbagai instrumen, seperti Ujian Kompetensi Guru (UKG), Ujian Nasional (UN), dan Program for International Student Assessment (PISA).
ADVERTISEMENT
Namun, hasil dari instrumen-instrumen tersebut menunjukkan bahwa kompetensi guru di Indonesia masih rendah. Misalnya, hasil UKG tahun 2021 sampai 2015 menunjukkan bahwa sekitar 81% guru di Indonesia tidak mencapai nilai minimum. Hasil UN tahun 2022 juga menunjukkan bahwa rata-rata nilai guru di Indonesia adalah 54,6, yang masih di bawah standar minimal 55. Hasil PISA tahun 2022 juga menempatkan Indonesia pada peringkat ke-72 dari 79 negara yang berpartisipasi, dengan skor rata-rata 371, yang jauh di bawah rata-rata OECD 487.
Rendahnya kompetensi guru di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kurangnya kualifikasi akademik guru, yang masih banyak di bawah standar minimal S1 atau D4, terutama di daerah-daerah tertinggal. Kurangnya pelatihan dan pengembangan profesional guru, yang masih jarang, tidak merata, dan tidak sesuai dengan kebutuhan guru. Dan kurangnya pengawasan dan evaluasi kinerja guru, yang masih lemah, tidak objektif, dan tidak transparan.
ADVERTISEMENT
Kesejahteraan guru adalah kondisi yang memungkinkan guru untuk hidup layak, sejahtera, dan bahagia, baik secara materi, sosial, maupun psikologis. Kesejahteraan guru dapat dilihat dari gaji, tunjangan, fasilitas, dan penghargaan yang diterima guru.
Namun, kesejahteraan guru di Indonesia masih rendah, terutama bagi guru swasta, yang gajinya masih jauh di bawah UMR, bahkan ada yang tidak digaji sama sekali. Guru swasta juga tidak mendapatkan tunjangan, fasilitas, dan penghargaan yang setara dengan guru negeri. Guru negeri sendiri juga masih banyak yang belum mendapatkan sertifikat pendidik, yang merupakan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Rendahnya kesejahteraan guru di Indonesia disebabkan oleh rendahnya alokasi anggaran untuk pendidikan, yang masih di bawah standar UNESCO, yaitu 20% dari APBN. Sehingga berdampak pada rendahnya gaji dan tunjangan guru. Tidak adanya standarisasi gaji dan tunjangan guru, baik antara guru negeri dan swasta, maupun antara guru di daerah perkotaan dan pedesaan, sehingga terjadi ketimpangan dan ketidakadilan.
ADVERTISEMENT
Selain itu tidak adanya perlindungan hukum dan asuransi bagi guru, terutama guru swasta, yang rentan terhadap risiko kecelakaan, penyakit, dan pemutusan hubungan kerja. Serta tidak adanya apresiasi dan penghargaan bagi guru, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun media, sehingga guru merasa kurang dihargai dan dihormati.
Solusi
Untuk mengatasi masalah kekurangan dan kualitas guru di Indonesia, diperlukan langkah-langkah strategis dan kolaboratif dari berbagai pihak. Pemerintah, yang harus meningkatkan alokasi anggaran untuk pendidikan, mereformasi sistem rekrutmen guru, menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang memadai, menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan profesional guru secara berkelanjutan, menetapkan standar kompetensi dan kesejahteraan guru yang adil dan transparan. Juga memberikan pengawasan dan evaluasi kinerja guru yang objektif dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Lembaga pendidikan yang harus meningkatkan kualitas pendidikan guru baik pada jenjang S1, D4, maupun pasca sarjana, dengan mengembangkan kurikulum, metode, dan media pembelajaran yang relevan, inovatif, dan berorientasi pada kompetensi abad 21. Serta dengan menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, baik dalam maupun luar negeri, untuk meningkatkan kapasitas dan jejaring guru.
Organisasi profesi harus meningkatkan peran dan fungsi organisasi profesi guru, seperti PGRI, IGI, MGMP, dan sebagainya dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan solidaritas guru. Contohnya seperti seminar, workshop, diskusi, penelitian, publikasi, advokasi, dan sebagainya, serta dengan menjaga kode etik dan standar profesi guru.
Masyarakat juga harus meningkatkan partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap pendidikan, khususnya terhadap guru. Caranya yaitu dengan memberikan kontribusi, baik berupa dana, barang, maupun tenaga, untuk membantu kegiatan pembelajaran di sekolah.
ADVERTISEMENT
Atau bisa juga dengan memberikan masukan, saran, dan kritik yang konstruktif, untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta dengan memberikan apresiasi, penghargaan, dan hormat, untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru.