Parodi Hak Veto dan Kemendesakan Reformasi PBB

Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bekerja sebagai Widyaiswara Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang, Kementerian Hukum
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dua negara tetangga Indonesia, Singapura dan Malaysia, tampil dengan sikap berbeda namun komplementer dalam Sidang Umum PBB di New York, 28 September 2025. Kedua negara menyerukan reformasi hak veto di Dewan Keamanan PBB, sebuah isu klasik yang kini kembali mengemuka di tengah kian rapuhnya arsitektur perdamaian global.
Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menekankan bahwa penggunaan hak veto oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan kian bersifat sinis. Ia menuding hak istimewa tersebut tak lagi digunakan untuk meredakan konflik, melainkan menjadi instrumen geopolitik yang memperuncing rivalitas antara kubu Barat, terutama Amerika Serikat, dengan kubu Rusia dan Tiongkok.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menyoroti veto yang secara berulang menggagalkan upaya gencatan senjata permanen di Gaza. Hasan bahkan menyebut hak veto sebagai "parodi" yang menertawakan idealisme perdamaian. Ia mengajukan tiga langkah konkret, yaitu menghentikan pendudukan Israel, membangun Palestina yang berdaulat, dan mereformasi PBB.
Seruan Malaysia dan Singapura bukanlah sekadar pernyataan normatif. Dari perspektif teori hubungan internasional, keduanya dapat dikategorikan sebagai protes diplomatik, yakni tindakan simbolik maupun substantif suatu negara terhadap perilaku internasional yang dianggap merugikan atau tidak adil, tanpa eskalasi militer.
Protes diplomatik memiliki ragam bentuk, dari sekadar pernyataan keras, penarikan delegasi, hingga aksi teatrikal seperti walkout. Dalam Sidang Umum PBB ke-80, bentuk ini terlihat nyata ketika delegasi berbagai negara meninggalkan ruang sidang saat Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, naik ke podium. Tindakan itu merupakan ekspresi kolektif bahwa dunia tidak lagi menerima retorika yang menafikan penderitaan Palestina.
Fenomena walkout itu bukan insiden pertama dalam sejarah PBB, namun kali ini memiliki makna khusus: terjadi di tengah dukungan massif terhadap Palestina. Dari 193 anggota PBB, 159 negara kini mengakui kedaulatan Palestina atau mewakili 81 persen masyarakat internasional. Namun, realitas politik tetap pahit karena pengakuan mayoritas itu terhalang oleh satu kata kunci, veto.
Amerika Serikat, sebagai anggota tetap DK PBB, menggunakan hak vetonya untuk mencegah Palestina menjadi anggota penuh PBB. Inilah bukti paling konkret bahwa mekanisme veto telah bergeser dari fungsi stabilisasi menjadi alat pelanggengan status quo.
Malaysia menggunakan narasi moral-politik untuk menantang veto. Dengan menyebutnya parodi, Kuala Lumpur ingin menunjukkan bahwa sistem keamanan internasional telah kehilangan kredibilitas jika kepentingan satu negara bisa mengabaikan kehendak mayoritas. Retorika Hasan adalah bentuk protes diplomatik moral, yang mengandalkan kekuatan opini publik global.
Sebaliknya, Singapura mengambil jalur lebih teknokratis. Balakrishnan tidak menuntut penghapusan veto, melainkan pembatasannya agar lebih proporsional dan akuntabel. Ini mencerminkan tradisi diplomasi Singapura yang cenderung pragmatis, berorientasi pada tata kelola, dan hati-hati dalam mengambil posisi.
Hal yang menarik, Singapura sendiri belum mengakui kedaulatan Palestina. Sikap ini mengandung paradoks diplomatik. Di satu sisi menentang penggunaan veto, namun di sisi lain masih enggan menegaskan dukungan penuh bagi Palestina. Dalam kerangka teori protes diplomatik, sikap Singapura dapat dibaca sebagai protes parsial. Menyoroti struktur global, tanpa berkomitmen pada substansi isu Palestina.
Kedua negara ASEAN ini, meskipun berbeda nuansa, secara bersamaan menggarisbawahi urgensi reformasi DK PBB. Keduanya menolak dominasi sempit lima anggota tetap, yang kerap menggunakan veto sebagai "senjata diplomasi koersif" ketimbang sebagai mekanisme penyelamat perdamaian.
Protes diplomatik, jika dilakukan secara konsisten dan kolektif, bisa menjadi instrumen tekanan yang efektif. Ia tidak langsung mengubah kebijakan negara veto, tetapi menciptakan delegitimasi politik di panggung internasional. Sejarah menunjukkan bahwa apartheid di Afrika Selatan runtuh bukan hanya karena sanksi, tetapi juga karena isolasi diplomatik global yang berawal dari protes kolektif.
Kasus Palestina hari ini memiliki pola serupa. Dukungan mayoritas negara terhadap Palestina menandakan adanya pergeseran norma internasional. Namun, norma ini belum bisa diterjemahkan ke dalam struktur hukum internasional, akibat blokade veto. Protes diplomatik menjadi cara bagi negara-negara seperti Malaysia dan Singapura untuk menumbuhkan delegitimasi terhadap sistem yang timpang ini.
Indonesia sendiri, sebagai negara demokrasi terbesar di ASEAN dan pendukung utama Palestina, menghadapi momentum strategis. Dengan dua tetangga dekatnya kini menyuarakan reformasi DK PBB, Jakarta punya peluang memimpin koalisi Asia Tenggara untuk menekan perubahan.
Pertanyaan kuncinya, apakah protes diplomatik bisa mengubah arsitektur keamanan internasional? Jawabannya tidak dalam jangka pendek. Namun, ia bisa memupuk akumulasi tekanan moral dan politik yang suatu saat menciptakan momentum reformasi, sebagaimana yang pernah terjadi pada perubahan struktur Bretton Woods atau lahirnya Mahkamah Pidana Internasional.
Lebih jauh, protes diplomatik juga menguji legitimasi moral negara. Malaysia mengambil risiko dengan menempatkan dirinya di garis depan solidaritas Palestina, sementara Singapura memilih jalur lebih aman dengan menyerang sistem tanpa mengubah posisi politik terkait Palestina.
Keduanya menunjukkan dua gaya diplomasi ASEAN dalam menghadapi isu global. Diplomasi moral yang keras versus diplomasi teknokratis yang hati-hati. Meskipun berbeda, keduanya sama-sama memberi kontribusi pada diskursus global tentang urgensi mereformasi hak veto.
Pada akhirnya, protes diplomatik dari Malaysia dan Singapura mencerminkan ketidakpuasan global terhadap tatanan internasional yang timpang. Meski tidak serta merta mengubah hasil voting di Dewan Keamanan, protes semacam ini adalah bagian penting dari diplomasi kontemporer, yaitu memperjuangkan legitimasi moral, membangun opini publik global, dan menjaga agar idealisme perdamaian tidak mati di bawah bayang-bayang veto.
