news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Vonis Hakim Untuk Agnes Monica, Preseden Penting Perlindungan Hak Cipta

Muh Khamdan
Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bekerja sebagai Widyaiswara Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah
7 Maret 2025 20:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cover dvd lagu dangdut dan lainnya (Sumber: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cover dvd lagu dangdut dan lainnya (Sumber: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus yang menimpa Agnes Monica dalam perkara pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja" karya Ari Bias, menjadi momentum penting bagi dunia hukum dan industri musik di Indonesia. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025, menjatuhkan vonis kepada Agnes untuk membayar denda sebesar 1,5 miliar rupiah karena terbukti melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu tanpa izin atau pembayaran royalti. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya hak cipta, harus dihormati sebagai bagian dari perlindungan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap Agnes Monica merujuk pada ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal ini secara eksplisit mewajibkan bahwa setiap penggunaan ciptaan secara komersial harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Dalam kasus ini, Agnes Monica diketahui telah menyanyikan lagu "Bilang Saja" dalam tiga kali pentas berbayar tanpa mengantongi izin dari pencipta lagu, Ari Bias. Tindakan ini dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu, yang menjadi dasar dari tuntutan hukum.
Lebih lanjut, dalam perjalanan kasus ini, Agnes tidak mengindahkan somasi dan upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya. Sikap abai terhadap penyelesaian di luar pengadilan semakin memperkuat posisi hukum bagi pemilik hak cipta. Dengan tidak menghadiri persidangan, Agnes memberikan preseden yang mempertegas bahwa ketidakhadiran bukanlah alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
ADVERTISEMENT
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), di bawah kepemimpinan Piyu dan Ahmad Dhani sebagai dewan pembina, telah aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penghormatan terhadap hak cipta. AKSI berperan dalam membangun budaya hukum yang lebih baik, di mana para musisi, penyelenggara acara, dan pengguna karya cipta mesti semakin sadar pentingnya memperoleh izin sebelum menggunakan lagu ciptaan orang lain.
Putusan ini juga menyoroti kegagalan Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dalam menjalankan fungsinya sebagai penghubung antara pencipta lagu dan pengguna ciptaan. Seharusnya, LMKN mampu memastikan bahwa setiap pihak yang menggunakan lagu dalam konteks komersial telah memenuhi kewajibannya dalam pembayaran royalti. Namun, realitasnya, LMKN tidak efektif dalam melakukan penagihan royalti bagi pencipta lagu, sehingga memicu banyak kasus pelanggaran hak cipta seperti yang dialami oleh Ari Bias.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kesadaran masyarakat terhadap hak cipta dan hak kekayaan intelektual masih minim. Banyak orang yang menganggap bahwa menyanyikan lagu di panggung tanpa izin bukanlah suatu pelanggaran hukum. Padahal, hak ekonomi pencipta lagu harus dihormati sebagaimana hak kepemilikan lainnya. Edukasi tentang hak cipta harus ditingkatkan, baik melalui regulasi yang lebih ketat, sosialisasi oleh pemerintah, maupun inisiatif dari komunitas industri musik.
Penting juga untuk memahami bahwa hak cipta bukan hanya sekadar perlindungan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya intelektual seseorang. Jika seorang pencipta lagu tidak mendapatkan hak ekonominya, maka ini akan berdampak pada menurunnya kreativitas dan produktivitas di industri musik.
Bagi para pencipta lagu, kasus ini menjadi angin segar yang menunjukkan bahwa hukum hak cipta di Indonesia dapat ditegakkan dengan baik. Putusan ini memberikan preseden penting bahwa siapapun, termasuk artis terkenal, tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Kemenangan Ari Bias dalam kasus ini juga membuktikan bahwa pencipta lagu memiliki hak yang harus dihormati dan dapat memperjuangkannya melalui jalur hukum.
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap Agnes Monica adalah penegasan bahwa hak cipta harus dipatuhi dan dihormati. Ini bukan hanya tentang satu kasus individual, tetapi tentang komitmen hukum Indonesia dalam menegakkan hak kekayaan intelektual. Ke depan, pemerintah harus memperkuat sistem penegakan hukum, memastikan LMKN lebih efektif dalam tugasnya, serta mendorong edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya hak cipta. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya penghargaan terhadap hak cipta semakin meningkat dan dapat menciptakan ekosistem industri kreatif yang lebih sehat dan berkelanjutan.