Konten dari Pengguna

Polemik Bantuan Sosial di Indonesia: Tinjauan Perspektif Islam

Muhammad Irwin Muslimin
Mahasiswa Pascasarjana, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Ekonomi dan Keuangan Syariah, Universitas Indonesia.
20 Oktober 2022 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Irwin Muslimin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik solar, pertalite, dan pertamax pada hari Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Kebijakan ini diambil lantaran semakin membengkaknya anggaran subsidi dan kompensasi energi. Pasalnya anggaran tersebut telah naik tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. Selain itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa lebih dari 70% BBM bersubsidi dinikmati oleh masyarakat yang mampu.
ADVERTISEMENT
Bersamaan dengan kenaikan harga BBM, pemerintah Indonesia juga tengah menyiapkan tiga program bantuan sosial. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 tiap penerima, yang disalurkan dua tahap dimulai bulan September sebesar Rp300.000 (bantuan untuk bulan September dan Oktober), dan tahap kedua pada bulan November sebesar Rp300.000 (bantuan untuk November dan Desember). Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000, disalurkan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 per bulan. Ketiga, Bantuan Angkutan Umum yang ditujukan kepada angkutan umum, ojek online dan nelayan. Besaran bantuan ini memanfaatkan 2% dana transfer umum yakni sebesar Rp2,17 triliun. Ketiga program bantuan ini diperuntukan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin, sehingga diharapkan dapat meringankan beban kehidupan mereka.
ADVERTISEMENT
Solusi dalam bentuk tiga program bantuan sosial tersebut dinilai masih kurang ideal. Hal ini salah satunya disampaikan oleh Tauhid Ahmad selaku Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan, seharusnya besaran ideal bantuan sosial BBM adalah 2-3 kali lipat dari angka yang sudah ditetapkan. Pemerintah seharusnya tidak hanya menghitung satu komponen saja, melainkan memperhitungkan dua komponen yakni kenaikan harga BBM beserta inflasinya.
Berkaca pada bantuan sosial Covid-19, masih banyak permasalahan bantuan sosial dari hulu hingga hilir, seperti masalah pendataan, pemotongan dana bantuan sosial, pemungutan liar dana bantuan sosial, hingga korupsi yang menyebabkan Jualiari P Batubara selaku Menteri Sosial diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantuan sosial di Indonesia sangat rawan untuk diselewengkan, hal ini berbeda ketika zaman Islam di masa Rasulullah SAW dan para khalifah. Lantas bagaimana konsep bantuan sosial menurut pandangan Islam?
ADVERTISEMENT
Bantuan sosial secara umum merupakan suatu bantuan baik berupa uang, barang, atau jasa yang diterima oleh inidividu, keluarga, kelompok, masyarakat miskin, atau rentan miskin. Islam menganjurkan umatnya untuk saling tolong menolong kepada umat manusia tanpa melihat suku, ras, dan agama apapun. Hal ini seperti yang difirmankan dalam Surat Al Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
Ayat tersebut mengajarkan umat manusia agar saling tolong menolong dalam hal kebaikan antar sesama manusia karena hal ini merupakan suatu pondasi dasar untuk membangun kerukunan antar manusia. Tolong menolong akan mencerminkan perilaku saling bermanfaat antar umat manusia yaitu dengan saling meringankan beban orang lain.
ADVERTISEMENT
Selain ayat Al Qur’an terdapat hadist yang menjelaskan perihal bantuan sosial ini salah satunya:
“Dari Abu Hurairoh ia berkata: Rasulullah SAW Bersabda, barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan di dunia, niscaya Allah melepaskan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa memberi kelonggaran kepada orang yang susah, niscaya Allah akan memberi kelonggaran baginya di dunia dan akhirat; dan barang siapa menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah menutupi aib dia di dunia dan di akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba-Nya, selama hambanya menolong saudaranya. (H.R.Muslim)”
Hadist tersebut mengajarkan manusia agar saling memperhatikan dan memberikan pertolongan satu sama lainnya. Seorang muslim yang membantu meringankan beban orang lain berarti dia telah berbuat kebaikan dan akan menerima pertolongan dari Allah SWT serta akan menyelamatkannya dari berbagai kesusahan dalam urusan dunia dan akhirat. Sebagaimana yang disampaikan pada surat Muhammad ayat 7:
ADVERTISEMENT
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن تَنصُرُواْ ٱللَّهَ يَنصُرۡكُمۡ وَيُثَبِّتۡ أَقۡدَامَكُمۡ
“Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.”
Lantas bagaimana dengan bantuan sosial yang lakukan di zaman Islam? Sistem ekonomi Islam muncul dengan pandangan bahwa peranan pemerintah dalam perekonomian sangat penting. Peranan pemerintah yaitu seperti mengatur sistem distribusi kekayaan individu dan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, mengintegrasikan hukum Islam dalam kehidupan, dan membangun kesejahteraan masyarakat melalui terjaminnya keseimbangan sosial dalam masyarakat. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memfokuskan kesejahteraan yang adil dan merata bagi masyarakatnya.
Pemerintahan akan memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat agar dapat memenuhi berbagai kebutuhan dasar. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Baitul Mal untuk masyarakat yang fakir dan miskin. Bantuan tersebut seperti: bantuan terhadap fakir dan miskin, melunasi orang yang terlilit hutang, memberikan lapangan pekerjaan bagi yang mampu bekerja, dan bantuan keuangan bagi yang sedang sakit, cacat, dan tidak mampu bekerja. Bantuan sosial tersebut dialokasikan agar tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Bantuan sosial di setiap zaman terus berkembang dari zaman Rasulullah SAW, zaman khalifah, hingga pada zaman sekarang. Perkembangan ini dapat dilihat dari sistem, penerima, hingga muncul berbagai bentuk program bantuan sosial hingga saat ini. Hal ini menujukan fleksibilitas dari bantuan sosial itu sendiri yang menyesuaikan dengan era yang berlangsung, dan hal tersebut tidaklah bertentangan dengan prinsip Islam. Hal ini dikarenakan Islam memberikan konsepsi mendasar saja. Namun, mengenai hal yang bersifat teknis, Islam tidak mengaturnya karena di setiap zaman memiliki peradaban yang semakin modern.
Berkaca dengan apa yang telah terjadi pada bantuan sosial Covid-19, masih banyak hal yang harus diperbaiki dalam pemberian bantuan sosial. Solusi dari bantuan sosial yang terjadi di Indonesia bisa mencontoh kebijakan yang telah dilakukan di zaman Islam di masa Rasulullah SAW dan khalifah. Pembentukan suatu lembaga khusus yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengatur, mendata, serta mendistribusikan dana bantuan sosial mejadi salah satu yang penting seperti yang dilakukan Rasulullah SAW dan Umar bin Khattab.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW pada saat itu membuat Baitul mal yang berfungsi sebagai lembaga yang mengalokasikan bantuan sosial kepada masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh khalifah Umar bin Khattab dengan membuat beberapa lembaga khusus yang bertugas untuk mengalokasikan bantuan sosial, yaitu: 1) Departemen Pelayanan Militer, bertujuan untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang yang terlibat dalam perperangan. 2) Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam, bertujuan untuk mendistribusikan dana bantuan bagi untuk pengajar dan pengembang ajaran Islam, 3) Departemen Jaminan Sosial bertujuan untuk mendistrubusikan dana bantuan kepada orang yang menderita serta kaum fakir dan miskin. Pembuatan sistem bantuan sosial beserta pendataan yang baik ini merupakan salah satu kunci utama.
Pengawasan juga menjadi hal yang penting dalam pendistribusian bantuan sosial. Pengawasan bantuan sosial di zaman Rasulullah SAW serta para khalifah dilakukan oleh pemerintah supaya tidak terjadinya kezaliman dan dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Zaman tersebut seseorang akan diangkat untuk mengurusi pendistribusian bantuan sosial yang langsung bertanggung jawab kepada khalifah.
ADVERTISEMENT
Saat ini di Indonesia telah menerapkan sistem tersebut namun masih jauh dari kata sejahtera, hal tersebut disebabkan besaran bantuan sosial yang didistribusikan pemerintah masih jauh dibawah standar kehidupan layak. Kondisi ini diperparah dengan terjadinya kasus korupsi dana bantuan sosial yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Pemerintah perlu menambahkan jumlah bantuan sosial yang didistribusikan dan meningkatkan fungsi pengawasan dari hulu hingga hilir sehingga praktik seperti korupsi, pengutan liar, serta pemotongan dana bantuan sosial dapat diminimalkan. Hal yang tidak kalah penting adalah penegakan hukum harus ditegakan seadil-adilnya sehingga membuat dapat membuat jera orang-orang yang zalim.