news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Tata Kelola Distribusi Gas Elpiji, Menjamin Ketersediaan dan Keadilan Harga

Muh Khamdan
Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bekerja sebagai Widyaiswara Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah
3 Februari 2025 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilusrasi gas LPG 3 kg di pangkalan (Sumber: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilusrasi gas LPG 3 kg di pangkalan (Sumber: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebagai energi bersubsidi, LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga gas tabung 3 kilogram. Namun, dalam implementasinya, masyarakat sering menghadapi kendala, termasuk ketentuan pembelian hanya di pangkalan resmi, meskipun tidak ada larangan bagi siapa pun untuk membeli. Kebijakan ini menimbulkan dilema antara ketepatan sasaran subsidi dan kemudahan akses bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pemerintah berupaya mengontrol distribusi LPG 3 kg agar tetap tepat sasaran dengan mewajibkan pembelian melalui pangkalan. Namun, kenyataannya, pembatasan ini sering menyebabkan antrean panjang dan kelangkaan di tingkat konsumen. Terlebih lagi, dalam kondisi tertentu, harga eceran yang seharusnya terjangkau malah melambung akibat keterbatasan pasokan di lapangan. Hal ini menjadi keironisan ketika Indonesia ingin menuju swasembada energi melalui gas, tetapi masyarakat kecil masih kesulitan mendapatkan LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.
Solusi terbaik adalah menjamin ketersediaan stok gas bagi rumah tangga dan usaha mikro dengan harga eceran yang wajar dan terjangkau. Pemerintah harus memastikan bahwa distribusi berjalan lancar dan tidak mempersulit masyarakat kecil dalam mengakses LPG 3 kg. Salah satu langkah strategis adalah mendorong para pengecer untuk menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, terutama memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan demikian, distribusi dapat lebih merata tanpa menimbulkan kelangkaan semu karena kontrol stok berada di pangkalan.
ADVERTISEMENT
Jika tata kelola ini diterapkan dengan baik, berbagai manfaat dapat dirasakan. Pertama, masyarakat sebagai konsumen mendapatkan hak mereka dalam akses energi yang terjangkau. Kedua, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi distribusi LPG 3 kg dan memastikan subsidi tepat sasaran. Ketiga, sistem ini dapat mencegah praktik spekulasi harga akibat keterbatasan pasokan di tingkat pengecer ilegal.
Oleh karena itu, pendekatan terbaik bukanlah sekadar membatasi distribusi melalui pangkalan resmi yang jumlahnya terbatas, tetapi memberikan kesempatan bagi para pengecer untuk beradaptasi dengan regulasi yang ada. Insentif bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, seperti kemudahan mendapatkan NIB atau bantuan administratif lainnya, dapat menjadi solusi untuk memperbaiki tata kelola distribusi LPG 3 kg tanpa mengorbankan akses masyarakat yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Ketika masyarakat menghadapi kelangkaan stok LPG 3 kg dan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sesungguhnya dapat menuntut hak sebagai konsumen. Konsumen dapat segera melaporkan ke dinas terkait atau ke Pertamina melalui layanan pengaduan resmi jika menemukan harga yang melebihi HET atau kelangkaan pasokan yang mencurigakan. Masyarakat dapat bekerjasama dengan organisasi perlindungan konsumen untuk menekan pemerintah agar melakukan inspeksi pasar dan memastikan pasokan LPG terdistribusi dengan baik.
Masyarakat dapat meminta keterbukaan informasi dari pangkalan atau agen LPG mengenai distribusi harian, guna mencegah penimbunan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika memungkinkan, masyarakat dapat mulai mempertimbangkan alternatif energi lain seperti kompor listrik atau biogas sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap LPG bersubsidi. Kendati, penggunaan alternatif energi lain bagi masyarakat kecil tentu lebih beresiko.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pendekatan terbaik bukanlah sekadar membatasi distribusi melalui pangkalan resmi yang jumlahnya terbatas, tetapi memberikan kesempatan bagi para pengecer untuk beradaptasi dengan regulasi yang ada. Insentif bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, seperti kemudahan mendapatkan NIB atau bantuan administratif lainnya. Pelibatan Kementerian UMKM misalnya, dapat menjadi solusi untuk memperbaiki tata kelola distribusi LPG 3 kg tanpa mengorbankan akses masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, keadilan distribusi LPG 3 kg dapat terwujud. Subsidi tetap tepat sasaran, masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas, dan sistem distribusi menjadi lebih transparan dan efisien. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa energi terjangkau dapat dinikmati oleh semua pihak yang berhak.
ADVERTISEMENT