Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Putusan MK dalam Pilkada Banjarbaru, Ekspresi Penghormatan Hak Konstitusional
24 Februari 2025 17:36 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak politik konstitusional warga negara. Dengan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS serta memastikan kolom kosong tetap tersedia sebagai opsi bagi pemilih, MK menunjukkan komitmennya dalam menjaga asas demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Hak memilih dalam pemilihan umum termasuk dalam pilkada, merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 22E UUD 1945. Setiap warga negara berhak menentukan pemimpin mereka secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam kasus Pilkada Banjarbaru, keputusan MK untuk mengadakan PSU di semua TPS dengan tetap mempertahankan kolom kosong sebagai pilihan sah, memastikan bahwa rakyat tetap memiliki kendali atas kepemimpinan daerahnya, meskipun hanya terdapat satu pasangan calon.
Pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah oleh KPU Banjarbaru sebelum pemungutan suara, menyebabkan hanya satu pasangan calon yang bertanding. Dalam konteks ini, keberadaan kolom kosong bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen demokrasi yang memungkinkan masyarakat menyatakan sikapnya terhadap pasangan calon tunggal. Dengan kata lain, opsi ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan publik terhadap calon tunggal, memastikan bahwa proses pemilihan tetap berlangsung secara demokratis.
ADVERTISEMENT
Keputusan MK yang membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 juga menggarisbawahi pentingnya prosedur yang adil dalam setiap tahapan pemilihan. Dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pindahan yang sama seperti pada hari pemungutan suara 27 November 2024, MK menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya manipulatif dalam menentukan siapa yang berhak memberikan suara.
Putusan ini juga mencerminkan implementasi dari Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang secara jelas menyatakan bahwa suara dalam kolom kosong harus dihitung sebagai suara sah. Dengan demikian, masyarakat diberikan ruang untuk menentukan apakah mereka menyetujui pasangan calon yang ada atau menolaknya melalui kolom kosong. Ini mempertegas bahwa hak memilih tidak hanya berarti memilih calon yang tersedia, tetapi juga memiliki hak untuk menolak.
ADVERTISEMENT
Dari perspektif hukum tata negara, keputusan MK ini berimplikasi luas bagi sistem pemilihan di Indonesia. Ini memperkuat prinsip bahwa pemilihan dengan calon tunggal tidak serta-merta berarti ketiadaan kompetisi. Sebaliknya, pilihan kolom kosong harus tetap dipertahankan sebagai bentuk ekspresi politik rakyat. Dalam demokrasi yang sehat, masyarakat berhak menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap calon yang ada dengan mekanisme yang sah.
Selain itu, keputusan ini juga menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pencalonan kepala daerah. Keterbukaan dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilihan menjadi kunci dalam memastikan legitimasi hasil pemilu. Kesalahan dalam proses administrasi atau kebijakan yang bertentangan dengan hak politik warga negara dapat berujung pada pembatalan seperti yang terjadi dalam kasus Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, PSU yang diperintahkan MK akan menjadi ujian bagi masyarakat Banjarbaru dalam menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab. Keputusan ini memberi kesempatan kedua bagi pemilih untuk benar-benar menentukan pilihan mereka dengan kesadaran penuh akan implikasi politiknya. Ini juga menjadi momentum bagi pasangan calon untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai visi dan misi mereka dalam membangun Banjarbaru ke depan.
Secara keseluruhan, putusan MK dalam sengketa Pilkada Banjarbaru ini adalah kemenangan bagi prinsip demokrasi konstitusional. Hak memilih harus tetap dijaga sebagai hak fundamental yang tidak dapat dikurangi oleh kepentingan administratif atau politis. Dengan adanya PSU dan kolom kosong, MK telah memastikan bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, sesuai dengan prinsip demokrasi yang sejati.
ADVERTISEMENT
Hak memilih bukan sekadar kewajiban, tetapi kekuatan rakyat untuk menentukan arah masa depan. Dalam setiap suara yang diberikan, baik untuk memilih maupun menolak, tercermin kedaulatan dan kebebasan sejati dalam demokrasi.