Konten dari Pengguna

Ketika Bencana Menjadi Ladang Dugaan Korupsi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Ismail tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumen foto dari AI
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen foto dari AI

Oleh: M. Ismail

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026 menjadi kabar yang mengguncang kepercayaan publik. Berdasarkan pemberitaan media, KPK mengamankan 14 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Peristiwa ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga ujian serius bagi integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Ada sesuatu yang sangat menyakitkan ketika lembaga yang seharusnya hadir untuk menolong masyarakat justru terseret dalam dugaan korupsi. BNPB bukan lembaga yang tugasnya sekadar mengurus administrasi dan anggaran. Di balik setiap program penanggulangan bencana, ada masyarakat yang kehilangan rumah, keluarga yang kehilangan mata pencaharian, anak-anak yang kehilangan ruang belajar, serta warga yang menggantungkan harapan pada kehadiran negara. Karena itu, setiap rupiah anggaran kebencanaan seharusnya diperlakukan sebagai amanah yang menyangkut kepentingan dan keselamatan manusia.

Jika dugaan penyimpangan terhadap dana kebencanaan terbukti, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran administrasi atau kerugian keuangan negara. Korupsi dalam sektor ini berpotensi merusak kemampuan pemerintah untuk merespons keadaan darurat, menyediakan bantuan, dan memulihkan kehidupan masyarakat. Dalam situasi bencana, keterlambatan bantuan bukan sekadar persoalan birokrasi. Bagi masyarakat yang sedang kesulitan, keterlambatan dapat berarti bertambahnya penderitaan.

Di sinilah kemarahan publik memiliki alasan moral yang kuat. Ketika masyarakat berjuang menghadapi bencana, masihkah ada pihak yang tega menjadikan urusan kemanusiaan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi? Jika dugaan itu terbukti, tindakan semacam ini bukan hanya pengkhianatan terhadap uang rakyat, melainkan juga pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan. Bahkan, jika menggunakan bahasa kritik yang keras, perbuatan seperti itu seolah membuat iblis pun sungkem kepada pelakunya. Sebab, bagaimana mungkin penderitaan manusia dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri?

Namun, kemarahan moral tidak boleh menggantikan proses hukum. Semua pihak yang diamankan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, sedangkan KPK harus mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang tertangkap di lapangan. Jika terdapat pihak lain yang terbukti terlibat, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Dari perspektif Ilmu Pemerintahan, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengelolaan anggaran publik harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan supremasi hukum. Pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran kebencanaan perlu diawasi secara ketat, mulai dari perencanaan kebutuhan, penentuan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul dugaan penyimpangan. Sistem yang baik justru harus mampu mencegah penyimpangan sebelum uang negara disalahgunakan.

DPR, khususnya komisi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap bidang kebencanaan, juga harus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi yang konkret. Keprihatinan dan pernyataan penyesalan tidak cukup untuk menjawab keresahan masyarakat. Diperlukan pengawasan anggaran yang lebih ketat, evaluasi sistem pengadaan, pemeriksaan terhadap titik-titik rawan konflik kepentingan, serta keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana kebencanaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan harus menghasilkan perbaikan yang dapat diukur, bukan berhenti sebagai respons sesaat ketika sebuah kasus mencuat.

BNPB pun perlu memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk mengendurkan respons terhadap bencana. Pada saat yang sama, pemeriksaan internal harus dilakukan secara serius, dokumen yang relevan harus diamankan, dan setiap temuan harus ditindaklanjuti. Pembenahan kelembagaan tidak cukup dengan mengganti pejabat apabila akar masalahnya terletak pada sistem pengawasan yang lemah.

Pemerintah juga perlu memperkuat sistem transparansi anggaran kebencanaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui perencanaan, realisasi, dan hasil penggunaan anggaran tanpa mengganggu proses penegakan hukum maupun membuka informasi yang dilindungi. Dengan mekanisme pengawasan yang jelas, masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas dapat ikut memastikan bahwa uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.

Pada akhirnya, negara tidak cukup hanya hadir ketika bencana terjadi. Negara juga harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk menolong masyarakat tidak diselewengkan oleh siapa pun. Jabatan publik bukan hak istimewa untuk mengambil keuntungan, melainkan amanah untuk melayani. Semakin besar tanggung jawab seseorang terhadap keselamatan masyarakat, semakin besar pula tuntutan integritas yang harus dipenuhi.

Jika dugaan korupsi ini terbukti, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil dan tegas. Tidak boleh ada perlindungan berdasarkan jabatan, kedekatan, ataupun kekuasaan. Sebab, keadilan akan kehilangan maknanya apabila hukum hanya tajam kepada pihak yang lemah, tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kewenangan.

Bencana seharusnya menjadi panggilan untuk menolong, bukan kesempatan untuk mengambil keuntungan. Masyarakat yang sedang menderita membutuhkan negara yang hadir dengan kejujuran, bukan birokrasi yang menambah beban penderitaan. Karena itu, mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan BNPB bukan semata-mata tugas KPK, melainkan bagian dari perjuangan menjaga martabat pemerintahan dan hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan yang layak.