Konten dari Pengguna

Ijazah Gibran dan Ujian Kepercayaan Publik

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Ismail tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar ilustrasi dari AI
zoom-in-whitePerbesar
Gambar ilustrasi dari AI

Polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak penting. Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran. Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan ini bukan sekadar persoalan administrasi pendidikan. Di balik dokumen yang dipersoalkan, terdapat pertanyaan lebih besar tentang integritas penyelenggaraan negara, transparansi pejabat publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.

Pertanyaannya sederhana: jika persyaratan pendidikan merupakan bagian dari ketentuan pencalonan pejabat negara, mengapa persoalan dokumennya terus menyisakan tanda tanya?

Bukan Sekadar Persoalan Selembar Dokumen

Dalam negara hukum, setiap warga negara, termasuk pejabat tertinggi sekalipun, harus tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada keistimewaan dalam pemenuhan persyaratan administratif hanya karena seseorang memiliki kekuasaan atau kedudukan politik.

Persoalan dokumen pendidikan Gibran harus dilihat melalui prinsip tersebut. Ketika Mahkamah Agung menyatakan surat penyetaraan pendidikannya tidak sah, pemerintah dan lembaga terkait semestinya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitan dokumen tersebut.

Publik berhak mengetahui apakah proses penerbitannya telah memenuhi ketentuan hukum, apakah dokumen pendukungnya lengkap, serta bagaimana tanggung jawab pejabat yang menerbitkannya.

Namun, penting pula untuk menjaga objektivitas. Putusan MA mengenai ketidakabsahan surat penyetaraan tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai bukti bahwa seluruh riwayat pendidikan Gibran telah terbukti palsu. Persoalan keabsahan dokumen dan pembuktian riwayat pendidikan merupakan hal yang harus dibedakan secara hukum.

Ketika Putusan Pengadilan Berhadapan dengan Kepercayaan Publik

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyinggung tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA. Dokumen yang ditunjukkan disebut berupa certificate of attendance atau bukti kehadiran.

Dua putusan dari dua lembaga peradilan ini perlu dipahami secara cermat. Putusan MK berkaitan dengan sengketa hasil pemilu dan kedudukan hukum pemohon, sedangkan putusan MA menyangkut keabsahan keputusan administrasi pemerintahan.

Artinya, tidak tepat mencampuradukkan kedua perkara tersebut seolah-olah memiliki objek dan konsekuensi hukum yang sama.

Di sinilah pemerintah dituntut untuk tidak bersikap defensif. Transparansi bukan bentuk kekalahan politik, melainkan kewajiban moral dan administratif dalam negara demokrasi.

Jika dokumen tersebut memang diterbitkan berdasarkan prosedur yang benar, pemerintah seharusnya mampu menjelaskannya dengan bukti yang dapat diuji. Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran, mekanisme pertanggungjawaban harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Demokrasi Tidak Boleh Takut pada Pertanyaan

Ada kecenderungan dalam kehidupan politik kita bahwa kritik terhadap pejabat sering kali dianggap sebagai serangan terhadap pemerintah atau kelompok politik tertentu. Padahal, mempertanyakan kelengkapan persyaratan seorang pejabat bukanlah tindakan antidemokrasi.

Justru demokrasi membutuhkan masyarakat yang kritis, pers yang independen, lembaga peradilan yang berani, serta pejabat yang bersedia mempertanggungjawabkan setiap keputusan publik.

Kita juga perlu menghindari penghakiman sebelum seluruh proses hukum dan pembuktian selesai. Kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, bukan kebencian. Sebab, memperjuangkan transparansi tidak berarti membenarkan fitnah atau membangun kesimpulan tanpa dasar.

Penutup: Jabatan Tinggi, Tanggung Jawab Lebih Besar

Polemik dokumen pendidikan Gibran seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola administrasi negara. Pemerintah perlu membuka informasi yang relevan, menjelaskan dasar hukum penerbitan dokumen, dan menghormati putusan pengadilan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang benar dan siapa yang salah dalam pertarungan politik. Ini tentang bagaimana negara menempatkan hukum di atas kepentingan kekuasaan.

Sebab, dalam demokrasi yang sehat, seorang pejabat tidak cukup hanya memiliki jabatan. Ia juga harus memiliki legitimasi yang ditopang oleh integritas, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum.

Jika rakyat diminta percaya kepada negara, negara pun harus berani membuktikan bahwa setiap keputusan dan persyaratan pejabatnya dapat dipertanggungjawabkan.