Veto Sepihak AS atas Resolusi Gaza Jadi Simbol Hancurnya Legitimasi PBB

Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bekerja sebagai Widyaiswara Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang, Kementerian Hukum
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Amerika Serikat kembali menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk menggagalkan resolusi mengenai gencatan senjata segera dan tanpa syarat di Gaza. Resolusi ini mengusulkan penghentian kekerasan yang permanen dan akses tanpa hambatan terhadap bantuan kemanusiaan. Namun, AS menyatakan bahwa resolusi tersebut akan mengganggu upaya diplomasi yang sedang berlangsung.
Tindakan AS ini bukanlah peristiwa tunggal atau terisolasi. Ini merupakan pola konsisten yang memperlihatkan bagaimana hak veto digunakan bukan semata untuk menjaga perdamaian internasional, melainkan juga untuk melindungi kepentingan politik dan strategis sekutu-sekutunya, terutama Israel. Dalam kasus ini, veto AS semakin mempertajam ketimpangan norma dalam sistem keamanan internasional.
Dalam terminologi hukum internasional, sikap AS telah mengabaikan prinsip Responsibility to Protect (R2P), di mana negara-negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga sipil dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Gagalnya resolusi ini berarti memperpanjang penderitaan warga Gaza, yang sudah sejak November 2023 hidup dalam kondisi blokade total.
Padahal menurut Piagam PBB Pasal 24, DK PBB memikul tanggung jawab utama untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Namun ketika satu anggota tetap seperti Amerika Serikat, menggunakan hak vetonya untuk menghentikan upaya kolektif kemanusiaan, maka secara substansial DK justru gagal menjalankan mandat dasarnya.
Dari perspektif hukum keamanan internasional, veto terhadap resolusi kemanusiaan ini menimbulkan krisis legitimasi. Ini menegaskan bahwa kepentingan nasional sempit masih mendikte keputusan-keputusan global, bahkan ketika krisis kemanusiaan besar sedang berlangsung. Hal ini bertentangan dengan semangat Piagam PBB itu sendiri.
Perlu digarisbawahi bahwa resolusi yang diveto tersebut juga memuat poin penting seperti pembebasan semua tawanan sipil yang ditahan oleh Hamas dan kelompok lainnya. Artinya, resolusi tersebut tidak sepihak, melainkan menyasar solusi dua arah untuk melindungi semua korban sipil, baik di Gaza maupun di Israel. Namun, fakta ini tidak mengubah posisi Amerika Serikat.
Blokade Israel yang berlangsung dua bulan atas Jalur Gaza telah menyebabkan bencana kemanusiaan berskala besar. Laporan PBB menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan yang masuk melalui kendaraan terbatas pada pertengahan Mei lalu jauh dari mencukupi untuk mengatasi kebutuhan 2,3 juta warga Gaza. Dengan kata lain, veto AS memperpanjang tragedi kemanusiaan yang seharusnya bisa dicegah.
Sepuluh negara anggota tidak tetap DK PBB, termasuk Aljazair, Sierra Leone, hingga Korea Selatan, sebelumnya telah mendorong voting atas resolusi tersebut. Namun kekuatan satu negara melalui hak veto, menghancurkan konsensus global tersebut. Inilah ironi tata dunia yang didesain pada 1945, kekuasaan lima negara besar bisa membungkam 188 negara lainnya.
Penggunaan hak veto secara tidak proporsional terhadap isu Palestina bukan hal baru. Sejak berdirinya negara Israel pada 1948, Amerika Serikat telah lebih dari 40 kali menggunakan hak veto untuk menggagalkan resolusi yang mengkritik tindakan Israel. Ini menjadikan konflik Israel-Palestina sebagai salah satu isu paling beku dalam sejarah diplomasi internasional.
Bahkan desakan untuk mereformasi DK PBB sudah menggema kembali dalam Sidang Majelis Umum PBB pada 23 September 2024 lalu. Banyak negara termasuk Indonesia, secara lantang mendorong penghapusan atau pembatasan hak veto. Presiden Finlandia, Alexander Stubb, bahkan mengusulkan pengusiran negara anggota PBB yang terlibat dalam perang ilegal sebagai bentuk sanksi internasional.
Banyak pihak menyadari bahwa DK PBB saat ini tidak lagi representatif terhadap konstelasi geopolitik dunia. Kelompok G4 yang mencakup Brasil, Jerman, India, dan Jepang, telah lama mengadvokasi perluasan keanggotaan tetap. Reformasi struktural ini semakin mendesak agar DK bisa lebih adil dan demokratis dalam menangani isu-isu global, termasuk konflik berkepanjangan seperti di Gaza.
Dari sisi pertahanan global, veto AS memberi sinyal yang sangat berbahaya. Ini memberikan impresi bahwa perlindungan terhadap sekutu strategis bisa lebih penting dibandingkan stabilitas regional. Hal ini membuka peluang penggunaan kekuatan secara unilateral tanpa mempertimbangkan implikasi kemanusiaan atau hukum internasional.
Sikap AS juga bisa berdampak negatif terhadap kredibilitas PBB di mata dunia Selatan (Global South). Negara-negara berkembang semakin menyadari bahwa multilateralisme hanya akan efektif bila semua negara, besar dan kecil, diperlakukan setara. Ketika sistem ini cacat, maka alternatif di luar PBB, seperti aliansi regional atau forum multilateral lain justru akan semakin diminati. Hal itu sebagaimana ASEAN, BRICS, OKI, G8/G7, Uni Afrika, G20, SCO, termasuk NATO.
Kegagalan resolusi ini juga menciptakan preseden buruk, bahwa kekuatan hukum internasional bisa dikalahkan oleh kekuatan politik unilateral. Ini jelas bertentangan dengan prinsip pacta sunt servanda yang menjadi dasar hubungan internasional, yaitu bahwa perjanjian dan norma internasional harus ditegakkan dengan itikad baik.
Dalam jangka panjang, veto-veto semacam ini akan melahirkan rasa frustrasi kolektif di antara komunitas internasional. Dunia sedang menyaksikan penderitaan nyata di Gaza. Ketika sistem global tidak mampu menghentikannya karena tersandera veto satu negara, maka kredibilitas hukum internasional dipertaruhkan.
Sebagai akademisi dan pengajar hukum internasional serta pertahanan nasional, konflik Gaza hari ini bukan hanya soal politik regional, tapi juga soal masa depan tata dunia. Apakah kita masih akan membiarkan sistem yang melegalkan ketimpangan dan kebisuan terhadap penderitaan massal?
Kini saatnya dunia meninjau ulang arsitektur keamanan global. Reformasi PBB bukan sekadar pilihan, tapi keharusan historis. Kita butuh sistem yang menjunjung hak asasi manusia, menjamin keamanan kolektif, dan menghentikan veto-veto yang mengorbankan nyawa rakyat sipil. Gaza sekali lagi, menjadi panggung bagi kegagalan itu.
