Konten dari Pengguna

Boven Digoel Sebagai Pusat Penjara Napi Koruptor

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lapas Sukamiskin yang ditetapkan sebagai salah satu lapas khusus narapidana tindak korupsi pada 2012 (Sumber: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin yang ditetapkan sebagai salah satu lapas khusus narapidana tindak korupsi pada 2012 (Sumber: Kumparan)

Ide membangun penjara khusus bagi napi koruptor di Boven Digoel, Papua Selatan, bisa menjadi langkah progresif dalam sistem pemidanaan Indonesia. Wacana ini muncul untuk merespon terkuaknya "kotak pandora" di Lapas dan Rutan terkait penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan, sebagaimana di Lapas Cibinong dan Rutan Depok. Kegelisahan sekaligus kegeraman masyarakat semakin memuncak terhadap lemahnya efek jera bagi koruptor. Pemindahan napi koruptor ke Boven Digoel bukan sekadar strategi penghukuman, tetapi juga bagian dari upaya reformasi kebijakan yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch.

Boven Digoel bukan sekadar tempat terpencil di Papua Selatan, tetapi juga memiliki historisitas yang kuat dalam perjuangan nasional. Para pejuang bangsa seperti Mohammad Hatta, Sutan Syahrir, dan Sayuti Melik pernah dibuang ke Tanah Merah, sebuah kamp pengasingan yang menjadi simbol keteguhan dan perlawanan terhadap ketidakadilanpenjaah. Ironisnya, saat ini para koruptor yang menggerogoti kemerdekaan ekonomi bangsa, justru mendapatkan perlakuan istimewa di beberapa Lapas dan Rutan. Oleh karena itu, menjadikan Boven Digoel sebagai pusat kontemplasi bagi napi koruptor adalah alternatif yang layak dipertimbangkan.

Lapas Sukamiskin yang berada di tengah kota Bandung, setidaknya belum efektif dalam memberikan efek jera. Sejumlah kasus yang pernah terbongkar, menunjukkan bahwa napi koruptor justru mendapatkan fasilitas mewah, mulai dari sel ber-AC hingga izin keluar yang mudah diperjualbelikan. Demikian pula, Lapas Nusakambangan yang disebut sebagai penjara super maximum security justru tidak relevan bagi koruptor. Korupsi bukan kejahatan kekerasan yang membutuhkan pengamanan ketat, tetapi lebih membutuhkan pendekatan penghukuman yang memberi efek psikologis dan sosial yang lebih mendalam.

Membangun penjara di Boven Digoel tidak hanya soal hukuman, tetapi juga menjadi bentuk keadilan yang lebih substantif. Pemidanaan bagi koruptor harus lebih dari sekadar pemenjaraan, yaitu mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Salah satu cara untuk mencapai tujuan ini adalah dengan mengintegrasikan sanksi kerja sosial. Para napi koruptor yang mayoritas memiliki latar belakang pendidikan tinggi dapat diberikan kewajiban untuk turut serta dalam mencerdaskan masyarakat Papua, khususnya di wilayah pedalaman.

Selain kerja sosial, pemidanaan di Boven Digoel harus mencakup pidana denda yang maksimal. Pidana ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara dari aspek keuangan dan ekonomi. Denda yang terkumpul dari napi koruptor dapat digunakan untuk akselerasi pembangunan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya di Papua. Penjara bagi koruptor tidak hanya menjadi alat penjera, tetapi juga instrumen redistribusi keadilan sosial.

Dalam perspektif hukum progresif, hukuman bagi koruptor tidak boleh hanya berorientasi pada pembalasan semata. Paradigma baru pemidanaan sebagaimana tertuang dalam KUHP 2023 menekankan bahwa pemidanaan harus berorientasi pada koreksi dan rehabilitasi. Artinya, pemidanaan bagi koruptor di Boven Digoel juga harus mencakup program rehabilitatif, termasuk layanan kesehatan mental yang dapat membantu napi memahami dampak perbuatannya terhadap masyarakat luas.

Pemindahan napi koruptor ke Boven Digoel akan membawa dampak positif bagi pembangunan Papua. Infrastruktur yang mendukung lapas akan mempercepat konektivitas kawasan timur Indonesia. Selain itu, kunjungan keluarga napi koruptor tentu akan meningkatkan arus ekonomi sekaligus menstimulasi pemerataan pembangunan. Jika dibandingkan dengan sistem pemidanaan di negara lain, model ini sejalan dengan konsep restorative justice yang berkembang di berbagai negara. Pendekatan pemasyarakatan yang lebih humanis telah terbukti mampu menekan angka residivisme di sejumlah negara. Langkah membangun sistem pemidanaan yang lebih progresif, Indonesia dapat keluar dari jebakan sistem hukum yang hanya menghukum tanpa memberikan solusi jangka panjang.

Membangun penjara khusus bagi koruptor di Boven Digoel akan menjadi simbol bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan serius yang merusak sendi-sendi negara. Upaya memindahkan napi koruptor ke lokasi yang jauh dari pusat ekonomi dan kekuasaan, akan tercipta efek psikologis yang lebih besar dibanding sekadar menempatkan di tengah kota, bahkan dengan fasilitas yang bisa dimanipulasi. Gagasan ini dapat menjadi bagian dari reformasi besar dalam sistem pemasyarakatan nasional.

Kebijakan membangun penjara khusus koruptor di Boven Digoel, kita tidak hanya menciptakan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran bahwa korupsi adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Jika para pejuang bangsa dahulu harus bertaruh nyawa di tanah buangan demi kemerdekaan, maka sudah sepantasnya para perusak bangsa di masa kini ditempatkan di sana untuk memahami betapa mahalnya harga yang harus dibayar demi sebuah bangsa yang merdeka dari korupsi.