Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pembangunan HAM dari Desa
28 Februari 2025 14:29 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pembangunan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tidak dapat hanya bertumpu pada kebijakan nasional dan program yang bersifat top-down. Sebaliknya, pendekatan berbasis desa menjadi krusial untuk memastikan bahwa perlindungan dan pemenuhan HAM dapat diimplementasikan secara efektif dan menyentuh kelompok masyarakat paling rentan. Dalam konteks desa, HAM seringkali dikaitkan dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang erat hubungannya dengan upaya penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Diseminasi dan penyuluhan HAM di tingkat desa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka. Masyarakat desa seringkali menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi dan keadilan, sehingga penyuluhan HAM dapat menjadi sarana untuk memberdayakan masyarakat desa dalam memahami hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyuluhan yang efektif dapat membangun budaya hukum yang mencegah praktik diskriminatif serta berbagai bentuk eksploitasi.
Salah satu strategi utama dalam pembangunan HAM dari desa adalah memastikan keterlibatan aktif Kementerian Hukum, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dalam menyusun kebijakan yang integratif. Kerja sama antar kementerian ini dapat menghasilkan program yang berbasis pada kebutuhan lokal, seperti penguatan kapasitas perangkat desa dalam mengadvokasi HAM dan menyediakan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
ADVERTISEMENT
Sinergi dengan lembaga negara lainnya, seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman juga dapat memperkuat mekanisme perlindungan HAM di tingkat desa. Desa yang memiliki angka kemiskinan ekstrem dan tingkat pelanggaran hukum tinggi membutuhkan perhatian khusus, baik dalam bentuk program preventif maupun responsif. Keberadaan pos pengaduan di desa, yang didukung oleh jaringan organisasi masyarakat sipil, dapat menjadi solusi dalam mempercepat penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Kendala utama dalam implementasi program pembangunan HAM dari desa seringkali berkaitan dengan keterbatasan anggaran. Namun, masalah ini bukanlah hambatan utama jika terdapat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Misalnya, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dapat diarahkan untuk mendukung edukasi HAM dan penguatan kapasitas desa untuk menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam tata kelola pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pendekatan berbasis komunitas juga penting untuk memperkuat pembangunan HAM di desa. Inisiatif berbasis komunitas dapat dilakukan melalui pelibatan tokoh agama, pemuka adat, dan kelompok perempuan dalam menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Pendekatan ini lebih efektif karena berbasis pada nilai-nilai lokal yang dapat diterima oleh masyarakat desa tanpa menimbulkan resistensi budaya.
Pembangunan HAM di desa juga harus memperhatikan aspek gender dan kelompok rentan lainnya, seperti anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas. Program-program yang menargetkan pemberdayaan perempuan, misalnya, dapat berkontribusi besar dalam menekan angka kekerasan berbasis gender dan meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di desa.
Dalam konteks kebijakan, perlu adanya regulasi yang lebih spesifik mengenai peran desa dalam pemenuhan HAM. Misalnya, pemerintah dapat mendorong setiap desa untuk memiliki Rencana Aksi HAM yang mengintegrasikan aspek hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya dalam program pembangunan desa. Peraturan ini juga dapat mewajibkan adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan desa dalam perspektif HAM.
ADVERTISEMENT
Teknologi digital juga dapat dimanfaatkan untuk mempercepat diseminasi HAM di desa. Dengan semakin luasnya akses internet di perdesaan, platform digital dapat digunakan untuk menyebarluaskan materi edukasi HAM, memberikan pelatihan daring bagi aparat desa, serta membuka kanal pengaduan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Namun, perlu dicatat bahwa pembangunan HAM dari desa tidak dapat berjalan tanpa dukungan politik yang kuat. Oleh karena itu, komitmen dari pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan HAM tidak hanya menjadi agenda normatif, tetapi juga diterapkan secara konkret di lapangan.
Dalam jangka panjang, pembangunan HAM dari desa akan berkontribusi pada peningkatan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif. Jika desa dapat menjadi pusat pertumbuhan yang berbasis pada prinsip-prinsip HAM, maka Indonesia akan semakin dekat dengan cita-cita negara hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia bagi seluruh rakyatnya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, diseminasi dan penyuluhan HAM di desa bukan hanya sekadar program tambahan dalam pembangunan nasional, tetapi merupakan strategi fundamental dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berdaulat atas hak-haknya. Oleh karena itu, kolaborasi antarinstansi dan komitmen bersama dari berbagai pemangku kepentingan harus terus diperkuat untuk memastikan keberhasilan pembangunan HAM dari desa ke tingkat nasional.