Buang Limbah ke Got: Antara Pelanggaran Lingkungan dan Tanggung Jawab Hukum

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Hukum Pidana Islam
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Muhammad Irsyad Muzhaffar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membuka usaha kuliner memang menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk memperoleh penghasilan. Namun, menjalankan usaha bukan hanya tentang menghasilkan keuntungan dan melayani pelanggan. Ada tanggung jawab lain yang sering kali luput diperhatikan, yaitu bagaimana mengelola limbah dari kegiatan usaha agar tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Persoalan tersebut terlihat dalam peristiwa yang terjadi di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sebuah warung bakso bernama Bakso Bintang 2 menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan dugaan pembuangan limbah kuah dan air cucian peralatan makan ke saluran got di depan rumah warga beredar di media sosial pada 3 November 2026.
Warga mempersoalkan pembuangan air yang diduga mengandung lemak sapi, sambal, dan kaldu ke saluran umum. Warga mengaku terganggu oleh bau tidak sedap yang muncul dari saluran tersebut. Persoalan yang sebelumnya disebut telah berlangsung cukup lama itu akhirnya memicu perdebatan antara warga dan pihak yang berada di sekitar warung.
Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang turun tangan dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, DLH menemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) karena limbah usaha dibuang ke saluran milik warga. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan DLH Kota Semarang, Wahyu Heryawan, pada 4 November 2026.
Persoalan kemudian diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan pemerintah setempat, kepolisian, DLH, pihak usaha, dan warga terdampak. Pihak warung menyampaikan permohonan maaf serta menyepakati perbaikan pengelolaan limbah, termasuk penyempurnaan tempat penampungan dan pembuatan sumur resapan khusus.
Meski berakhir dengan kesepakatan damai, peristiwa ini menyisakan pertanyaan yang lebih luas: apakah membuang limbah usaha ke saluran air warga hanya merupakan pelanggaran aturan lingkungan, atau dapat berkembang menjadi persoalan hukum pidana?
Usaha Boleh Berjalan, Lingkungan Tetap Harus Dijaga
Dalam kehidupan masyarakat, kegiatan usaha dan lingkungan tempat tinggal sering kali berada dalam ruang yang sama. Warung makan, bengkel, laundry, hingga industri rumahan dapat berdiri berdekatan dengan permukiman warga.
Kondisi tersebut sebenarnya bukan persoalan selama kegiatan usaha dijalankan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Masalah muncul ketika aktivitas ekonomi justru menimbulkan gangguan bagi masyarakat, misalnya melalui bau tidak sedap, pencemaran saluran air, penumpukan limbah, atau penyumbatan drainase.
Dalam kasus warung bakso di Semarang, persoalan utamanya bukan terletak pada kegiatan berjualan bakso, melainkan pada cara limbah dari aktivitas usaha tersebut dikelola dan dibuang.
Limbah yang mengandung minyak, lemak, sisa makanan, dan bahan organik tidak dapat diperlakukan sama dengan air biasa. Apabila dibuang tanpa pengelolaan yang sesuai, limbah tersebut berpotensi menimbulkan bau, mengganggu aliran saluran, dan menurunkan kualitas lingkungan.
Karena itu, pemilik usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan operasionalnya tidak merugikan masyarakat sekitar. Keuntungan usaha tidak boleh diperoleh dengan mengalihkan beban pengelolaan limbah kepada warga.
Hak atas Lingkungan yang Baik Dilindungi Konstitusi
Persoalan pembuangan limbah tidak dapat dilepaskan dari hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 65 ayat (1) UU PPLH, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Di sisi lain, Pasal 67 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Artinya, kewajiban menjaga lingkungan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah atau perusahaan besar. Pelaku usaha kecil dan menengah juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Dengan demikian, warga yang merasa terganggu akibat pembuangan limbah berhak menyampaikan keberatan dan melaporkannya kepada instansi berwenang. Hak tersebut bukan sekadar persoalan kenyamanan pribadi, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Kapan Pembuangan Limbah Bisa Berujung Pidana?
Pertanyaan yang paling penting adalah apakah membuang limbah ke got secara otomatis merupakan tindak pidana?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Dalam hukum pidana lingkungan, harus dibedakan antara pelanggaran administratif, pencemaran lingkungan, dan tindak pidana lingkungan hidup. Ketiganya memiliki unsur serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Pertama, dari sisi administratif, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi apabila kegiatan usaha tidak memenuhi kewajiban atau persyaratan lingkungan yang berlaku.
Pasal 76 UU PPLH mengatur bahwa pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan apabila ditemukan pelanggaran terhadap perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait lingkungan hidup.
Bentuk sanksinya meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, apabila pembuangan limbah memenuhi unsur pencemaran lingkungan, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
Pasal 98 UU PPLH mengatur tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 99 UU PPLH mengatur perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Namun, kedua pasal tersebut tidak dapat langsung dikenakan hanya karena terdapat limbah yang dibuang ke saluran got. Harus dibuktikan unsur perbuatannya, akibat yang ditimbulkan, pelampauan baku mutu lingkungan hidup, serta unsur kesengajaan atau kelalaian sebagaimana disyaratkan dalam masing-masing pasal.
Dengan kata lain, bau tidak sedap dan keberadaan limbah di saluran warga dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan, tetapi belum otomatis membuktikan tindak pidana pencemaran lingkungan.
Inilah pentingnya pemeriksaan oleh DLH, termasuk penelusuran sumber limbah, karakteristik limbah, kondisi saluran, serta dampaknya terhadap lingkungan.
Damai Bukan Berarti Tanggung Jawab Hukum Hilang
Satu hal yang menarik dari kasus ini adalah penyelesaian melalui mediasi. Pihak warung dan warga akhirnya mencapai kesepakatan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah.
Langkah tersebut patut dilihat sebagai upaya menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat. Apalagi, tidak semua persoalan lingkungan harus langsung berakhir dengan proses pidana.
Pendekatan pembinaan dapat menjadi pilihan ketika pelanggaran masih dapat diperbaiki melalui pemenuhan kewajiban administratif dan pemulihan lingkungan.
Namun, perlu dipahami bahwa perdamaian antara warga dan pelaku usaha tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tanggung jawab administratif ataupun pidana apabila unsur pelanggaran hukum memang terpenuhi.
Hal ini penting karena persoalan lingkungan bukan hanya menyangkut hubungan antara dua pihak. Lingkungan hidup merupakan kepentingan bersama yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat lebih luas.
Oleh sebab itu, penyelesaian secara damai tetap harus diikuti dengan tindakan nyata, seperti memperbaiki tempat penampungan limbah, memastikan saluran pembuangan sesuai ketentuan, dan mencegah kejadian serupa terulang.
Jangan sampai perdamaian hanya menghentikan perdebatan, sementara persoalan pengelolaan limbah tetap dibiarkan.
Jangan Sampai Keuntungan Usaha Merugikan Orang Lain
Menurut saya, kasus pembuangan limbah bakso di Semarang memberikan pelajaran bahwa menjalankan usaha tidak cukup hanya dengan memperhatikan keuntungan dan kepuasan pelanggan. Ada tanggung jawab sosial dan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
Usaha kecil memang perlu mendapatkan ruang untuk berkembang. Pemerintah juga seharusnya tidak semata-mata mengedepankan hukuman, tetapi memberikan pembinaan dan pendampingan agar pelaku UMKM mampu memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungannya.
Namun, pembinaan bukan berarti membiarkan pelanggaran terus berlangsung. Apabila teguran dan kewajiban perbaikan diabaikan, pemerintah harus mengambil langkah penegakan hukum sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang melarang masyarakat mencari nafkah melalui usaha kuliner. Persoalannya adalah bagaimana kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan hak orang lain untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat.
Sebab, membangun usaha bukan hanya tentang bagaimana produk laku terjual, tetapi juga tentang bagaimana tanggung jawab terhadap lingkungan tetap dijalankan.
Jangan sampai keuntungan dinikmati oleh pelaku usaha, sementara bau, limbah, dan dampaknya justru harus ditanggung oleh tetangga.
