Sekolah dan Kampus Darurat Bullying

Saya Adalah Mahasiswa Unpam Serang Prodi Ilmu Pemerintahan nyambi jadi Pelatih Pencak Silat di Sekolah.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Muhammad ISMAIL tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: M. Ismail
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi setiap orang untuk belajar, bertumbuh, membangun karakter, dan mengembangkan potensi dirinya. Namun, harapan tersebut masih sering berhadapan dengan kenyataan yang memprihatinkan. Perundungan atau bullying terus muncul di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah, pesantren, hingga perguruan tinggi. Pertanyaannya, mengapa lingkungan yang seharusnya mengajarkan ilmu pengetahuan, moral, dan kemanusiaan justru masih menjadi tempat terjadinya kekerasan? Apakah persoalannya semata-mata terletak pada perilaku individu, atau ada masalah yang lebih mendasar dalam budaya dan tata kelola lembaga pendidikan kita?
Peristiwa dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di asrama Telkom University, Bandung, yang diberitakan Kumparan pada 11 Oktober 2026, menjadi pengingat bahwa persoalan ini belum selesai. Dalam pemberitaan tersebut, beredar video yang memperlihatkan seorang mahasiswa tidak diizinkan keluar kamar dan kemudian disembur api menggunakan semprotan yang diarahkan ke korek api. Pihak kampus menyatakan bahwa dugaan kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Kampus juga menyatakan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Kasus ini masih harus dipahami berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, tetapi peristiwanya cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan keamanan mahasiswa di lingkungan tempat mereka menuntut ilmu.
Pemberitaan tersebut dapat dibaca melalui tautan berikut: https://kumparan.com/kumparannews/mahasiswa-telkom-university-diduga-di-bully-kampus-tanggapi-serius-28LmGsoPvhK
Persoalan serupa juga terjadi pada jenjang pendidikan yang jauh lebih rendah. Kumparan pada 1 Oktober 2026 memberitakan meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang diduga mengalami perundungan oleh kakak kelasnya. Menurut pemberitaan tersebut, korban sempat menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya ketika menjalani perawatan di rumah sakit. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa dan penyebab pasti kematiannya. Perkembangan selanjutnya diberitakan Kumparan pada 8 Oktober 2026, yang menyebutkan bahwa dua anak yang terlibat dijatuhi sanksi rehabilitasi sosial melalui mekanisme peradilan anak. Peristiwa ini memperlihatkan betapa seriusnya konsekuensi yang dapat muncul ketika kekerasan di lingkungan pendidikan tidak berhasil dicegah sejak awal.
Berita terkait dapat dibaca di: https://kumparan.com/kumparannews/siswa-kelas-2-sd-di-pemalang-meninggal-dunia-diduga-dibully-polisi-selidiki-28ICCoyXLjz dan https://kumparan.com/kumparannews/2-kakak-kelas-pelaku-bullying-siswa-sd-di-pemalang-dihukum-rehabilitasi-sosial-28KxLBOF8gy
Dua peristiwa tersebut terjadi pada jenjang yang berbeda, tetapi menyisakan pertanyaan mendasar yang sama: mengapa kekerasan dapat tumbuh di lingkungan pendidikan? Menurut saya, salah satu penyebabnya adalah masih adanya anggapan bahwa perundungan merupakan bagian biasa dari proses pendewasaan. Ejekan dianggap sebagai candaan, intimidasi disebut sebagai cara mendisiplinkan, sedangkan kekerasan senior terhadap junior dibungkus dengan istilah solidaritas, tradisi, atau pembentukan mental. Padahal, tidak semua hal yang diwariskan sebagai kebiasaan layak dipertahankan. Tradisi yang merendahkan martabat manusia harus dievaluasi, bukan dilestarikan hanya karena telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Penyebab berikutnya adalah ketimpangan relasi kuasa. Dalam lingkungan pendidikan, pelaku perundungan tidak selalu mengandalkan kekuatan fisik. Mereka dapat menggunakan status sebagai kakak kelas, senior organisasi, kelompok pertemanan yang dominan, atau kedudukan tertentu untuk menekan orang lain. Korban yang berada dalam posisi lebih lemah sering kali memilih diam karena takut mendapat perlakuan lebih buruk, dikucilkan, atau dianggap tidak mampu beradaptasi. Dalam situasi seperti ini, diamnya korban tidak boleh ditafsirkan sebagai persetujuan. Sebaliknya, sikap tersebut harus menjadi perhatian bagi pendidik dan pengelola lembaga untuk memastikan bahwa korban memiliki akses terhadap pertolongan dan saluran pengaduan yang aman.
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya deteksi dini dan pengawasan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam publikasinya pada Januari 2024 mengenai laporan akhir tahun 2023, menyebutkan bahwa pengaduan pada klaster pendidikan, waktu luang, budaya, dan agama berjumlah 329 kasus. KPAI juga mengidentifikasi perundungan sebagai salah satu persoalan penting serta menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang menganggapnya sebagai kenakalan biasa. Temuan tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan jumlah perundungan yang terjadi saat ini, tetapi menunjukkan bahwa persoalan pengawasan, edukasi, dan respons lembaga sudah lama menjadi perhatian.
Dalam beberapa kasus, persoalan juga dapat memburuk ketika lembaga pendidikan lebih sibuk menjaga nama baik daripada memastikan keselamatan korban. Kekhawatiran terhadap reputasi, citra sekolah, jumlah pendaftar, atau nama besar perguruan tinggi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan kekerasan. Sebaliknya, lembaga yang bertanggung jawab adalah lembaga yang berani menerima laporan, melakukan pemeriksaan secara adil, melindungi korban dari intimidasi lanjutan, dan memperbaiki sistem yang memungkinkan kekerasan terjadi. Menangani persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab bukan berarti menjatuhkan nama baik institusi, melainkan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tanggung jawab pendidikan.
Dari perspektif Ilmu Pemerintahan, perundungan bukan semata-mata persoalan hubungan antarindividu, tetapi juga persoalan tata kelola kelembagaan dan pelaksanaan kebijakan publik. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak warga negara atas pendidikan terlindungi. Lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, memiliki kewajiban moral dan kelembagaan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman. Karena itu, keberadaan peraturan saja tidak cukup apabila tidak diikuti pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pertanggungjawaban yang nyata.
Salah satu perkembangan kebijakan yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang berlaku sejak 9 Januari 2026. Peraturan ini mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Peraturan tersebut juga mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Artinya, pembahasan mengenai pencegahan perundungan perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, bukan hanya pada regulasi sebelumnya. Tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa semangat perlindungan dalam aturan benar-benar dirasakan oleh peserta didik di sekolah.
Sumber regulasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/345185/permendikdasmen-no-6-tahun-2026
Lantas, bagaimana seharusnya kita bersikap sebagai mahasiswa? Menurut saya, mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton yang ramai berkomentar ketika sebuah kasus viral, kemudian melupakannya setelah perhatian publik beralih. Mahasiswa perlu mengembangkan sikap kritis, empati, dan keberanian untuk membela keselamatan serta martabat sesama. Apabila mengetahui adanya perundungan, kita tidak boleh ikut menertawakan, menyebarkan video yang mempermalukan korban, atau membenarkan tindakan pelaku dengan alasan solidaritas. Kita perlu membantu korban mencari pertolongan, menyimpan bukti secara bertanggung jawab, dan melaporkan kejadian melalui saluran yang tersedia. Jika situasinya berbahaya, keselamatan harus menjadi prioritas dan bantuan dari pihak yang berwenang perlu segera dicari.
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan juga perlu memandang persoalan ini sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan dan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan. Kita dapat mendorong kampus agar menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan pelapor, memberikan pendampingan psikologis, serta menjelaskan prosedur penanganan dan sanksi secara transparan tanpa membuka identitas korban. Organisasi kemahasiswaan seharusnya menjadi ruang pembelajaran demokrasi dan kepemimpinan, bukan tempat seseorang menggunakan senioritas untuk mengendalikan orang lain. Sikap kritis mahasiswa harus diwujudkan melalui diskusi berbasis fakta, advokasi yang bertanggung jawab, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, bukan sekadar kecaman sesaat di media sosial.
Selain itu, orang tua, pendidik, pengelola asrama, organisasi mahasiswa, dan pemerintah perlu membangun kerja sama yang berkelanjutan. Sekolah dan perguruan tinggi harus melakukan edukasi antiperundungan secara berkala, mengawasi ruang-ruang yang berisiko, menyediakan saluran pengaduan yang aman, dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif. Korban perlu memperoleh perlindungan dan pemulihan, sementara pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional sesuai usia, tingkat kesalahan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus yang melibatkan anak, penanganan juga harus memperhatikan prinsip perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak. Pencegahan yang efektif tidak cukup dengan seminar atau poster antikekerasan; diperlukan perubahan budaya, keteladanan orang dewasa, dan konsistensi dalam pelaksanaan aturan.
Pada akhirnya, kita perlu mengubah cara memandang keberhasilan pendidikan. Keberhasilan tidak cukup diukur dari prestasi akademik, banyaknya lulusan, megahnya bangunan, atau tingginya reputasi sebuah institusi. Keberhasilan juga harus diukur dari kemampuan lembaga melindungi peserta didiknya, menghargai perbedaan, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, dan membentuk manusia yang memiliki empati serta tanggung jawab. Sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat seseorang memperoleh ilmu tanpa harus kehilangan rasa aman dan harga dirinya.
Sebagai mahasiswa Ilmu Pemerintahan, saya memandang bahwa perundungan yang terus berulang merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mengevaluasi budaya pendidikan dan tata kelola perlindungan peserta didik. Kita tidak boleh membiarkan kekerasan diwariskan dari satu angkatan ke angkatan berikutnya hanya karena dahulu seseorang pernah mengalaminya. Jika pendidikan bertujuan membentuk manusia yang beradab, maka kekerasan tidak boleh dijadikan alat untuk mendidik. Pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi sekadar siapa yang bersalah setelah sebuah kasus terjadi, melainkan apa yang sudah dilakukan untuk mencegah korban berikutnya. Sebab, lingkungan pendidikan yang benar-benar mendidik bukanlah tempat yang membuat seseorang takut kepada seniornya, melainkan tempat yang mengajarkan setiap orang untuk menghormati dan melindungi sesamanya.
