Upah Minimum Perspektif Pandangan Islam

Muhammad Irwin Muslimin
Mahasiswa Pascasarjana, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Ekonomi dan Keuangan Syariah, Universitas Indonesia.
Konten dari Pengguna
3 Desember 2022 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Irwin Muslimin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Upah merupakan suatu pemenuhan hak ekonomi dari para pekerja yang menjadi kewajiban oleh para pihak yang mempekerjakan. Oleh karenanya, pemerintah meregulasi hal ini karena berdampak pada kehidupan banyak manusia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan regulasi upah, baik dalam tingkat regional maupun kota atau kabupaten. Regulasi tersebut menetapkan tingkat upah yang diterima di berbagai daerah. Hal tersebut dituangkan pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut salah satunya mengatur terkait upah minimum.
Upah minimum merupakan upah bulanan terendah (termasuk tunjangan teratur tetapi tidak termasuk upah lembur) yang dibayarkan kepada pekerja. Penetapan upah minimum bertujuan agar tercapainya kesejahteraan para pekerja dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dari perusahaan serta kondisi nasional.
Pemerintah telah menetapkan upah minimum tahun 2023. Hal ini sebagaimana telah disampaikan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan yang menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) tahun 2023. Salah satu poin dalam peraturan tersebut adalah kenaikan upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen. Penyesuaian upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
ADVERTISEMENT
Semua provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum pada tanggal 29 November 2022. Kenaikan upah minimum provinsi beragam dari yang terkecil sebesar 2,6 persen di Papua Barat hingga yang tertinggi sebesar 9,15 persen di Sumatra Barat. Kenaikan ini menimbulkan reaksi dari pihak pekerja dan pengusaha.
Suara pekerja diwakilkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI mengapresiasi penggunaan Permenaker No 18 tahun 2022 karena jika menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 kenaikan upah hanya sekitar 2 persen hingga 4 persen saja. Namun, KSPI tetap menolak kenaikan upah minimum provinsi yang baru saja diumumkan karena kenaikannya di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen. Lebih lanjut, Said Iqbal selaku Presiden KSPI merekomendasikan besaran kenaikan upah minimum sebesar 10 persen hingga 13 persen.
ADVERTISEMENT
Ditinjau dari perspektif pengusaha, mereka menginginkan pemerintah bijak dalam menyikapi upah minimum ini dan meminta agar adanya kepastian hukum. Karena dengan adanya Permenaker No 18 tahun 2022 menyebabkan terjadinya tumpang tindih aturan. Kecuali PP Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dicabut, maka mereka mewajarkan Permenaker. Lebih lanjut, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) bersama sembilan asosiasi pengusaha lainnya menggugat Permenaker No 18 tahun 2022 ke Mahkamah Agung. Sebagai salah satu contoh, Apindo DKI Jakarta meminta kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta naik sebesar 2,62 persen bukan seperti yang diumumkan 5,6 persen.
Permasalahan upah minimum ini masih menjadi permasalahan bagi pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Diperlukan waktu untuk agar menemukan solusi dari permasalahan ini. Namun, bagaimana jika masalah upah minimum ini jika ditinjau dari perspektif Islam? Bagaimana konsep upah minimum dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Upah dalam Islam disebut dengan kata ujrah yang berasal dari akad ijarah. Menurut ulama Syafi’iyah ijarah merupakan suatu bentuk akad transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan, dengan cara memberi imbalan tertentu. Secara sederhana menurut Amir Syarifuddin ijarah adalah akad atau transaksi manfaat atas jasa dengan imbalan tertentu. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa upah atau ujrah adalah bentuk kompensasi terhadap jasa yang telah diberikan. Definisi secara komprehensif telah dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 105:
وَقُلِ ٱعۡمَلُواْ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمۡ وَرَسُولُهُۥ وَٱلۡمُؤۡمِنُونَۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ
Artinya: Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.
ADVERTISEMENT
Ayat di atas menjelaskan konsep upah dalam Islam yang terdiri dari upah dunia dan upah akhirat. Upah di dunia yakni dalam bentuk imbalan materi, sedangkan upah di akhirat dalam bentuk pahala. Konsep upah berdimensi akhirat ini merupakan konsep pembeda dari ekonomi konvensional.
Rasulullah saw menyampaikan bahwa dalam memberikan upah kepada seseorang harus menyebutkan besaran upah yang akan diterima sebelum pekerjaannya dimulai dan sesegera mungkin membayarkan upah jika pekerja telah menyelesaikan pekerjaannya. Hal tersebut seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi: “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan”.
Lantas bagaimanakah konsep upah minimum dalam Islam? Manusia memiliki berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi seperti sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan tersebut menjadi salah satu pedoman untuk menentukan tingkatan upah. Oleh karenanya, upah tidak dilihat dari faktor permintaan dan penawaran tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Besaran upah minimum dalam Islam tidak disebutkan secara spesifik. Namun, secara umum Islam tidak membenarkan pemberian upah di bawah tingkat minimum berdasarkan kebutuhan dari para pekerja. Selain itu, Islam juga tidak memperbolehkan kenaikan tingkat upah yang terlampau tinggi.
Faktor penentu tingkat upah ada dua, diantaranya: Pertama, Faktor objektif. Faktor pengupahan yang digunakan dengan dasar pertimbangan besaran tingkat upah di pasar tenaga kerja. Kedua, Faktor subjektif. Faktor pengupahan yang menggunakan berbagai pertimbangan sosial. Pertimbangan sosial yang dimaksudkan adalah nilai kemanusiaan dalam tenaga kerja seperti tolong menolong, bekerja sama, memberikan bantuan, dan hal lainnya yang berkaitan dengan nilai kemanusiaan. Faktor subjektif ini merupakan pembeda upah dalam ekonomi Islam. Islam menghargai nilai kemanusiaan yang ada. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang hanya menggunakan faktor objektif saja.
ADVERTISEMENT
Islam tidak hanya memperhatikan besaran upah diperoleh, Islam juga memperhatikan tenaga kerja. Terdapat empat prinsip ketenagakerjaan menurut pandangan Islam, diantaranya: Pertama, Kemerdekaan manusia. Islam datang dengan gagasan untuk menolak sistem perbudakan dengan alasan apa pun, hal ini untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang berkeadilan dan toleran sesama manusia. Kedua, Kemuliaan derajat manusia. Apa pun yang dikerjakan manusia di segala profesinya merupakan profesi yang mulia dan terhormat. Ketiga, Anti diskriminasi dan keadilan. Sistem kasta atau kelas di dalam masyarakat tidak dikenal dalam Islam di segala hal, menghargai orang yang sedang bekerja merupakan suatu ajaran dalam Islam. Keempat, Kejelasan akad serta pembayaran upah, hal ini seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan”.
ADVERTISEMENT
Islam juga memberikan solusi apabila upah minimum tidak mencukupi untuk kebutuhan pekerja. Jika upah yang diterima pekerja tidak mencukupi kebutuhannya, maka pekerja berhak atas dana zakat. Pendapat ini mendapat banyak dukungan dari ekonom Islam yang menganggap apabila upah pekerja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhanya dan keluarganya maka pekerja itu sudah masuk dalam salah satu mustahik zakat yaitu orang miskin.
Kesimpulan dari konsep upah dalam Islam adalah upah yang diberikan harus memperhatikan keadilan dan kelayakan. Keadilan yang dimaksudkan adalah kejelasan terkait pembayaran upah yang sesuai dengan akad di awal. Pembayaran upah lebih baik sesegera mungkin karena keterlambatan pembayaran upah merupakan suatu kezaliman. Makna keadilan kedua adalah memberikan upah yang proporsional sesuai dengan tingkat pekerjaan pekerja. Kelayakan yang dimaksud dalam konsep upah adalah bayaran yang diterima oleh pekerja harus layak untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan dari pekerja. Selain itu, majikan tidak boleh sewenang-wenang untuk memberikan upah di bawah standar. Pemberian upah di bawah batas minimum bertentangan dengan moralitas Islam.
ADVERTISEMENT