news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Perlindungan Hak Cipta, Antara Kepemilikan Intelektual dan Hak Ekonomi Pencipta

Muh Khamdan
Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bekerja sebagai Widyaiswara Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah
17 Maret 2025 12:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Segenap musisi dan penyanyi Indonesia dalam kelompok VISI yang bergabung mengajukan judicial review ke MK atas UU Hak Cipta (Sumber: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Segenap musisi dan penyanyi Indonesia dalam kelompok VISI yang bergabung mengajukan judicial review ke MK atas UU Hak Cipta (Sumber: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Hak cipta merupakan salah satu bentuk hak kepemilikan intelektual yang diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM). Hak ini tidak hanya mencerminkan kepemilikan pribadi atas suatu karya, tetapi juga mencerminkan pengakuan negara terhadap hasil kreativitas individu yang berkontribusi dalam dunia intelektual dan seni. Dalam konteks industri musik, hak cipta memberikan perlindungan kepada pencipta lagu atas kepemilikan karya mereka sekaligus memastikan adanya manfaat ekonomi dari penggunaan karya tersebut. Oleh karena itu, segala bentuk pengaturan hukum terkait hak cipta harus menjamin perlindungan hak kepemilikan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh PT Musica Studios pada 2022 dan PT Aquarius Musikindo serta Melly Goeslaw pada 2023, isu utama yang diperdebatkan adalah mengenai pengembalian hak cipta kepada pencipta serta kewajiban izin bagi platform digital berbasis User Generated Content (UGC). Putusan MK pada 29 Februari 2024 semakin memperjelas bahwa hak cipta merupakan hak fundamental yang tidak dapat diabaikan oleh pihak lain, termasuk oleh pelaku industri dan penyedia platform digital.
Secara hukum, hak cipta memiliki dua dimensi utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral memberikan pencipta kontrol atas penggunaan karyanya, termasuk hak untuk mengklaim sebagai pencipta dan hak untuk menolak distorsi terhadap karyanya. Sementara itu, hak ekonomi berhubungan dengan manfaat finansial yang diperoleh dari eksploitasi karya cipta, baik melalui royalti, lisensi, maupun bentuk pendapatan lainnya. Hak ini penting untuk menjamin keberlanjutan ekonomi bagi pencipta lagu.
ADVERTISEMENT
Pasal 122 dalam UU Hak Cipta telah dipertahankan oleh MK dalam putusannya atas gugatan PT Musica Studios, dengan alasan bahwa ketentuan ini memperkuat perlindungan terhadap pencipta. Ketentuan tersebut memastikan bahwa setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian pengalihan hak cipta kepada pihak lain, hak tersebut harus dikembalikan kepada pencipta. Dengan demikian, pencipta tetap memiliki hak eksklusif atas ciptaannya setelah jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian berakhir.
Keputusan MK pada 2024 juga menegaskan bahwa platform berbasis UGC yang menampilkan karya cipta harus memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini menunjukkan bahwa dalam ranah digital, prinsip perlindungan hak cipta tetap berlaku, meskipun mekanisme distribusi karya mengalami transformasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi karya cipta tanpa izin yang dapat merugikan pencipta dan pemegang hak ekonomi atas karya tersebut.
ADVERTISEMENT
Perdebatan terkait performing rights di Indonesia masih menjadi polemik utama dalam ekosistem musik. Dalam praktiknya, banyak pelaku industri yang beranggapan bahwa izin dapat diberikan setelah konser dilaksanakan, sehingga pembayaran royalti dilakukan secara post-factum. Padahal dalam prinsip perlindungan hak cipta, izin harus diperoleh sebelum karya digunakan dalam konteks komersial. Oleh karena itu, mekanisme ini harus disesuaikan dengan prinsip dasar hak cipta agar tidak merugikan pencipta lagu.
Dalam konteks hak cipta sebagai hak kepemilikan, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa regulasi yang ada mampu melindungi pencipta. Perlindungan ini tidak hanya berlaku pada aspek legal formal, tetapi juga harus diterapkan dalam kebijakan ekonomi yang menjamin keberlangsungan hidup para pencipta. Negara harus mampu menciptakan ekosistem yang mendukung kesejahteraan pencipta melalui mekanisme perlindungan yang ketat terhadap hak cipta mereka.
ADVERTISEMENT
Hak cipta tidak hanya sekadar kepemilikan individual, tetapi juga merupakan hak yang berkontribusi terhadap perkembangan budaya dan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kepastian hukum dalam perlindungan hak cipta menjadi elemen kunci dalam mendorong kreativitas dan inovasi di sektor industri kreatif. Jika perlindungan terhadap hak pencipta tidak ditegakkan, maka akan terjadi insentif negatif yang dapat menghambat produktivitas para pencipta lagu.
Hak kepemilikan atas cipta harus selalu dikaitkan dengan unsur perizinan dari pemegang hak cipta. Setiap penggunaan karya yang memiliki nilai ekonomi wajib diiringi dengan pemberian hak ekonomi kepada pemegang hak cipta. Dengan demikian, setiap pihak yang menggunakan karya cipta dalam bentuk apa pun wajib memahami bahwa aspek legalitas dalam hak cipta tidak dapat diabaikan.
ADVERTISEMENT
Dalam aspek HAM, hak cipta merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dilindungi oleh negara. Pengabaian terhadap hak cipta dapat berujung pada pelanggaran hak ekonomi pencipta, yang pada gilirannya berdampak pada kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, regulasi hak cipta tidak hanya bersifat administratif tetapi juga harus mencerminkan perlindungan terhadap hak-hak dasar pencipta sebagai individu yang berkontribusi dalam pengembangan budaya.
MK dalam putusannya telah memberikan dasar yang kuat bahwa hak cipta tidak hanya berlaku dalam ranah konvensional tetapi juga dalam ranah digital. Oleh karena itu, regulasi dan penegakan hukum di sektor ini harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pola distribusi karya cipta di era digital. Negara harus memastikan bahwa sistem hukum mampu mengikuti perkembangan ini agar hak pencipta tetap terlindungi.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks industri musik, keseimbangan antara hak pencipta dan kepentingan pengguna karya harus dicapai melalui mekanisme yang adil. Pencipta sebagai pemegang hak utama harus mendapatkan haknya secara penuh tanpa hambatan administratif yang mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya mereka peroleh.
Pada akhirnya, judicial review terhadap UU Hak Cipta yang bergulir kembali pada 2025 tentu menjadi momentum bagi negara untuk memperkuat sistem perlindungan hak cipta yang lebih responsif terhadap dinamika industri kreatif. Keputusan MK yang menegaskan pentingnya izin dalam penggunaan karya cipta adalah langkah maju dalam menjamin hak pencipta lagu serta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hak kepemilikan intelektual.