Sertifikat HAM Bukan Jaminan

Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bekerja sebagai Widyaiswara Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang, Kementerian Hukum
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wacana sertifikasi hak asasi manusia (HAM) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga jajaran BUMN, patut dikritisi. Ide yang disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai ini, jelas mendapat momentum bersamaan proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang sedang berjalan. Pada Mei 2026, revisi UU itu telah memasuki tahap uji publik dengan melibatkan pemerintah, lembaga HAM nasional, masyarakat sipil, dan media.
Gagasan sertifikasi HAM pada dasarnya berangkat dari kebutuhan yang sederhana tetapi fundamental. Nilai-nilai HAM tidak cukup dipahami sebagai norma hukum, tapi harus menjadi kompetensi yang hidup dalam perilaku setiap aparatur negara. Polisi yang menggunakan kewenangan, ASN yang menerbitkan keputusan administrasi, prajurit yang menjalankan tugas, pejabat yang merumuskan kebijakan, hingga direksi BUMN yang mengambil keputusan pelayanan dan bisnis, semuanya berpotensi berhadapan dengan persoalan HAM.
Karena itu, mengorkestrasi nilai HAM agar berjalan lebih terstruktur di berbagai lini kelembagaan merupakan gagasan yang patut dikaji secara serius. Negara butuh aparatur yang mampu mengenali dimensi HAM dalam setiap keputusan. Hak atas pelayanan yang adil, perlindungan kelompok rentan, larangan diskriminasi, kebebasan berekspresi, hak atas rasa aman, hingga prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kewenangan harus menjadi bagian dari kompetensi profesional.
Namun, di sinilah persoalan sertifikasi bermula. Sertifikat tidak boleh berubah menjadi tujuan. Ia hanyalah instrumen. Jika keberhasilan kebijakan diukur dari jumlah aparatur yang memperoleh sertifikat, negara berisiko menciptakan birokrasi yang sibuk memproduksi dokumen kepatuhan, tetapi belum tentu menghasilkan perubahan perilaku. Sertifikat dapat menjadi sekadar tanda telah mengikuti pelatihan, bukan bukti bahwa seseorang mampu menggunakan kewenangan negara dengan perspektif HAM.
Risiko yang lebih serius muncul jika sertifikat dipahami sebagai semacam “label bebas pelanggaran HAM.” Aparatur yang telah tersertifikasi dapat melakukan pelanggaran karena mendapatkan legitimasi sudah tersertifikasi. Demikian pula, seseorang yang belum tersertifikasi tidak otomatis belum memahami atau menghormati HAM. Karena itu, sertifikasi tidak boleh diposisikan sebagai pembenaran atau kekebalan administratif terhadap dugaan pelanggaran.
HAM sebagai Kompetensi Aparatur
Arah sertifikasi HAM sesungguhnya sejalan dengan perkembangan manajemen ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional. UU ini juga memperkuat pengawasan sistem merit dan manajemen ASN. Oleh karenanya, kompetensi HAM semestinya tidak berdiri sebagai mata pelatihan tambahan yang terpisah dari pengembangan profesionalisme aparatur. HAM justru perlu disublimasi ke dalam seluruh proses pembelajaran dan pengambilan keputusan.
Kerja sama Kementerian HAM dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) misalnya, menjadi penting. Kerja sama itu guna memastikan perspektif HAM masuk secara sistematis ke dalam berbagai jenjang pengembangan kompetensi ASN. Materinya dapat hadir sejak Pelatihan Dasar (Latsar) hingga pelatihan kepemimpinan pada berbagai jenjang.
Pada tingkat dasar, peserta dapat diperkenalkan pada prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, pelayanan publik berbasis hak, serta etika penggunaan kewenangan. Pada tingkat kepemimpinan, materi dapat berkembang menjadi human rights-based decision making. Bagaimana seorang pemimpin menimbang dampak kebijakan terhadap warga, kelompok rentan, kebebasan sipil, dan akses terhadap pelayanan.
Kurikulum HAM untuk aparatur perlu berangkat dari persoalan konkret. Bagi aparat penegak hukum, pembelajaran harus menyentuh penggunaan kekuatan secara proporsional, larangan penyiksaan, due process of law, perlindungan kelompok rentan, serta batas-batas kewenangan negara. Bagi ASN pemerintahan, persoalannya dapat berupa pelayanan nondiskriminatif, konflik agraria, akses terhadap dokumen publik, perlindungan kelompok marginal, pengadaan kebijakan yang berdampak pada masyarakat, serta keputusan administrasi yang berpotensi membatasi hak warga.
Dengan pendekatan demikian, sertifikasi tidak sekadar menguji kemampuan menghafal instrumen HAM internasional dan nasional. Peserta harus diuji melalui studi kasus, simulasi pengambilan keputusan, penyelesaian konflik, dan analisis risiko HAM. Dimensi lain yang harus diperhatikan adalah desain pengawasan. Jika sertifikasi HAM sekaligus diberi fungsi menilai kualitas pelayanan publik dan menangani pengaduan masyarakat, potensi tumpang tindih kewenangan harus diantisipasi sejak awal.
Ombudsman Republik Indonesia memiliki mandat yang jelas dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk menerima laporan dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan, investigasi atas prakarsa sendiri, serta melakukan pencegahan maladministrasi. Karena itu, sertifikasi HAM tidak perlu berubah menjadi lembaga pengawas pelayanan publik baru.
Justru koordinasi antarlembaga menjadi kunci. Negara tidak membutuhkan lebih banyak label kelembagaan, tetapi membutuhkan orkestrasi kewenangan. Sertifikasi akan kehilangan makna jika tidak mempunyai konsekuensi profesional. Lebih penting lagi, perlu ada evaluasi pascasertifikasi. Sertifikat bukan garis akhir, melainkan pintu masuk menuju akuntabilitas. Sertifikat hanyalah kertas. Hal yang jauh lebih penting adalah perubahan perilaku orang yang memegang kewenangan negara.
